<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Pertanyaan untuk Sang Blogger Misterius</title>
	<atom:link href="http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/</link>
	<description>Persiapan Menikah Melalui Tanazhur Pra-Nikah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2009 07:53:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: M Shodiq Mustika</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-1152</link>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Oct 2007 07:45:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-1152</guid>
		<description>Jawaban atas pertanyaan no. 1 dari sang blogger ternyata sudah diajukan di
http://pacaranislamikenapa.wordpress.com/2007/09/30/ilmu-mantiq-emang-perlu/

Silakan bandingkan jawabannya itu dengan jawaban kami di http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/27/perlukah-logika-untuk-memahami-syariat-islam/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jawaban atas pertanyaan no. 1 dari sang blogger ternyata sudah diajukan di<br />
<a href="http://pacaranislamikenapa.wordpress.com/2007/09/30/ilmu-mantiq-emang-perlu/" rel="nofollow">http://pacaranislamikenapa.wordpress.com/2007/09/30/ilmu-mantiq-emang-perlu/</a></p>
<p>Silakan bandingkan jawabannya itu dengan jawaban kami di <a href="http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/27/perlukah-logika-untuk-memahami-syariat-islam/" rel="nofollow">http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/27/perlukah-logika-untuk-memahami-syariat-islam/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Tinjauan 12 Alasan Mengapa Bercinta.. &#171; Pacaranislamikenapa&#8217;s Weblog</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-1109</link>
		<dc:creator>Tinjauan 12 Alasan Mengapa Bercinta.. &#171; Pacaranislamikenapa&#8217;s Weblog</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Oct 2007 10:30:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-1109</guid>
		<description>[...] dalil2 yang ada, mana dalil yang didahulukan dan mana dalil yang menjadi penguat. Seperti pada pertanyaan no 5 yang diajukan SPPI, pertanyaannya saja sudah keluar dari konteks. Terlihat SPPI belum memahami ketetapan adanya [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] dalil2 yang ada, mana dalil yang didahulukan dan mana dalil yang menjadi penguat. Seperti pada pertanyaan no 5 yang diajukan SPPI, pertanyaannya saja sudah keluar dari konteks. Terlihat SPPI belum memahami ketetapan adanya [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Akhirnya Dia Mengakui Bahwa Pacaran (Mungkin) Tidak Haram &#171; Pacaran Islami</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-1014</link>
		<dc:creator>Akhirnya Dia Mengakui Bahwa Pacaran (Mungkin) Tidak Haram &#171; Pacaran Islami</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Oct 2007 11:42:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-1014</guid>
		<description>[...] bahwa pacaran mungkin tidak haram, tetapi bisa &#8220;makruh&#8221; atau pun syubhat. (Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-973) Pengakuan ini sudah mencukupi bagi kami untuk mengakhiri polemik antara kami dan dia dalam [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] bahwa pacaran mungkin tidak haram, tetapi bisa &#8220;makruh&#8221; atau pun syubhat. (Lihat <a href="http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-973)" rel="nofollow">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-973)</a> Pengakuan ini sudah mencukupi bagi kami untuk mengakhiri polemik antara kami dan dia dalam [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ikhsan</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-1004</link>
		<dc:creator>ikhsan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 21:01:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-1004</guid>
		<description>kaezzar: &quot;Mungkin Ikhsan tau asbabul wurud dari hadits tersebut…kenapa hadits itu bisa terlahir…peristiwa apa yg meletarbelakanginya…&quot;

-ga tau :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kaezzar: &#8220;Mungkin Ikhsan tau asbabul wurud dari hadits tersebut…kenapa hadits itu bisa terlahir…peristiwa apa yg meletarbelakanginya…&#8221;</p>
<p>-ga tau <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: kaezzar</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-1003</link>
		<dc:creator>kaezzar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 16:33:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-1003</guid>
		<description>Yg perlu kita cermati bersama di sini adalah 
Apa maksud dari pandangan kedua tersebut...:)
Mungkin Ikhsan tau asbabul wurud dari hadits tersebut...kenapa hadits itu bisa terlahir...peristiwa apa yg meletarbelakanginya...
Dari situ siapa tau ada petunjuk yg bisa diambil
Gimana? :)

Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yg perlu kita cermati bersama di sini adalah<br />
Apa maksud dari pandangan kedua tersebut&#8230;:)<br />
Mungkin Ikhsan tau asbabul wurud dari hadits tersebut&#8230;kenapa hadits itu bisa terlahir&#8230;peristiwa apa yg meletarbelakanginya&#8230;<br />
Dari situ siapa tau ada petunjuk yg bisa diambil<br />
Gimana? <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ikhsan</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-990</link>
		<dc:creator>ikhsan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2007 13:28:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-990</guid>
		<description>tapi bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa memandang wanita jangan diikuti pandangan kedua? atau kurang lebih seperti itu, saya agak lupa. maafkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tapi bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa memandang wanita jangan diikuti pandangan kedua? atau kurang lebih seperti itu, saya agak lupa. maafkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: kaezzar</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-985</link>
		<dc:creator>kaezzar</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2007 09:24:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-985</guid>
		<description>@Ikhsan

Bukankah pengertian dari tafsir hadits zinanya mata adalah memandang, zinanya telinga adalah mendengar...dst...adalah yg disertai dgn syahwat. Coba anda simak di bagian akhir dari hadits itu

Dan kemaluan yg membenarkan atau menggagalkannya

Silahkan ditafsir kalimat di atas...apa maksud dari kalimat di atas...:)
Bukankah karena itu Rasul dan sahabat juga tetap bisa memandang lawan jenis ketika berinteraksi di masyarakat (misalnya ketika berbicara)...

Semoga bisa membantu

Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Ikhsan</p>
<p>Bukankah pengertian dari tafsir hadits zinanya mata adalah memandang, zinanya telinga adalah mendengar&#8230;dst&#8230;adalah yg disertai dgn syahwat. Coba anda simak di bagian akhir dari hadits itu</p>
<p>Dan kemaluan yg membenarkan atau menggagalkannya</p>
<p>Silahkan ditafsir kalimat di atas&#8230;apa maksud dari kalimat di atas&#8230;:)<br />
Bukankah karena itu Rasul dan sahabat juga tetap bisa memandang lawan jenis ketika berinteraksi di masyarakat (misalnya ketika berbicara)&#8230;</p>
<p>Semoga bisa membantu</p>
<p>Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Nur Sandhi (pacaranislamikenapa)</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-973</link>
		<dc:creator>Nur Sandhi (pacaranislamikenapa)</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Oct 2007 18:34:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-973</guid>
		<description>Setelah membaca banyak situs bapak dan yang berafiliasi kepada pacaran islami ala bapak, saya menyimpulkan setidaknya 

kalaupun tidak tergolong haram (mutlaq), maka pacaran dalam terminologi bapak beserta dalilnya adalah makruh tahrimi, 

perkara makruh yang lebih dekat kepada yang haram (tidak seperti dugaan bapak bahwa ia adalah makruh tanzihi), maka dari itu 

ianya harus diijauhi. Katakanlah ianya bukan makruh tahrimi, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran ala bapak adalah perkara 

syubhat, yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasululah SAW, para sahabat/iyah generasi pertama, para tabi&#039;in, tabi&#039;it tabi&#039;in, 

ulama salaf dan khalaf yang hanif, serta tidak berdasarkan dalil2 yang tepat dan pada tempatnya, maka hal ini pun harus kita 

jauhi.

Karena ada kaidah fiqh yang berbunyi : &quot;Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.&quot; Nah..  

Siapakah kita yang bisa menjamin pandangan kita terhadap wanita yang kita cintai/sukai(non muhrim tentunya)  terbebas dari 

zina(syahwat birahi)??. Siapakah kita yang bisa menjamin perkataan kita terhadap wanita yang kita cintai terbebas dari zina (zina 

tangan..ingin menyentuh)?? Siapakah kita yang bisa menjamin hati kita terbebas dari khayalan2 yang asyik masyuk terhadap 

wanita yang kita cintai (zina hati..berkhayal)..lantas jika mereka yang tidak berpacaran saja, atau mereka yang berusaha menjaga 

diri mereka dari zina2(kecil) tadi, sangat mungkin untuk terkena(zina2 kecil tadi), bagaimana keadaannya pada mereka yang jelas2 berpacaran??

Satu &quot;term&quot; tentang pacaran yang halal dan saya terima adalah &quot;Pacaran setelah menikah &quot;. Selain itu, coba tunjukkan dalil2 

bapak, dan kita kembalikan kepada Al Quran, Sunnah, dan perkataan Ulama2 yang hanif(dalam hal ini perkataan Ustadz Abu 

Syuqqah), sebagai &#039;pembenaran&#039; yang sama2 kita setujui rujukan dalilnya yakni Kebebasan Wanita.
wallahu&#039;alam.

wassalamu&#039;alaykum warahmatullahi wabarakatuh.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah membaca banyak situs bapak dan yang berafiliasi kepada pacaran islami ala bapak, saya menyimpulkan setidaknya </p>
<p>kalaupun tidak tergolong haram (mutlaq), maka pacaran dalam terminologi bapak beserta dalilnya adalah makruh tahrimi, </p>
<p>perkara makruh yang lebih dekat kepada yang haram (tidak seperti dugaan bapak bahwa ia adalah makruh tanzihi), maka dari itu </p>
<p>ianya harus diijauhi. Katakanlah ianya bukan makruh tahrimi, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran ala bapak adalah perkara </p>
<p>syubhat, yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasululah SAW, para sahabat/iyah generasi pertama, para tabi&#8217;in, tabi&#8217;it tabi&#8217;in, </p>
<p>ulama salaf dan khalaf yang hanif, serta tidak berdasarkan dalil2 yang tepat dan pada tempatnya, maka hal ini pun harus kita </p>
<p>jauhi.</p>
<p>Karena ada kaidah fiqh yang berbunyi : &#8220;Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.&#8221; Nah..  </p>
<p>Siapakah kita yang bisa menjamin pandangan kita terhadap wanita yang kita cintai/sukai(non muhrim tentunya)  terbebas dari </p>
<p>zina(syahwat birahi)??. Siapakah kita yang bisa menjamin perkataan kita terhadap wanita yang kita cintai terbebas dari zina (zina </p>
<p>tangan..ingin menyentuh)?? Siapakah kita yang bisa menjamin hati kita terbebas dari khayalan2 yang asyik masyuk terhadap </p>
<p>wanita yang kita cintai (zina hati..berkhayal)..lantas jika mereka yang tidak berpacaran saja, atau mereka yang berusaha menjaga </p>
<p>diri mereka dari zina2(kecil) tadi, sangat mungkin untuk terkena(zina2 kecil tadi), bagaimana keadaannya pada mereka yang jelas2 berpacaran??</p>
<p>Satu &#8220;term&#8221; tentang pacaran yang halal dan saya terima adalah &#8220;Pacaran setelah menikah &#8220;. Selain itu, coba tunjukkan dalil2 </p>
<p>bapak, dan kita kembalikan kepada Al Quran, Sunnah, dan perkataan Ulama2 yang hanif(dalam hal ini perkataan Ustadz Abu </p>
<p>Syuqqah), sebagai &#8216;pembenaran&#8217; yang sama2 kita setujui rujukan dalilnya yakni Kebebasan Wanita.<br />
wallahu&#8217;alam.</p>
<p>wassalamu&#8217;alaykum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ikhsan</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-964</link>
		<dc:creator>ikhsan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Sep 2007 23:57:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-964</guid>
		<description>di sana ada tambahan di dalam kurung, &quot;dengan syahwat&quot;. apa itu memang dari sananya, atau tafsiran bapak saja?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>di sana ada tambahan di dalam kurung, &#8220;dengan syahwat&#8221;. apa itu memang dari sananya, atau tafsiran bapak saja?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: M Shodiq Mustika</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-963</link>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Sep 2007 23:43:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-963</guid>
		<description>Kami mengingatkan kita semua akan pembedaan dosa besar-kecil dalam rangka mempersoalkan: kalau kita berusaha keras menghindari “dosa kecil”, seberapa keraskah usaha kita untuk menghindari “dosa besar” (antara lain: “mengharamkan yang halal”)?

Jawaban soal nomor 2: dosa kecil.
Ibnu Abbas r.a.. menyatakan, “Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [dengan syahwat], zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat] …’.” (HR Bukhari &amp; Muslim)

Jawaban atas soal2 nomor lain membutuhkan keterangan panjang-lebar. Silakan siapa pun, terutama yang telah membaca buku Abu Syuqqah itu, untuk menyampaikan penjelasan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami mengingatkan kita semua akan pembedaan dosa besar-kecil dalam rangka mempersoalkan: kalau kita berusaha keras menghindari “dosa kecil”, seberapa keraskah usaha kita untuk menghindari “dosa besar” (antara lain: “mengharamkan yang halal”)?</p>
<p>Jawaban soal nomor 2: dosa kecil.<br />
Ibnu Abbas r.a.. menyatakan, “Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda: ‘Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [dengan syahwat], zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat] …’.” (HR Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>Jawaban atas soal2 nomor lain membutuhkan keterangan panjang-lebar. Silakan siapa pun, terutama yang telah membaca buku Abu Syuqqah itu, untuk menyampaikan penjelasan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: pacaranislamikenapa</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-957</link>
		<dc:creator>pacaranislamikenapa</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Sep 2007 23:36:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-957</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Saya minta maaf jika tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan. Pertanyaannya memang &#039;sulit&#039;..ya mungkin saya memang &#039;sesat-pikir&#039; seperti yang bapak katakan :).

Bagaimana jika jawabannya dimulai dari Bapak terlebih dahulu, beserta dalil tentunya, biar kita semua tahu..&#039;oh..ternyata untuk sampai pada kesimpulan seperti itu, dalilnya 1, 2, 3 dst&#039;. Karena terus terang saya masih melihat pertentangan dari pertanyaan2 yang diajukan. 

Sedikit tentang perkara dosa, sebenarnya bukan pada persoalan ini dosa besar dan itu dosa kecil, tetapi lihatlah kepada apa yang kita durhakai, yakni Allah SWT.

Jazakallah,
wassalamu&#039;alaykum warahmatullahi wabarakatuh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaykum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Saya minta maaf jika tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan. Pertanyaannya memang &#8217;sulit&#8217;..ya mungkin saya memang &#8217;sesat-pikir&#8217; seperti yang bapak katakan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> .</p>
<p>Bagaimana jika jawabannya dimulai dari Bapak terlebih dahulu, beserta dalil tentunya, biar kita semua tahu..&#8217;oh..ternyata untuk sampai pada kesimpulan seperti itu, dalilnya 1, 2, 3 dst&#8217;. Karena terus terang saya masih melihat pertentangan dari pertanyaan2 yang diajukan. </p>
<p>Sedikit tentang perkara dosa, sebenarnya bukan pada persoalan ini dosa besar dan itu dosa kecil, tetapi lihatlah kepada apa yang kita durhakai, yakni Allah SWT.</p>
<p>Jazakallah,<br />
wassalamu&#8217;alaykum warahmatullahi wabarakatuh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: M Shodiq Mustika</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-953</link>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Sep 2007 22:16:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-953</guid>
		<description>@observer
Sang blogger &quot;misterius&quot; itu bersemangat besar dalam berdakwah. Mudah2an besarnya semangatnya ini menular pula pada besarnya semangat menimba ilmu selengkap-lengkapnya, bukan sepotong2.

@adit
Benar. Itu sebabnya, kami kemukakan Jurus-Jurus Penangkal Zina. Lihat http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/ 

Sungguhpun demikian, itu hanya pertanyaan pendahuluan. Pertanyaan intinya: &lt;b&gt;kalau kita berusaha keras menghindari &quot;dosa kecil&quot;, seberapa keraskah usaha kita untuk menghindari &quot;dosa besar&quot;&lt;/b&gt; (antara lain: &quot;mengharamkan yang halal&quot;)?

Mengapa sang blogger &quot;misterius&quot; itu menghabiskan waktu untuk mencegah dosa kecil itu? Padahal, tampaknya dia belum mengenal ushul fiqih, khususnya mengenai kriteria pengharaman, sehingga dia terjerumus dalam &quot;dosa besar&quot; berupa pengharaman sesuatu yang tidak haram. (Lihat soal nomor 8.)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@observer<br />
Sang blogger &#8220;misterius&#8221; itu bersemangat besar dalam berdakwah. Mudah2an besarnya semangatnya ini menular pula pada besarnya semangat menimba ilmu selengkap-lengkapnya, bukan sepotong2.</p>
<p>@adit<br />
Benar. Itu sebabnya, kami kemukakan Jurus-Jurus Penangkal Zina. Lihat <a href="http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/" rel="nofollow">http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/</a> </p>
<p>Sungguhpun demikian, itu hanya pertanyaan pendahuluan. Pertanyaan intinya: <b>kalau kita berusaha keras menghindari &#8220;dosa kecil&#8221;, seberapa keraskah usaha kita untuk menghindari &#8220;dosa besar&#8221;</b> (antara lain: &#8220;mengharamkan yang halal&#8221;)?</p>
<p>Mengapa sang blogger &#8220;misterius&#8221; itu menghabiskan waktu untuk mencegah dosa kecil itu? Padahal, tampaknya dia belum mengenal ushul fiqih, khususnya mengenai kriteria pengharaman, sehingga dia terjerumus dalam &#8220;dosa besar&#8221; berupa pengharaman sesuatu yang tidak haram. (Lihat soal nomor 8.)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: adit</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-945</link>
		<dc:creator>adit</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Sep 2007 07:59:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-945</guid>
		<description>2) Apakah “zina mata”, “zina tangan”, ”zina hati”, dsb tergolong dosa besar ataukah dosa kecil?

*walaupun itu memang dosa kecil, tetapi tetap saja wajib dihindari. bukan begitu pak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>2) Apakah “zina mata”, “zina tangan”, ”zina hati”, dsb tergolong dosa besar ataukah dosa kecil?</p>
<p>*walaupun itu memang dosa kecil, tetapi tetap saja wajib dihindari. bukan begitu pak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: observer</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/comment-page-1/#comment-937</link>
		<dc:creator>observer</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Sep 2007 05:22:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/#comment-937</guid>
		<description>Soalnya sulit-sulit, terutama bagi orang awam seperti saya. Ragulah saya apakah sang blogger &quot;misterius&quot; itu mampu menjawab, terutama yang nomor 5 dan 6. Sebab, dia hanya baca yg jilid 5, itu pun sering sesat-pikir.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Soalnya sulit-sulit, terutama bagi orang awam seperti saya. Ragulah saya apakah sang blogger &#8220;misterius&#8221; itu mampu menjawab, terutama yang nomor 5 dan 6. Sebab, dia hanya baca yg jilid 5, itu pun sering sesat-pikir.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
