Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)

2007 September 6

Para penentang pacaran islami berlandaskan dalil. Para pendukung pacaran islami pun berdasarkan dalil. Manakah dalil yang lebih kuat antara keduanya?

Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:

  • Mendekati zina itu terlarang.

  • Menikah itu dianjurkan.

  • Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)

Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.

Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:

Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?

Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)

  1. Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

  2. Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.

  3. Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.

134 Tanggapan leave one →
  1. 2007 September 22

    He he he…
    Setelah membaca postingan p Shodiq di sini saya jadi berpikiran lain, soalnya kanda2 saya di IMM yang tak menolak aktivitas pacaran dulu gak begini seh penjelasannya :
    Barangkali asbabun nuzul p Shodiq membuat “ide” usaha ini adalah akibat melihat realita bahwa aktivitas pacaran di sekitar kita memang sudah meraja-lela dan sulit di stop dgn cara2 biasa. Maka p Shodiq pun melakukan hal ini untuk meredam maksiat yg lebih besar. Semoga dugaan saya benar.
    Kalo bgitu yg saya tahu sekarang ada 2 metoda dalam meredam negatif aktivitas pacaran yang konvensional :
    1. Para aktivis Islam (ikhwani) melakukannya dengan mengembangkan fatwa bahwa pacaran haram. Usaha ini sukses untuk kalangan mereka, tetapi mungkin akar rumput banyak yg tidak mengindahkannya.
    2. P Shodiq punya gagasan lain [saya pikir, kalo saya benar, ini original] begini kali usaha bapak : biarlah kita luruskan saja keinginan muda-mudi tetapi pelan2 kita arahkan agar maksiat yg lebih besar tidak terjadi.

    Wallahu a’lam.
    Itu dulu koreksi saya atas komentar saya sebelumnya.
    Ntar kita diskusi lagi da…h :D

    ps:
    Dulu ikutan gabung IMM gak ?

    Terima kasih. Kedewasaan telah menjadikan mas Herianto dapat memahami usaha kami.
    Benar, dulu Pak Shodiq pernah menjadi Sekretaris Umum IMM Komisariat Gadjah Mada dan kemudian aktif di IMM Cabang Sleman, Yogyakarta (yang saat itu meliputi UGM, IKIPN, dan IAIN Su-Ka). Waktunya sekitar menjelang tahun 1990 dan sesudahnya.

  2. 2007 September 24

    Baik pak… JazakaLlahu atas tanggapan baliknya.. :)
    Saya jadi ingat dengan tahapan2 dakwah yang dulu dilakukan “tim dakwah” di zaman wali songo…
    Beberapa ulama sekarang ada yg beranggapan bahwa dakwah wali songo belum selesai dan mereka meninggalkan masalah yg sering kita sebut dengan TBC (Tahyul, Bid’ah, Churafat). Dan sekarang kitalah yg bertugas membasmi itu semua.

    Dalam hal metoda dakwah secara bertahap saya setuju dari pemikiran Yusuf Qardawi dengan gagasan “fiqul awwaliyah” nya. Sesekali barangkali boleh juga bapak mengacu ke pemikiran tersebut untuk mengkomparasi gagasan ini sekedar menambah bahan utk diskusi. Kalo pun Yusuf qarsawi ada mbahas masalah pacaran di sejumlah sumber , barangkali pemikirannya perlu dikaitkan ke sumber2 dia yg lain.

    Tanggapan M Shodiq Mustika:

    Alhamdulillaah… Kalo gitu, kita sejalan. Memang gagasan Qardhawi tersebut itulah yang paling mempengaruhi metode dakwah kami. Salah satu pemikirannnya telah dimuat di sini. Lihat “Gairah Yang Berlebihan

  3. 2007 September 25
    azizah permalink

    pacaran secara islami menurut saya sih boleh2 aja supaya kita bisa lebih mengenal pasangan kita

  4. 2007 September 25

    Nah ini dia pak…
    Ijtihad syekh Yusuf Qardawi yang dituangkannya dalam pemikiran berupa : fiqul awwaliyah (prioritas), fiqul muazzamah dan fiqul waqi’ tersebut tentu disertai syarat2 jika hendak digunakan dalam menghasilkan fatwa tertentu. Dalam hal ini saya lebih menyukai amal jama’i ktimbang amal fardhi dalam hal usaha2 dakwah yg diduga sensitif dan mnyangkut khalayak ramai.
    Mmm tentang adanya hujjah yg dipinjam dari ulama terkenal, jika ulama tersebut masih hidup tentu dapat dikonfirmasi ttg apa yang dia maksud dan apa yang kita tangkap. Saya kira syekh Yusuf Qardawi masih hidup, ada beberapa teman yg dapat berdialog langsung dengan beliau (jika ke Indonesia) dan kita dapat mengkonfimasi bagaimana pemikiran dia sesungguhnya jika dikaitkan dengan usaha p Shodiq ini. Tidak mudah untuk sekedar mengatakan bahwa usaha ini ma’ruf atau menyadarkan bahwa usaha ini maksiat, apalagi jika kita sama2 saling bergegas (maen comot-camit aja), walau segala sesuatunya bergantung pada Allah. :)
    Akhirnya perlu merujuk ke personal – nya langsung, apa memang itu yang mereka (dia) maksud…
    Makanya saya suka diskusi aja, ktimbang vonis memvonis di awal, atau seperti yg comot-camit tadi. :)
    Gmana nih syekh Yusuf Qardawi, bisa gak ngasi komentar ke sini … :mrgreen:

  5. 2007 September 25

    Saran menarik. Kami pun mengharapkannya.

    Ada yang perlu kami tegaskan, Mas Heri. Yang kami katakan tadi: “gagasan Qardhawi tersebut itulah yang paling mempengaruhi metode dakwah kami”, bukan materi dakwah, yang diantaranya berupa fatwa.

    Untuk materinya, mengenai cinta pra-khitbah, kami lebih banyak bersandar kepada Abu Syuqqah daripada Qardhawi. Namun, walaupun berbeda pandangan, Qardhawi menghargai usaha Abu Syuqqah. (Lihat “Pengantar Dr. Yusuf Qardhawi” dalam Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita.)

  6. 2007 September 26
    Ibtisam permalink

    yakinkah kita bahwa itu menjamin tidak akan menjerumuskan ke hal yang lebih buruk?
    yakinkah semua muslim dapat berpacaran islami?

  7. 2007 September 27

    sayang pak,, ID anda di multiply udah tewas :P ,,?? diskusi kita belum selesai tuhh,,

    PACARAN HARAM!

  8. 2007 September 29

    @ibtisam
    Tidak semua yang pacaran itu mendekati zina. Jadi, ada yang bisa pacaran secara islami.

    @tegoeh al banna
    :) Kau sendiri yang menyatakan ketidaksukaan melihat aku “ada di mana-mana”.
    Berdasar masukanmu itu, kubatasi keberadaanku di WordPress saja (kecuali dalam keadaan “darurat”).
    Untuk tanggapanku thd komentar valhalla, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/16/apakah-dalil-dalil-pacaran-islami-asal-comot/

  9. 2007 September 30
    hz86 permalink

    salam..
    pantaskah kau dibilang ust.pa??
    bener2 deh..
    pemikiranmu ituu..apa kaga kurang dahsyat??
    eh..inget..dunia udah mau kiamat!
    masih sempet aja bikin sensasi yang sangat “HEBAT”..
    salut2..saya mohon anda bisa berfikir jauh ke depan..ngga cuma kpengennya napsu anda..
    saya jadi khawatir..klakuan anda,dapat menghancurkan islam,sdikit demi sdikit..apa yang bapa mau sih??pengikut??pujian yang salah t4 pelontarannya??atau..apaan??hah??bisa pacaran juga??
    huh!!ada2 aja ya..
    saya aja yg lebih muda dr anda bisa berfikir sperti ini..knapa anda engga??bisakah kau memberi contoh teladan yang baik,bagi generasi muda??????smoga Allah memberikan hidayahNya pada mu pak!

  10. 2007 September 30
    Az-Zaitun permalink

    @hz86
    “bisakah kau memberi contoh teladan yang baik,bagi generasi muda??????”
    Alhamdulillah Beliau telah memberikan pengajaran yang sangat berarti dan dahsyat bagi generasi muda, yang membimbing kita (remaja) agar terkontrol dan terkendali dalam bergaul, termasuk saya” (Bapak M Shodiq itu dah beristri beranak, gimana caranya kasi teladan?)

    “smoga Allah memberikan hidayahNya pada mu pak!”
    Amiin.. agar Bapak mempunyai ilmu yang lebih banyak lagi untuk meluruskan dan memberikan titik terang kepada orang-orang yang telah mengharamkan yang halal ini…

  11. 2007 September 30

    kang mau minta pendapat (konfirmasi ulang) terhadap tulisan yang ada di sini

    maklum nih, lagi ngumpulin data tentang penafsiran terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh yang pro maupun kontra pacaran islami.

    tulisan tersebut terkait dengan salah satu praktek pacaran islami, yaitu berpegangan tangan jika tidak merangsang syahwat atau kalo melihat secara umum menjadi bersentuhan. maaf kalo udah pernah ada yang posting atau pernah di jawab.

  12. 2007 Oktober 1

    @dajal007

    Sebenarnya, aktivitas utama pacaran islami adalah tanazhur, sedangkan tanazhur yang paling efektif adalah “menyimak”. Kurang tepat bila kau katakan “salah satu praktek pacaran islami, yaitu berpegangan tangan jika tidak merangsang syahwat”. Lagipula, kami tidak pernah menganjurkan pegang tangan pacar (walau tak melarang bila tidak merangsang syakhwat).

    Mengenai penafsiran dalil tsb, lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/23/haramkah-menyentuh-lawan-jenis-non-muhrim/ dan http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/

  13. 2007 Oktober 1
    ikhsan permalink

    link myquran yang diberikan d*j*l007 cukup menarik pak. di sana orang2 berdebat mengenai pacaran islami. mungkin sekarang saatnya membuat artikel berisi argumen dan bantahan terhadap penentang2 di myquran itu.

  14. 2007 Oktober 1
    sandy permalink

    gila, lo pada cari celah2 aja,
    gua tau pacaran itu dosa, tp tinggal guanya aja.

  15. 2007 Oktober 1
    Putri permalink

    bukan kah zina kecil termasuk zina hati? berarti klu pacaran, hati kita udah berzina dong? dan zina kan haram dalam islam…

  16. 2007 Oktober 2

    @ikhsan
    wah.. link yg saya kasih mah bukan tentang perdebatan pacaran islami tapi tentang perdebatan berpegangan tangan.

    klo yg pacaran islami ada di http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.0.html tapi saya saranin jangan terlalu banyak argumentanpa dalil dulu di sana, soalnya dah banyak.

    dalam menentukan suatu hukum kita kan perlu melihat dalil2 yg ada. nah, klo untuk kasus pacaran islami atau lainnya yg merupakan istilah baru dlm bahasa indonesia, kita pun perlu melihat ijma-ijma yg berkaitan dengan hal tersebut

  17. 2007 Oktober 2
    ikhsan permalink

    ooh pegangan tangan. kalo itu lebih baik dihindari sih. hihi.

  18. 2007 Oktober 2

    @kang shodiq
    maaf kang kalo saya posting dua kali :D terus juga maaf kalo reply sebelumnya akang anggap sebagai iklan juga :D

    bek tu kibor

    kalo ada hal utama berarti ada hal pendukungnya atau tambahannya kan? dan dalam asumsi saya terhadap beberapa postingan di blog ini pegangan tangan bisa menjadi salah satu hal pendukung praktek pacaran islami, saya mengambil kesimpulan ini berdasarkan salah satu tanya jawab yang ada di blog akang di http://pacaranislami.wordpress.com/2007/05/08/konsultasi-cara-pdkt-ama-akhwat-aktivis/#comment-397 memang dalam postingan itu akang tidak menganjurkan tetapi membolehkan dengan syarat.

    terus terkait dengan tanazhur, boleh tidak saya minta dalil2 tentang praktek tanazhur yang akang maksud dalam http://pacaranislami.wordpress.com/2007/05/11/aktivitas-terpenting-pacaran-islami/#more-30 sebab saya baru tau satu aja hadits tentang diperbolehkannya tanazhur saat akan menikahi seorang wanita. (berhubung saya lupa redaksinya seperti apa jadi saya belom bisa postingin di sini :) )

  19. 2007 Oktober 2
    Putri permalink

    Hmmm ana berhasil mencopy hadits-hadits tentang di jadikannya dalil tentang halalnya pacaran Islami, benarkan begitu?…

    Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)

    Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

    Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.

    Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

    [di ambil dari pacaranislami.wordpress.com]

    Sebagai pembukaan pembicaraan, ana akan katakan sesahih apapun dalil dari al qur’an dan hadits belum tentu menjadikan amalan tersebut menjadi boleh. Karena kesalahannya dalam memahami hadits tidak berdasarkan pemahamannya ‘ulama salafus sahlih apa lagi pemahamannya para sahabat radiyallohu ‘anhum. Yang mana beliau hidup semasa rasul dan hidup semasa wahyu di turunkan.

    hadits pertama:

    “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya[/b].” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190)

    yang menjadi pertanyaan, sudahkan si penulis “pacaran Islami” membaca fathul barri’?

    dalam fiqih sebuah kaidah:”apa-apa yang di syaratkan secara umum dan tidak di syariatkan secara khusus(tafshil) ketika salah menentukan, maka ia rusak”(batallah hukum tersebut). Dalam hal ini pacaran Islami. Kenapa rusak, tidak satupun ulama ahli hadits yang menysarah hadits tersbut bersitimbath dengan hadits tersebut bahwa “pacaran Islami” halal. Dan jelas penafsiran tersebut menyimpang dari pemahamannya para ‘ulama.

    ada satu kaidah yang menjelaskan bahwa:”Sunnah yg bukan syariat ini ditentukan oleh para ulama” berdasarkan ayat : “Katakanlah sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kalian (tetapi aku) diberikan wahyu..” (QS 18/110). Pertanyaan dari saya:”apakah si penulis tentang”pacaran Islami” seorang ‘ulama?” coba jawab…

    mengenai hadits tersebut tidak ada satu keteranganpun penjelasan para ‘ulama bahwa hadits tersebut menjelasakan tentang bolehnya pacaran Islami. Jelas begitu kuatnya si penulis menafsirkan hadits tersebut dengan hawa nafsunya.

    “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. 45:18)

    jika demikian di jadikan dalil sebagi halalnya pacaran Islami ada sbuah pertanyaan:
    halalkah togel yang dalam al qur’an dan as sunah tidak pernah di singgungnya?
    halalkah heroin yang dalam al qur’an dan as sunnah tidak pula di isnggungnya?
    halalkah diskotik yang dalam dalam al qur’an dan as sunnah tidak pernah di singgungnya?
    dan sebagainya…

    atau umar bin khattab radiyallohu ‘anhu berkata ketika berpesan kepada Abu MUsa, beliau berkata:”Hal-hal yang tidak kau temui dalam al-Qur’an & as-Sunnah maka qiyas-kanlah pada yang ada nash-nya.”

    dan:

    Ali radiyallhu ‘anhu berkata berkata : “Ketahuilah kebenaran itu dengan jalan melakukan qiyas bagi orang-orang yang mau berfikir.”

    sedangkan rukun qiyash adalah:

    AL-ASHL : Sesuatu yang hukumnya ada dalam nash, biasa disebut maqis-‘alaih (yang dipakai sebagai ukuran), atau mahmul-‘alaih (yang menanggung), atau musyabbah-bih (yang diserupakan).

    AL-FAR’U : Sesuatu yang hukumnya tidak ada dalam nash sehingga perlu diserupakan dengan al-‘ashl. Biasa disebut al-maqis (yang diukur), atau al-mahmul (yang ditanggung), atau musyabbah (yang diserupakan).
    HUKMUL-‘ASHL : Hukum syara’ yang terdapat nash-nya menurut ashl, yg nanti akan dipakai sebagai hukum cabang (far’u).

    AL-ILLAT : Sebab/keadaan tertentu yang digunakan sebagai dasar bagi adanya hukum asal, yang nanti hukum cabangnya akan dilihat persamaannya dengan hukum asal tersebut.

    dam syarat sahnya qiyash adalah sebagi berikut:

    MERUPAKAN HUKUM ‘AMALIYYAH : Bukan masalah i’tiqadiyyah (Aqidah) & ‘ubudiyyah (Ibadah), karena hukum masalah ‘aqidah & ‘ibadah harus berdasar ayat & hadits yang sharih (jelas) & tidak bisa menggunakan qiyas. Contoh : Jika hukum tersebut merupakan hukum ‘amaliyyah, lalu diketahui bentuknya selain pada hukum asal, seperti mengusap khuffain , maka illatnya memakai khuffain tersebut bisa ditemukan pada kondisi lainnya, seperti pada memakai sepatu.

    ‘ILLATNYA HARUS DAPAT DIJANGKAU AKAL : Harus hal-hal yg dapat diteliti ma’nanya (ma’qulatil ma’na) oleh akal. Kalau tidak dapat diteliti sebabnya (ghairu ma’qulatil ma’na) maka tidak shah. Contoh : Jika hukum tsb tidak diketahui bentuknya selain pada hukum asal, seperti shalat qashar bagi musafir, hukumnya memang ma’qulun ma’na yaitu menolak masyaqqah (kesulitan), illatnya juga jelas yaitu safar (bepergian), namun illat seperti itu tidak terdapat pada hal yg lain, karena tidak ada pekerjaan lain yg dapat diserupakan dengan safar, maka kondisi itu tidak dapat di-qiyas-kan.

    HUKUM ASAL TERSEBUT TIDAK DITAKHSHISH : Karena jika sudah di-takhshsish (dikhususkan) maka tidak bisa lagi disamakan atau di-qiyas-kan pada hal yang lain. Contoh : Jika hukum tersebut di-takhshish, maka tidak bisa di-qiyas-kan, seperti bahwa nabi Muhammad SAW beristri lebih dari 4, atau istri-istri beliau tidak boleh dinikahi sepeninggalnya, atau cukupnya persaksian 1 orang Huzaimah bin Tsabit ra. Maka semua itu tidak bisa di-qiyas-kan karena sudah di-takhshish.

    dikutip dari : http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.0.html

  20. 2007 Oktober 2
    Putri permalink

    JIka pengambilan hukum dengan proses qiyaspun dengan hal seperti apa, ketika “pacaran Islami” di katakan halal? Bisakah si penulis bisa jelaskan karena “pacaran Islami menurut penulis tidak pernah di singgung dalam al qur’an dan as sunnah”. Sedangkan jika ada suatu hal yang tidak di jelaskan(di singgung) dalam al qur’an dan as sunnah, maka para shahabat menyuruh mengambil hukum dengan jalan qiyas. Maka dari itulah menjadi batallah dalil dari penulis menggunakan tentang halalnya pacaran Islami dengan mengambil dalil“Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190)

    sungguh betapa ini merupakan bukti kejahilan tentang ilmu dien ini…

    hadits kedua:
    “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” (HR Muslim)

    kaitannya dengan hadits ini adalah berkenaan dengan orang badui yang meminta bagaimana cara bercocok tanam. Jelas kaitannya bukan hal-hal yang berhubungan dengan Islam. Berarti murni urusan yang tidak secara eksplisit(tafshil) berhubungan atau di syariatkan oleh Islam mengenai kaifiatnya atupun ketentuan hukumnya.

    kembalil lagi kaitannya dengan “pacaran Islami”, Berarti rasul sholallohu ‘alaihi wasallam terlupa akan syariat Islam tentang “pacaran Islami”. Dalam shahih muslim dalam kitabut thaharah menjelaskan bahwa seseorang bertanya kepada sahabat salman al farisi, wahai Salman al farisi, apakah rasulmu mengajarkan seluruh ajaran Islam hingga maslah cebokpun di ajarkan?” jawab salam al Farisi,”Ya”.

    begitu juga dalam surat al maidah ayat : 3

    “Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu. Dan telah aku sempurnakan nikmat-Ku untukmu, dan Aku telah ridha Islam sebagai agamamu”. (al-Maidah: 3)

    Dalam kaitannya dengan ayat ini, Syeik Ali Hasan Ali Abdul Hamid al-Atsari 2 mengatakan bahwa ayat yang mulia ini membuktikan betapa syari’at Islam telah sempurna dan betapa syari’at itu telah cukup untuk memenuhi segala kebutuhan makhluk .

    Karenanya, tidak ada suatupun yang halal kecuali yang dihalalkannya; tidak ada suatupun yang haram, kecuali yang diharamkannya. Dan tidak ada satu agamapun (yang benar) kecuali apa yang disyari’atkannya.

    Semua saja yang diberitakan oleh Nabi Muhammad, maka berita-berita itu adalah haq dan benar. Sedikitpun tidak mengandung kedustaan dan penyimpangan.

    Seperti dalam firman Allah:

    “Telah sempurna kalimat Rabb-mu; kebenaran dan keadilannya”. (al-An’am: 115)

    Imam Thabrani telah mengeluarkan riwayat hadits 8 dari Abu Dzar al-Ghifari yang menyatakan:

    “Rasulullah telah meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burungpun yang mengepakkan sayapnya di udara melainkan beliau telah menyebutkan ilmu kepada kami setiap kali kepakam sayap burung itu”.

    “Tidak ada suatupun yang mendekatkan (seseorang) kepada sorga dan menjauhkan (seseorang) dari neraka, kecuali (semuanya) telah dijelaskan kepada kalian”[Hadits ini sanadnya shahih seperti penjelasan Syeikh Ali Hasan. Lihat Ilmu Ushul al-Bida' hal. 19. ]

    hadits ke: 3

    Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?”[HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209].

    dengan hadits ini pacaran Islami di halalkan? sungguh betapa jahilnya orang yang beristimbath dengan hadits tersebut mengtakan pacaran Islami hukumnya halal.

    kenapa tidak sekalian tidak berdalil dengan hadits berikut?

    yang di riwayatkan oleh ibnu mas’ud radiyallohu ‘anhu, rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:’tidakkalh beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya sebagai mana ia mencintai dirinya sendiri”[hadits riwayat BUkhari dan Muslim].

    Hadis Amru bin Al-As radiyallohu ‘anhu katanya:
    Aku mendengar Rasulullah s.a.w telah bersabda secara terang: Sesungguhnya keluarga ayahku iaitu Si Polan, tidaklah orang yang paling aku kasihi serta menjadikan mereka sebagai sahabatku. Sesungguhnya orang yang paling aku kasihi ialah Allah dan orang-orang mukmin yang soleh [hadits riwayat Imam Muslim].

    bahkan itu lebih dekat karena yang pacaran adalah orang-orang shalih.

    atau dengan ini:
    “Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi.” (HR. Malik dalam Al Muwaththa’, no. 1731) dan masih banyak lagi…

    betapa jahilnya si penulis tentang ilmu hadits, yang menafsirkan hadits sekenanya. Di perkosanya dalil-dalil shahih shingga terkesan mendukung pendapatnya. Dan mengatakan bahwa para sahabatnya berpacaran.

    Padahal rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    “Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-lakibersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits ShahihRiwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

    Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacarandan berpacaran hukumnya haram. Mungkinkah ia ketika ia berpacaran di dampingi mahramnya?

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
    (Annur ayat 21)

    “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
    kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
    Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
    kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
    putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
    miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
    yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
    beriman supaya kamu beruntung. (Annur ayat 31)

    pertanyaan lagi:Mungkinkah pacaran dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan?…

    atau:

    “Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
    daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadistno.4921]

    dan mungkinkah ketika ia mesra berpacaran tidak bergandeng tangan?

    ” Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan” Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,3188]

    apakah lebih mungkin lagi setan tidak mengikutinya ketika berpacaran secara Islami?

    ” Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
    yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki.”
    Hadist riwayat Muslim, 4/1711]

    atau bahkan ketika berpacaran minta di temani sama mama-papanya, mungkinkah begitu atau setiap kali berpacaran membaca basmalah dan selesia berpacaran membaca kafarotul majlis, seperti itukah pacaran akhi?…

    semoga bermanfaat,
    wallohu a’lam

    « Edit Terakhir: 10 September 2007, 09:46:52 pm oleh abu_ahmad syafiq »

    dicopas dari : http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.0.html

  21. 2007 Oktober 2
    Putri permalink

    ——————————————————————————–
    kalo hati emang udah ketutup sih susah,, cukuplah hadits2 berikut untuk mengharamkan pacaran (emang juga haram,,),, mau diskusi kayak apa kek,, kalo emang udah prinsipnya pro pacaran ya sudah,, ada dadil yg jelas2 mengharamkan tetep aja pro,,

    Kutip dari: lazios pada 30 September 2007, 02:22:10 pm
    saudaraku @kaezzar yang dirahmati Allah
    maaf sebelumnya jika ane kurang ahsan dalam menjelaskannya.
    Terus terang, ane pribadi awalnya adalah seorang yang awam, yang hanya tahu ibadah shalat dan (jarang-jarang) baca Al-Qur’an.

    ===================================================
    sebelumnya kita telah mengetahui hadist berikut :

    Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.
    (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

    dan hadist larangan berkhalwat :

    Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.” Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.”
    (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
    ============================================
    Dan hadist yang digunakan tentang thread ini adalah :

    Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai.” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)

    dan

    Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya
    Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812)

    ******************
    Perhatikan kedua hadist di atas, jelaslah berkhalwatnya rasul adalah sebuah kepentingan yang jauh dari urusan cinta seperti halnya yang dibahas dalam thread ini.

    karena hadist tersebut dapat dipastikan bahwa rasul jauh dari hal nafsu syahwat.

    Yaitu perhatikan hadist berikut :

    Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.
    (Fathul Bari 9/414).

    ———————————————-
    Nah…dari tujuan hadist tersebut adalah untuk suatu permasalahan tertentu yang jauh dari permasalahan cinta dan syahwat.

    sedangkan jika dalam hal pacaran islami, jelaslah dapat dipastikan 100% bahwa hal tsb berhubungan dengan cinta. sedangkan cinta sebelum pernikahan lebih dekat dari pada zina.

    hal tersebut berpegang pada

    “Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.”
    (HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])

    dan
    Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an, bahwasanya Sa’id berkata, “Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun): “Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita.”
    (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no. 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an).

    Nah…karena qt adalah manusia yang lemah, jauh dari apa yang ada pada diri rasul…jangankan rasul, terhadap sahabat rasul aja sulit.

    So…ga ada yang bisa ngejamin kalo’ 2 orang yg berkhalwat walau di tempat umum dapat terhindar dari zina.
    karena, jika sudah dalam keadaan seperti itu banyak fitnah yang dapat terjadi, walau 1 %.

    smoga dapat memberikan tambahan ilmu,terutama bagi ane pribadi yang baru aja searching, dan merangkumnya.

    dicopas dari : http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.165.html

  22. 2007 Oktober 2
    ikhsan permalink

    Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?”[HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209].

    dari dulu memang saya meragukan pemakaian hadits itu sebagai dalil dibolehkannya pacaran. lalu hadits di mana rasul berkhalwat, itu karena ada kepentingan. sedangkan bagaimana dengan pacaran? yang hanya makan2, bercanda, dsb.

  23. 2007 Oktober 2
    T. Fachrul Razie permalink

    Saya rasa tidak ada istilah pacaran islami dan pacaran non islami. Karena istilah pacaran saja manusia sendiri yang menciptakannya, jadi ini juga menjawab mengapa tidak ada dalil yang melarang adanya pacaran (ya pacarannya juga cuma istilah-istilahan doank). Alangkah bodohnya kita jika harus mencari larangan pacaran didalam Al-Qur’an (Jelas ga ada). Yang perlu kita pahami ayat tentang larangan mendekati zina (Itu jelas ada).
    Permasalahan yang paling layak dibahas pun bukan Halal Haram Pacaran Islami. Tapi Boleh tidaknya Berpacaran. Kenapa demikian? jawabannya sudah ada diatas.
    Jika pertannyaan boleh atau tidak berpacaran kita jawab, maka jawabannya kita lihat saja dari kehidupan panutan kita Rasulullah saw. yang pertama, Beliau tidak pernah berpacaran dan tidak mengajarkan tentang pacaran. Jadi pacaran bisa dikatakan sebagai Bid’ah. (memang bid’ah ada yang dibolehkan dan ada yang tidak) Tapi yang kedua, Apa tujuan pacaran itu? apakah tujuannya hanya sekedar untuk membina hubungan atau silaturahim. Jika ini tujuannya ngapain pacaran mendingan kita berteman atau sekalian anggap sebagai saudara (bukannya sesama muslim itu bersaudara). Ketiga, Apa pacaran itu tidak membawa kita pada zina-zina kecil yang dapat menjurumuskan kita? (buktikan saja sendiri).
    Saya rasa tiga hal itu dapat menyimpulkan apakah pacaran boleh atau tidak kita jalankan.

  24. 2007 Oktober 2

    Apa tujuan pacaran itu? apakah tujuannya hanya sekedar untuk membina hubungan atau silaturahim. Jika ini tujuannya ngapain pacaran mendingan kita berteman atau sekalian anggap sebagai saudara (bukannya sesama muslim itu bersaudara). Ketiga, Apa pacaran itu tidak membawa kita pada zina-zina kecil yang dapat menjurumuskan kita? (buktikan saja sendiri).

    P shodiq saya kutip kata2 dari T. Fachrul Razie di atas karena berkaitan dengan diskusi kita. Masalah zina-zina kecil. Apa p shodiq setuju dengan istilah ini ?
    Jadi ketidakmampuan menahan nafsu itu bukan seperti yang dibayangkan yaitu sekedar nafsu birahi itu… :)

    Kayaknya diskusi ini makin rame, tapi ternyata yg gak setuju pacaran islami juga gak ngasi link, apa alasannya kira2 sama dengan alasan kmaren : takut dibunuh … :mrgreen:
    http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/25/lelaki-yang-normal/#comment-1709

    Sebenarnya kalo kita melakukan amal jama’i tentu permasalahan ini bisa lebih sederhana… Menurut saya sih.

  25. 2007 Oktober 2
    kaezzar permalink

    @ T Fachrul Rozie

    ALAIK…
    Hal2 yg tidak dilakukan oleh rasul bukan berarti bidah/haram
    Perlu dicermati dulu sikonnya…
    Kalo masalah ibadah kaya sholat misalnya…itu jelas berlaku kaidah ini…mutlak!

    Kalo ada yg sholat subuh 4 rakaat, berarti bidah…karena memang Rasul hanya melakukan 2…sesuai perintah Allah

    Tapi kalo anda pukul rata semua…

    “Yg g pernah dilakuin Rasul haram/bidah…”

    Nanti berapa banyak perkara yg akandihukumi haram/bidah
    Misal :
    Taaruf yg sering dijalankan oleh para aktivis…apakah dulu pernah dicontohkan seperti itu?
    Tapi masa gara2 itu, maka taaruf jadi haram…rasanya kan aneh…:)

    Zina kecil…
    Banyak loh org yg gara2 temenan ma lawan jenis jadi terperangkap zina kecil…lalu apa kita juga harus mengharamkan hubungan pertemanan?
    Tapi itu masih mending…ada lagi si X…kenal juga ngga, g punya hub apa2 ni…boro2 pacaran…temen aja belom…koz baru kenal…
    Tapi malah udh berani ngelakuin zina…

    Sebenernya dalam berhubungan/berinteraksi, yg perlu dilarang itu hubungannya ataw aktivitas jahilnya si?….. :D

    Wassalam

  26. 2007 Oktober 2
    ikhsan permalink

    nah, sekalian saya mau nanya jadinya. untuk para penentang pacaran islami, apakah anda menentang juga hubungan persahabatan lawan jenis? karena jika melihat argumen2 untuk menentang pacaran islami, harusnya berlaku juga untuk menentang persahabatan lawan jenis.

  27. 2007 Oktober 5

    @ikhsan
    Kami tidak suka debat. Kalau kau suka, silakan membuat artikel berisi argumen dan bantahan terhadap penentang2 di myquran itu. Kami tidak khawatir mengenai ditentangnya gagasan islamisasi pacaran. Yang kami khawatirkan adalah meluasnya kemunkaran yang terdapat pada budaya pacaran, sementara kebanyakan aktivis dakwah tampaknya belum berhasil mengatasinya. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/

    @sandy
    kau “tau pacaran itu dosa?”
    “pacaran” yang mana?
    apa kau diberitahu oleh malaikat pencatat amal?

    @putri
    Kau salah-paham mengenai dalil-dalil halal-haramnya pacaran. Akibatnya, ulasanmu yang panjang-lebar itu tidak mengenai sasaran. Terlihat bahwa kau belum membaca artikel ini secara utuh. Silakan baca lagi dengan lebih cermat. Sementara itu, hindari “sesat-pikir”. Seperti Nur Sandhi (sang blogger misterius) yang sejauh ini masih sering sesat-pikir, kau pun juga cenderung begitu. Ini terlihat jelas pada penyimpulanmu “bukan kah zina kecil termasuk zina hati? berarti klu pacaran, hati kita udah berzina dong?” Apa kau belum belajar ilmu mantiq (logika)

    @dajal007
    Secara metodologis, pertanyaanmu mengenai “satu aja hadits tentang diperbolehkannya tanazhur saat akan menikahi seorang wanita” kurang tepat. Sebab, “pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya”.

    @T. Fachrul Razie
    Apa kau belum membaca artikel ini?

    @Herianto
    Ya, saya juga setuju amal jama’i, bahkan juga dalam ijtihad mengenai islamisasi pacaran.
    Tujuan pacaran islami ada banyak, tergantung dari sudut mana kita memandang. Mas Herianto (dan yang lain-lain) pun boleh ikut merumuskan tujuan pacaran islami. Nanti bisa kita selidiki, apakah tujuan tsb sudah cukup islami ataukah belum.
    “Apa pacaran itu tidak membawa kita pada zina-zina kecil yang dapat menjurumuskan kita?”
    Ya, pada umumnya begitu. Itu sebabnya, kita perlu melakukan islamisasi. Cara islamisasi yang kami tempuh mengikuti salah satu metode ijtihadnya Abu Syuqqah. Lihat pertanyaan nomor 5 pada http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/

  28. 2007 Oktober 7
    fHeBiE_CuTe permalink

    ass..ahli dr hongkong..srn lo stad…++ petua2x..keren bgt…saking kerenx…tnggu az…

  29. 2007 Oktober 13

    kalo ada istilah pacaran islami,
    tuh tentu ada mencuri islami, berina islami dlll.
    saya setuju ada pacaran islami, but..
    setelah menikah
    PACARAN : Pakai CaRa Nikah
    sip …

  30. 2007 Oktober 23
    hamba allah permalink

    DZ ini siapa ya?

  31. 2007 Oktober 23
    ayu permalink

    Asslm. Aduh, kayaknya seru banget ya diskusi masalah ini. Subhanallah buat teman-teman yang masih istiqomah dengan pendirian bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan dalam Islam, karena sudah jelas-jelas kegiatan “itu” mendekati zina. Tapi, sebenernya, aku masih mau tau konsep pacaran Islami itu yang seperti apa??? trus, apakah itu cuma nama lain dari ta’aruf atau gimana sih?atau itu istilah yang dibuat sendiri untuk menghalalkan pacaran????

  32. 2007 Oktober 23
    kaezzar permalink

    @asdaputri

    Moga2 g suudzan ya…tapi pasti belom baca lengkap isi blognya udah komen :p

    @ayu
    yg g dibolehin itu pacarannya ataw kegiatan di dalam pacarannya…
    biar g salah tangkep, mungkin ada baenya kalo dibaca dulu isi blognya….kan kita disuruh kroscek a.k.a cek n ricek informasi dulu sebelom kita bertindak….bukan begitu ya? :)

    Wassalam

  33. 2007 Oktober 31

    @kaezzar
    Kalo melihat isi blog nya emang pacaran ini tergolong haram koq..
    penjelasan dari Putri sudah cukup mumpuni bagi orang2 yg mau menerima kebenaran dan tidak memuja akal dan mantiq mereka serta tunduk pada wahyu

  34. 2007 November 1

    @ asdaputri

    Ada istilah pacaran islami itu TIDAK berarti bahwa ada mencuri, berzina, atau pun memperkosa secara islami. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/29/adakah-memperkosa-secara-islami/

    @ ayu

    “Pacaran islami” di sini merupakan nama lain dari “tanazhur pranikah”. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/

    @ kaezzar

    Betul, kita mesti cek n RICEK.

    @ Guwe

    1 – Blog ini pernah menyampaikan bahwa gaya pacaran (islami) yang paling efektif adalah menyimak. Haramkah menyimak kata-kata si dia?

    2 – Kelak kalo ada waktu, mungkin akan kami ungkap berbagai kekeliruan argumentasi si Putri itu. Untuk saat ini, cukuplah kami nyatakan bahwa dia sama sekali tidak mengemukakan dalil yang secara qath’i-dalalah menunjukkan haramnya pacaran, baik pacaran islami yang dikemukakan di blog ini maupun di tempat lain. Padahal, pengharaman membutuhkan dalil yang qath’i. Jadi, penjelasannya itu belum cukup mumpuni dan tidak mengenai sasaran.

  35. 2007 November 6

    Ana rasa dlil-dalil yg mengharamkan sudah cukup qath’i tsubut dan dilalah.. hanya saja mungkin M Shodiq Mustika belum terbuka hatinya utk menerima kebenaran dan mengoreksi kekeliruannya atas ide pacaran islami yg dalil nya penuh keraguan/dzan.

    Adalah dosa besar menghalalkan sesuatu yg banyak dalilmengharamkannya (bahkan jalan ke arah itu)

    Tanggapan Admin:

    Jangan hanya berkata “Ana rasa… dong”. Itu sangat subyektif, apalagi dengan prasangka buruk bahwa “mungkin M Shodiq Mustika belum terbuka hatinya”. Tunjukkanlah buktinya secara obyektif. Tunjukkanlah “dlil-dalil yg mengharamkan sudah cukup qath’i tsubut dan dilalah”!

    Adalah dosa besar mengharamkan sesuatu yg tdk diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

  36. 2007 November 6

    @kang shodiq
    saya bukannya mempertentangkan hukum tanzhur, tapi cuman pengen tau lebih jauh tentang tanzhur berdasarkan dalil-dalil yang ada. saya pernah membaca satu hadits terkait tanzhur, tapi saya lupa redaksinya. mungkin akang punya buku terkait aktivitas tanzhur yang diajarkan oleh rosul. sebab kalo melihat dari definisinya aja, tanzhur masih sangat luas. bagi yang belum terlalu paham agama (kaya saya misalnya) bisa jadi nanti prakteknya malah bersifat haram.

  37. 2007 November 6

    @dajal007

    Dalam pandanganku, buku terbaik terkait aktivitas tanazhur yang diajarkan atau pun “direstui” Rasul adalah karya Abu Syuqqah, Tahrirul Mar’ah fi Ashrir Risalah (Kebebasan Wanita). Namun untuk mendalaminya, versi terjemahnya kurang memadai. Ini sebabnya insya’Allah kami susun buku yang “berangkat” dari situ. Lihat update di http://pacaranislami.wordpress.com/cinta-pra-khitbah/

  38. 2007 November 12
    fahri permalink

    ASSALAMUALAIKUM WR WB
    Salam kenal semuanya. Asli setelah membaca article ini saya jadi bingung???
    Taaruf vs Pacaran : Taaruf sesuai syareat dan pacaran mengumbar aurat. Dan ada yg creative bikin Istilah baru yang berada di tengah tengah (pacaran Islami). Dengan alasan para pemuda pemudi islam saat ini banyak yang pacaran makanya agar lebih mengena dan di terima mendingan bikin Istilah baru yaitu “pacaran namun yang islami (pacaran islami). Dan subhanallah, para pemuda/i lagi nyari2 pendapat yang tengah tengah kayak gini tuk membenarkan pacaran. “ Loh, kata ustadz ini aja boleh??? Nabi aja gak ngelarang “ de el el.

    Karena dalil yg kita tau “ lebih baik megang bara api dari pada megang akhwat yg bukan muhrim, tundukkan pandangan, memanjangkan tudung/jilbab, jangan deketin zinah, bila umur anak telah baligh maka segerakan dinikahkan…de el el. yang notabene itu semua adalah “MENCEGAH”. Karena asli loh, bila bertemu lawan jenis, tuk laki2 normal musti ada deg deg ser, kalo gak ada saya saranin periksa ke dokter deh( ada gangguan tuh???) apalagi ketemu orang yang kita sukai (ihhh gemeeesssss). “ tapikan gak pegang2an (cuman dikit doang)”, “tapikan bisa njaga diri”, “tapikan gak pake cium ciuman”, “tapikan di tempat rame (ex: ditengah tengah pasar), “tapikan tergantung orangnye” de el el.. Syukur deh kalo gitu, lah kalo waktu itu ada kesempatan dan iman lagi turun, DAN dua duanya sama suka, ..nah loh mau ngapain coba… Iya kalo kita nabi yusuf, beliau bisa nolak, lah kalo kita…??? Mubazir kalo dilewatin gitu aje!!!.

    Kalo boleh, misalkan ada sahabat nabi yang pacaran sebutin namanya dong??? Sahabat anu, sahabat ini, sahabat itu, etc (setelah fathul mekkah atoo sebelum??? Ini ngaruh loh, Karena sebelum fathul mekkah hukum islam belum di terapin oleh nabi “ gimane di terapin khilafah aja belum ade…).contohnya: diwajibkan memanjangkan tudung/jilbab, sewaktu ayat ini belum turun, akhwat gak pake jilbab loh!! Bisa gak ini kite jadiin dalil tuk para wanita muslimah yang gak mau pake jilbab ? biar argument pencari tengah2 ini lebih kuat and valid??? Jangan bilang boleh tapi gak ada contohnya??.
    Oh iya Sekalian nih ada juga tuh istilah Halal vs Haram. Kalo yang tengah tengahnya apa ya??? Contohnya Judi untuk donasi ato undian berhadiah“SDSB( yang pernah ngetren ” kan nabi gak ngelarang” , ya iyalah orang waktu jaman nabi kagak ada)gua colok mate lo tau rasa!!!he he..sorry emosi ” kayak orang kristiani ada “Babi halal dan Babi haram”.

    Mungkin hanya ini, kebenaran dari Allah, kesalahan dari ane pribadi. Salam kenal aje ye…

    Wassalamualaikum.

  39. 2007 November 12

    @ fahri

    Sifat kritismu bagus. Tapi gak usah berlebihan, ya! Supaya nggak bingung.

    Kami melihat kebingunganmu terjadi karena kau batasi pengertianmu bahwa “pacaran mengumbar aurat”.

    Untuk bukti bahwa pacaran yang islami tidak mengumbar aurat, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/11/09/contoh-pacaran-islami-ala-ibnu-qayyim-al-juziyah-1/ dan seterusnya.

  40. 2007 November 17

    Assalamu’alaikum WR. WB.

    Afwan, antum selalu menayakan apakah pendapat seseorang itu subjektif atau objektif, sekarang saya tanya apakah pernyataan antum “Bahkan, pacaran pada umumnya pun tidak identik dengan ‘mendekati zina’.” itu pendapat subjektif atau objekti???
    sekarang ini bnyak remaja yg sering berkhalwat berduaan, baik itu di tmpt2 umum atau smpai di sekolah2, mreka sling berpegangan tngan, berpelukkan dll yg mnurut sy itu sdh di luar btas hub antra pria dan wanita non-muhrim.
    Firman Allah “Terangkanlah kpadaku tentang orang yg menjadikan hawa nafsunya sbg Tuhannya.Maka apakah kmu dpt mnjadi pemelihara atasnya?atau apakah kamu mngira bhwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami.Mereka itu tdk lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” (QS. 25 : 43-44)

  41. 2007 November 19

    @ 4G

    wa’alaykum salam WR WB

    sekarang ini bnyak remaja yg sering berkhalwat berduaan, baik itu di tmpt2 umum atau smpai di sekolah2, mreka sling berpegangan tngan, berpelukkan dll yg mnurut sy itu sdh di luar btas hub antra pria dan wanita non-muhrim.

    Ya, kami juga prihatin melihat fenomena kebebasan sejauh itu. Ini sebabnya, kita perlu melakukan islamisasi, bukan?

    Afwan, antum selalu menayakan apakah pendapat seseorang itu subjektif atau objektif, sekarang saya tanya apakah pernyataan antum “Bahkan, pacaran pada umumnya pun tidak identik dengan ‘mendekati zina’.” itu pendapat subjektif atau objekti???

    Pernyataan kami itu berdasarkan hasil penelitian ilmiah, bukan pengamatan pribadi. Jadi, pernyataan kami itu obyektif.

    Perhatikanlah bahwa setelah menyatakan bahwa pacaran pada umumnya pun tidak identik dengan “mendekati zina”, kami langsung menyebut: LIHAT http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/03/ciuman-dengan-pacar/

    Apakah Anda belum melihat/menyimak artikel tersebut? Di situ bisa Anda saksikan beberapa hasil penelitian ilmiah yang menunjukkan benarnya pernyataan kami itu.

  42. 2007 Desember 20
    Agung P permalink

    numpang corat coret Ok

    ntah gmana yah ………..
    gunkz jga bngung ni , mana yang bner ya…………….
    tapi gnkz jga pnya cwe ni ………. ya bsa dibilang tu cwe nya alim bangt ma agama/islam.

    cwe ntu ga mau dibilang pacar gunkz
    pi kta bdua itu tahu kalo kita saling suka or sayang.

    gimana yah ………………..

  43. 2008 Januari 22

    Assalamu’alaikum Wr.Wb…

    Anget banget nich diskusinya…moga yg baca pada g bingung tapi mendapat pencerahan…..

    kalau ike sich kembali kepada diri pribadi kita masing2 dalam berniat dan memaknai sebuah hubungan….tentunya pemaknaan tersebut disertai dalil yg tepat dan pengkritisan…

    tak ada satupun didunia ini BERHAK mengatakan dirinya BENAR dan yg lain adalah SALAH…Sungguh Kesombongan yg Luar Biasa…

    Betapa indahnya ketika dunia ini saling bertoleransi?????
    Kenapa sich..kita harus mencela saudara kita untuk melakukan pacaran??? haramlah, g bolehlah dll…. apakah kita sudah tahu apa niat saudara kita??? Begitu mudahnya kita mencela dan mengolok-olok orang lain????

    Saya sering menemukan beberapa aktivis yg berembel-embel islam tapi perilakunya sangat tidak mencerminkan Islam yg rahmatan lil’alamiin… mereka cenderung mengecap saudara mereka yg pacaran adalah orang yg sesat kemudian mereka membatasi pergaulan dng mereka….BAGAIMANA ISLAM G DICAP TERORIS???? kalau cara dakwah kita saja sangat ektream…..

    Saya fikir p’Shodiq adalah orang yg sangat prihatin atas pergaulan muda-mudi kita zaman ini, dan berusaha membuat usaha real (NYATA) untuk mengatasinya….dengan cara yg lebih lembut, mengikuti perkembangan zaman, namun tak Lepas dari aturan2 ALLAH…..

    Semoga Kita Semua Mendapat Hidayah…
    (Saya sangat menyanyangkan saudara2 q diatas yg mengklaim dirinya telah mendapat hidayah….dan berdo’a agar p’shodiq mendapat hidayah…KESOMBONGAN YG LUAR BIASA)….

    diskusi seperti ini membuat kita tak taklid…dan semoga membawa pencerahan bukan pertentanga…
    salah satu kelemahan kaum muslim adalah TAK MAMPU BERTOLERANSI….sebagaimana ajaran Islam…inilah yg membuat kaum diluar Islam tertawa dan senang…

  44. 2008 Januari 24

    benerrrrrr tuh komennya Hana…
    Gak salah kalo banyak yang ngecap aktivis tuh orangnya keras, ekstrim, dll dan cenderung dianggap aneh bahkan dijauhi. PAdahal orang2 yang belum terbuka hatinya secara penuh, kalo disuguhi pemandangan betapa kerasnya para aktivis dalam mengata2i seseorang, cenderung melihat sisi gelap suatu aktifitas yang menurut mereka g’ ada di kamus mereka, bukankah orang2 jadi semakin ‘males banget’ sama mereka? pake cara yang lembut dooonnkk.. Tolong lihat cara PAk Shodiq dari sisi positif. Khusnudzan doonggg.. Jangan diliat dari para jahiliyah yang bakal mengartikan situs ini buat legalisasi zina sampe hamil di luar nikah segala!!! Skali lagi, Man BEhind The GUn!! :-D

  45. 2008 Januari 28

    Dear

    Waxxx..Masyaa Allah, bang Shodiq nech bikin blog banyak kale, udah gitu isinya full daya tarik sampai pusing Sinyo bacanya, scroll saya percepat sampai di “leave a response”.
    Sinyo gak akan kasih tanggapan tentang pacaran halal atau haram, boleh atau tidak boleh. Hanya memberi masukan saja seperti yang Sinyo pahami sampai saat ini.
    Setahu saya, dalam Islam ikatan “resmi” hanya “pinangan” dan “nikah”. Itulah kenapa jika seorang wanita sudah dipinang sesorang maka orang lain tidak diperbolehkan meminangnya, sampai jelas diterima atau ditolak (dalam hal ini berbeda jenis kelamin, tidak berlaku untuk sesama jenis lah ya;)
    Nah di sini jelas bahwa pacaran, apapun bentuknya atau definisnya dia termasuk ikatan yang tidak resmi secara hukum Islam. Nah yang monggo saja mau mengikatkan diri dalam hal apapun (berlainan jenis) yang jelas dalam Islam ikatan yang sah cuma “Pinangan” dan “Nikah”.
    Daripada puisng mikirin pacaran boleh atau tidak, ayukk langsung nikah saja kayak sinyo…hehehe…dikenalin sekali di tempat, langsung saya lamar…jadi istri dech ;)
    Semoga bermanfaat, Peace be upon u 4ever ;)

    Tanggapan M Shodiq Mustika:

    Sinyo yang “gampang pusing”, blog ini justru ditujukan untuk saudara-saudara kita yang “pusing” bila langsung nikah (seperti sinyo) tanpa pacaran dulu. Selaku da’i, kita perlu menyadari bahwa kebutuhan umat kita berlainan. Karenanya, dakwah kita mesti bil hikmah (dengan bijaksana). Begitu pula dalam dunia pendidikan seperti yang pernah Sinyo pelajari, bukan?

  46. 2008 Maret 3

    ” Wahai jiwa-jiwa yang tenang jangan sekali-kali kamu mencoba menjadi Tuhan dengan mengadili dan menghakimi… , Bahwasannya kamu memang tak punya daya dan upaya, serta kekuatan untuk menentukan kebenaran yang sejati ”

    Apa yang kamu yakini sebagai sebuah kebenaran mungkin bukanlah sebuah kebenaran buat yang lainnya….

    Shine on… lets make harmony for a better future

  47. 2008 Maret 27
    lebih suka di sebut muslimah daripada akhwat permalink

    jangan bermain bara api kalau tidak mau terbakar. apapun mananya api itu panas. baik korek, lilin, dll suer, gak percaya???coba ja!!

  48. 2008 April 22
    Kaezzar permalink

    @atas

    brarti jangan coba2 berenang karena sapa tau tengelam…jangan coba2 maen di jalan raya karena sapa tau ketabrak…jangan coba2 belajar listrik, karena ntar kesetrum…

    mba, segala sesuatu itu ada ilmunya
    jika semua dilakukan dgn dasar yg kuat, insyaAllah hasilnya baik

    kalau suatu saat di dunia ini, pertemanan lawan jenis telah membawa 90% pelakunya terjerumus zina…apakah nanti hukun pertemanan bisa berubah menjadi haram dan “mengharamkan” yg 10% yg sebenarnya malah menjalani pertemanan dgn sesuai aturan???

    silahkan direnungkan :)

    Wassalam

  49. 2008 April 23
    enchi permalink

    saya mau tanya pak…
    pacaran islami itu gmn sih sebenernya????

    dan apa bgs scr psikologis, qta menyimpan prasaan ‘cinta’ thd lawan jenis qta….

    pak/ yg laennya tlg nasihatin saya…skrg sepertinya saya lg jatuh cinta ama seseorang….

  50. 2008 Juni 5

    pacaran Islami itu adalah bid’ah,cz ga pernah dicontohin ame Rosul…

    lagian tu org yang pacaran, kenape ga nikah ajE skalian, ketimbang dekat2 ame berjina.dulu pernah tes pacaran sekali, eh meskipun rajin ngaji tetap aja klo mbonceng mantanku konak juga…pas waktu itu gw mikir, ketimbang terjadi yang aneh aneh yang dilarang ame Tuhan yang sudah baku dalam pacaran entah itu label Islami ato bukan, seperti saling liat, saling pegang tangan, mpe yang ekstrim seperti kissing, necking, petting, dan the last intercourse (jauhkan hamba-Mu sebelum waktunya,wahai Tuhan). jadi saya memutuskan tuk memutuskan dia dan mencari istri ba’da kuliah….Insya Allah.Amin.

    FORZA JOMBLO FANS CLUB!!!
    Forza Inter…

    Tanggapan Admin:
    Komentar si_bHOL4nK itu tampaknya menunjukkan bahwa dia belum membaca artikel di atas. Mohon baca dulu baik-baik sebelum memberi komentar. Tak perlu Anda menulis sesuatu yang sudah dibantah dalam artikel di atas.

Lacak Balik & Ping Balik

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS