<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Pembatasan Masa Taaruf (yang Bid&#8217;ah dan yang Bukan Bid&#8217;ah)</title>
	<atom:link href="http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/</link>
	<description>Persiapan Menikah Melalui Tanazhur Pra-Nikah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2009 07:53:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Tatacara Khitbah (peminangan) yang bukan bid&#8217;ah &#171; Tanazhur PraNikah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-3521</link>
		<dc:creator>Tatacara Khitbah (peminangan) yang bukan bid&#8217;ah &#171; Tanazhur PraNikah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2008 21:42:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-3521</guid>
		<description>[...] wa&#8217;limahan? Islam tidak menetapkan batas waktu tertentu antara khitbah dan walimah. (Lihat Pembatasan Masa Taaruf (Yang Bid&#8217;ah dan Yang Bukan Bid&#8217;ah).) Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] wa&#8217;limahan? Islam tidak menetapkan batas waktu tertentu antara khitbah dan walimah. (Lihat Pembatasan Masa Taaruf (Yang Bid&#8217;ah dan Yang Bukan Bid&#8217;ah).) Sesudah khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak bermusyawarah [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ketika setiap orang membanggakan pemikirannya &#171; Manajemen Amal</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2717</link>
		<dc:creator>Ketika setiap orang membanggakan pemikirannya &#171; Manajemen Amal</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jul 2008 18:06:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2717</guid>
		<description>[...] membanggakan pemikirannya, maka hendaklah engkau menjaga dirimu sendiri, dan tinggalkan orang awam [yang keras kepala tak mau menerima dakwah], karena sesungguhnya di belakangmu masih ada hari-hari yang panjang. Kesabaran untuk menghadapi [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] membanggakan pemikirannya, maka hendaklah engkau menjaga dirimu sendiri, dan tinggalkan orang awam [yang keras kepala tak mau menerima dakwah], karena sesungguhnya di belakangmu masih ada hari-hari yang panjang. Kesabaran untuk menghadapi [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Kaezzar</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2653</link>
		<dc:creator>Kaezzar</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 16:38:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2653</guid>
		<description>@Saifullah

Maaf bro,
Kalo saya liat...hadits itu penekanannya adalah kepada bolehnya seseorang melihat sang calon yg akan dinikahi...
Jadi secara kasarnya,
kalo kita mo nikah, liat dulu calonnya gih...

Koz dari asbabul wurudny kan memang ttg keragu2an seorang pemuda...mo liat tapi takut2
Nah, Rasul malah menyuruh dia melihat agar keragu2an yg timbul di hati pemuda itu

wassala</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Saifullah</p>
<p>Maaf bro,<br />
Kalo saya liat&#8230;hadits itu penekanannya adalah kepada bolehnya seseorang melihat sang calon yg akan dinikahi&#8230;<br />
Jadi secara kasarnya,<br />
kalo kita mo nikah, liat dulu calonnya gih&#8230;</p>
<p>Koz dari asbabul wurudny kan memang ttg keragu2an seorang pemuda&#8230;mo liat tapi takut2<br />
Nah, Rasul malah menyuruh dia melihat agar keragu2an yg timbul di hati pemuda itu</p>
<p>wassala</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2651</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 15:39:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2651</guid>
		<description>Pak Admin, 
saya memang mengulangi pemabahasan kedua hadits, dengan keterangan tambahan. baiknya saya tuliskan lagi, semoga dimuat.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada SESEORANG YANG MENIKAHI WANITA, “Sudahkah kamu melihatnya?” Dia menjawab, “Belum!.” Nabi SAW bersabda, “Pergilah dan lihatlah.” (HR Muslim)

Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila SEORANG DI ANTARA KALIAN MELAMAR SEORANG WANITA, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)

Konteks taaruf yang kita bahas ialah untuk mengenali pasangan yang hendak dinikahi, demikian pula kedua hadits ini menjelaskannya.

wallahua&#039;lam



&lt;blockquote&gt;Tanggapan Admin:

Berapa kali lagikah kami harus mengatakan:

&lt;blockquote&gt;.... sekali lagi kami sarankan &lt;strong&gt;untuk terakhir kalinya&lt;/strong&gt;, lihat artikel &lt;a href=&quot;http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?&lt;/a&gt;&lt;/blockquote&gt;


Sudahlah, kita istirahat dulu saja.&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Admin,<br />
saya memang mengulangi pemabahasan kedua hadits, dengan keterangan tambahan. baiknya saya tuliskan lagi, semoga dimuat.</p>
<p>Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada SESEORANG YANG MENIKAHI WANITA, “Sudahkah kamu melihatnya?” Dia menjawab, “Belum!.” Nabi SAW bersabda, “Pergilah dan lihatlah.” (HR Muslim)</p>
<p>Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila SEORANG DI ANTARA KALIAN MELAMAR SEORANG WANITA, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)</p>
<p>Konteks taaruf yang kita bahas ialah untuk mengenali pasangan yang hendak dinikahi, demikian pula kedua hadits ini menjelaskannya.</p>
<p>wallahua&#8217;lam</p>
<blockquote><p>Tanggapan Admin:</p>
<p>Berapa kali lagikah kami harus mengatakan:</p>
<blockquote><p>&#8230;. sekali lagi kami sarankan <strong>untuk terakhir kalinya</strong>, lihat artikel <a href="http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/" rel="nofollow">Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?</a></p></blockquote>
<p>Sudahlah, kita istirahat dulu saja.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2647</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 14:41:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2647</guid>
		<description>@pak Admin,

Saya pikir selayaknya bapak bersikap fair dalam berdiskusi.
Adapun saya sudah menuliskan jawaban sebelumnya, tetapi ternyata tidak Bapak masukkan. Padahal pula tidak ada kalimat saya yang menyinggung atau menghina seseorang.

semoga Bapak admin lebih bisa bersikap bijak.



&lt;blockquote&gt;Tanggapan Admin:
Itu karena antum mengulang-ulang mempersoalkan sesuatu yang jawabannya sudah kami jelaskan atau sudah kami tunjukkan link yang membahasnya. (Padahal, kami sudah mengingatkan antum beberapa kali, &quot;lihat artikel ....&quot;, dsb.) Kami khawatir pengulangan itu akan membuat diskusi ini berputar-putar belaka. Kami ingin diskusi kita lebih terarah.&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@pak Admin,</p>
<p>Saya pikir selayaknya bapak bersikap fair dalam berdiskusi.<br />
Adapun saya sudah menuliskan jawaban sebelumnya, tetapi ternyata tidak Bapak masukkan. Padahal pula tidak ada kalimat saya yang menyinggung atau menghina seseorang.</p>
<p>semoga Bapak admin lebih bisa bersikap bijak.</p>
<blockquote><p>Tanggapan Admin:<br />
Itu karena antum mengulang-ulang mempersoalkan sesuatu yang jawabannya sudah kami jelaskan atau sudah kami tunjukkan link yang membahasnya. (Padahal, kami sudah mengingatkan antum beberapa kali, &#8220;lihat artikel &#8230;.&#8221;, dsb.) Kami khawatir pengulangan itu akan membuat diskusi ini berputar-putar belaka. Kami ingin diskusi kita lebih terarah.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: M Shodiq Mustika</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2641</link>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 12:42:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2641</guid>
		<description>@ Saifullah

Untuk buktinya, sekali lagi kami sarankan untuk terakhir kalinya, lihat artikel &lt;a href=&quot;http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?&lt;/a&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Saifullah</p>
<p>Untuk buktinya, sekali lagi kami sarankan untuk terakhir kalinya, lihat artikel <a href="http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/" rel="nofollow">Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2633</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 09:03:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2633</guid>
		<description>@Pak Admin

saya  berharap pak Admin lebih jeli lagi dalam membaca sebuah hadits agar pemahaman kita tidak menjadi keliru. mohon maaf.

Wallahua&#039;lam



&lt;blockquote&gt;Tanggapan Admin:
Kesalahan Anda yang terjadi karena ketidaktahuan Anda tentu saja kami maafkan.
Dalam hal ini, &lt;strong&gt;Anda&lt;/strong&gt; sendirilah yang kurang jeli dalam melihat hadits. Hadits-hadits tersebut bukan menunjukkan tuntunan taaruf, melainkan tanazhur. Untuk buktinya, sekali lagi kami sarankan, &lt;strong&gt;lihat artikel &lt;a href=&quot;http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Pak Admin</p>
<p>saya  berharap pak Admin lebih jeli lagi dalam membaca sebuah hadits agar pemahaman kita tidak menjadi keliru. mohon maaf.</p>
<p>Wallahua&#8217;lam</p>
<blockquote><p>Tanggapan Admin:<br />
Kesalahan Anda yang terjadi karena ketidaktahuan Anda tentu saja kami maafkan.<br />
Dalam hal ini, <strong>Anda</strong> sendirilah yang kurang jeli dalam melihat hadits. Hadits-hadits tersebut bukan menunjukkan tuntunan taaruf, melainkan tanazhur. Untuk buktinya, sekali lagi kami sarankan, <strong>lihat artikel <a href="http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/" rel="nofollow">Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?</a></strong></p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2629</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 16:47:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2629</guid>
		<description>@Pak Kaezzar

Mengutip tulisan pak kaezzar

Satu lagi, hadits ataw quran g pernah menurunkan tuntunan, khusus untuk taaruf
Yang ada mereka memberikan tuntunan bergaul antar lawan jenis…

maka saya ingin menjawab dengan hadits Nabiyullah saw:

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang menikahi seorang wanita, &quot;Sudahkah kamu melihatnya?&quot; Dia menjawab, &quot;Belum!.&quot; Nabi SAW bersabda, &quot;Pergilah dan lihatlah.&quot; (HR Muslim)


Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, &quot;Bila seorang di antara kalian melamar wanita, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)



&lt;blockquote&gt;Tanggapan Admin:
Hadits-hadits tersebut &lt;strong&gt;bukan menunjukkan tuntunan taaruf, melainkan tanazhur&lt;/strong&gt;. Lihat artikel &lt;a href=&quot;http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?&lt;/a&gt;&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Pak Kaezzar</p>
<p>Mengutip tulisan pak kaezzar</p>
<p>Satu lagi, hadits ataw quran g pernah menurunkan tuntunan, khusus untuk taaruf<br />
Yang ada mereka memberikan tuntunan bergaul antar lawan jenis…</p>
<p>maka saya ingin menjawab dengan hadits Nabiyullah saw:</p>
<p>Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang menikahi seorang wanita, &#8220;Sudahkah kamu melihatnya?&#8221; Dia menjawab, &#8220;Belum!.&#8221; Nabi SAW bersabda, &#8220;Pergilah dan lihatlah.&#8221; (HR Muslim)</p>
<p>Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, &#8220;Bila seorang di antara kalian melamar wanita, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)</p>
<blockquote><p>Tanggapan Admin:<br />
Hadits-hadits tersebut <strong>bukan menunjukkan tuntunan taaruf, melainkan tanazhur</strong>. Lihat artikel <a href="http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/" rel="nofollow">Taaruf: Sebuah istilah yang asal keren?</a></p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2628</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 16:31:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2628</guid>
		<description>Ada jawabaan yang cukup baik dari Al Ustadz Ahmad Sarwat Lc, di eramuslim. saya kutipkan saja.


Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu.

Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak.

Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi.

Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-&#039;urf (kebiasaan dan kepantasan) serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata.

Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah.

Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya.

Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya.

Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka.

Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja.

semoga bisa memberikan kejelasan dalam diskusi kita ini.

wallahua&#039;lam



&lt;blockquote&gt;Tanggapan Admin.
Nah, kalau sebatas anjuran begitu, bukan pengharusan atau pewajiban, maka itu bukan bid&#039;ah. Memang begitulah ikhtiar &quot;maksimal&quot; kita selaku dai, sebagaimana yang sudah kami ungkapkan dalam artikel di atas.&lt;/blockquote&gt;


</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada jawabaan yang cukup baik dari Al Ustadz Ahmad Sarwat Lc, di eramuslim. saya kutipkan saja.</p>
<p>Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu.</p>
<p>Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak.</p>
<p>Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi.</p>
<p>Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-&#8217;urf (kebiasaan dan kepantasan) serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata.</p>
<p>Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah.</p>
<p>Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya.</p>
<p>Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya.</p>
<p>Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka.</p>
<p>Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja.</p>
<p>semoga bisa memberikan kejelasan dalam diskusi kita ini.</p>
<p>wallahua&#8217;lam</p>
<blockquote><p>Tanggapan Admin.<br />
Nah, kalau sebatas anjuran begitu, bukan pengharusan atau pewajiban, maka itu bukan bid&#8217;ah. Memang begitulah ikhtiar &#8220;maksimal&#8221; kita selaku dai, sebagaimana yang sudah kami ungkapkan dalam artikel di atas.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Kaezzar</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2602</link>
		<dc:creator>Kaezzar</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jul 2008 11:41:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2602</guid>
		<description>@Saifullah

Maksudnya bukan taarufnya yg bid&#039;ah
Tapi SEBAGIAN keharusan di dalamnyalah yg dianggap bidah
Kaya misalnya...ada yg mengharuskan maximal 3 bulan...
Nah disini bukan taarufnya yg salah, tapi kewajiban ataw keharusan 3 bulannya itu yg salah...kan ada tuh beberapa kalangan yg mensyaratkan harus begitu...
Padahal kan ini sangat tergantung dari karakter2 pelaku...misalnya, yg malu2 tapi masih pengen lebih kenal untuk bisa lebih sreg n lanjut sampe lebih dari 3 bulan...y jangan dialang2in apalagi sampe diharamin or dicut
Mungkin begitu yang saya tangkap

Satu lagi, hadits ataw quran g pernah menurunkan tuntunan, khusus untuk taaruf
Yang ada mereka memberikan tuntunan bergaul antar lawan jenis...

Jadi itulah yg harus duterapin ke segala bentuk hubungan...mo temenan, pacaran, taaruf, tanazhur, tunangan, jodohan...whaatever lah...harus sesuai dgn tuntunan itu

Dan di mata saya, untuk mengenal lawan jenis sebelum menikah itu g harus duduk tigaan di rumah cw beserta ortu ataw MR trus ngelancarin tanya jawab sambil tes baca/apalan quran...tapi banyak cara laen...koz g semua karakter dan pemikiran org bisa sesuai dgn satu solusi aja

Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Saifullah</p>
<p>Maksudnya bukan taarufnya yg bid&#8217;ah<br />
Tapi SEBAGIAN keharusan di dalamnyalah yg dianggap bidah<br />
Kaya misalnya&#8230;ada yg mengharuskan maximal 3 bulan&#8230;<br />
Nah disini bukan taarufnya yg salah, tapi kewajiban ataw keharusan 3 bulannya itu yg salah&#8230;kan ada tuh beberapa kalangan yg mensyaratkan harus begitu&#8230;<br />
Padahal kan ini sangat tergantung dari karakter2 pelaku&#8230;misalnya, yg malu2 tapi masih pengen lebih kenal untuk bisa lebih sreg n lanjut sampe lebih dari 3 bulan&#8230;y jangan dialang2in apalagi sampe diharamin or dicut<br />
Mungkin begitu yang saya tangkap</p>
<p>Satu lagi, hadits ataw quran g pernah menurunkan tuntunan, khusus untuk taaruf<br />
Yang ada mereka memberikan tuntunan bergaul antar lawan jenis&#8230;</p>
<p>Jadi itulah yg harus duterapin ke segala bentuk hubungan&#8230;mo temenan, pacaran, taaruf, tanazhur, tunangan, jodohan&#8230;whaatever lah&#8230;harus sesuai dgn tuntunan itu</p>
<p>Dan di mata saya, untuk mengenal lawan jenis sebelum menikah itu g harus duduk tigaan di rumah cw beserta ortu ataw MR trus ngelancarin tanya jawab sambil tes baca/apalan quran&#8230;tapi banyak cara laen&#8230;koz g semua karakter dan pemikiran org bisa sesuai dgn satu solusi aja</p>
<p>Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2593</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 15:21:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2593</guid>
		<description>sebelumnya mohon maaf.

Sederhananya begini pak Shodiq, taaruf ada tuntunannya, baik dalam AlQuran maupun hadits-hadits, dan diajarkan oleh ulama-ulama pewaris para Nabi.

Adapun pacaran Islami, tidak pernah sedikitpun ulama mengajarkan hal ini, dan ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan diakit-kaitkan terhadap Islam.
Islam memang tidak melarang hubungan cinta lawan jenis, tetapi hubungan cinta itu hendak disalurkan pada cara dan jalur yang dibenarkan agama, menikahlah.

Tentulah kita sudah sering mendengar perihal sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
&quot;Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya&quot;

Menurut hemat saya, insya Allah sudah cukup jelas tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bagi kita yang menjaga kesucian cintanya, baik kepada Allah, Rasul-NYA, dan orang yang kita cinta karena Allah swt.

Ingin mencintai seseorang karena Allah swt ? Maka ikutilah tuntunan-NYA dan tuntunan Rasul-NYA.
Wahai pemuda, Menikahlah..!


Wallahua&#039;lam



&lt;blockquote&gt;Tanggapan M Shodiq Mustika:

Meski berbeda pandangan, saya tetap menghargai pandangan akhi Saifullah yang disampaikan dengan santun begitu. Karenanya, saya senang menanggapinya. (Kalau di kesempatan lain saya tidak menanggapinya, itu semata-mata karena ada kesibukan lain yang lebih mendesak.)

Mengenai istilah taaruf untuk pranikah, saya sudah menjelaskannya &lt;a href=&quot;http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;di sana&lt;/a&gt;.

Mengenai islamisasi pacaran ini, kami tidak mengabaikan ulama. Kami justru bersandar pada sekurang-kurangnya tiga ulama terkemuka: Ibnu Hazm, Ibnu Qayyim, dan Abu Syuqqah. Hal ini sudah kami ungkapkan di halaman &lt;a href=&quot;http://pacaranislami.wordpress.com/panduan-pacaran/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Panduan Pacaran&lt;/a&gt;.

Mengenai pernikahan, pacaran islami pun mengarah ke pernikahan, seperti halnya dalam tradisi taaruf pranikah pada sekelompok saudara kita. Hal ini bahkan sudah berkali-kali kami ungkapkan di blog ini. (Bila tradisi pacaran muda-mudi kita selama ini banyak yang hanya untuk bersenang-senang, maka marilah kita berusaha mengarahkannya untuk persiapan menikah.) 

Wallahu a&#039;lam.&lt;/blockquote&gt;

</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sebelumnya mohon maaf.</p>
<p>Sederhananya begini pak Shodiq, taaruf ada tuntunannya, baik dalam AlQuran maupun hadits-hadits, dan diajarkan oleh ulama-ulama pewaris para Nabi.</p>
<p>Adapun pacaran Islami, tidak pernah sedikitpun ulama mengajarkan hal ini, dan ini adalah sesuatu yang diada-adakan dan diakit-kaitkan terhadap Islam.<br />
Islam memang tidak melarang hubungan cinta lawan jenis, tetapi hubungan cinta itu hendak disalurkan pada cara dan jalur yang dibenarkan agama, menikahlah.</p>
<p>Tentulah kita sudah sering mendengar perihal sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:<br />
&#8220;Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya&#8221;</p>
<p>Menurut hemat saya, insya Allah sudah cukup jelas tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bagi kita yang menjaga kesucian cintanya, baik kepada Allah, Rasul-NYA, dan orang yang kita cinta karena Allah swt.</p>
<p>Ingin mencintai seseorang karena Allah swt ? Maka ikutilah tuntunan-NYA dan tuntunan Rasul-NYA.<br />
Wahai pemuda, Menikahlah..!</p>
<p>Wallahua&#8217;lam</p>
<blockquote><p>Tanggapan M Shodiq Mustika:</p>
<p>Meski berbeda pandangan, saya tetap menghargai pandangan akhi Saifullah yang disampaikan dengan santun begitu. Karenanya, saya senang menanggapinya. (Kalau di kesempatan lain saya tidak menanggapinya, itu semata-mata karena ada kesibukan lain yang lebih mendesak.)</p>
<p>Mengenai istilah taaruf untuk pranikah, saya sudah menjelaskannya <a href="http://muhshodiq.wordpress.com/2007/01/21/taaruf-sebuah-istilah-yang-asal-keren/" rel="nofollow">di sana</a>.</p>
<p>Mengenai islamisasi pacaran ini, kami tidak mengabaikan ulama. Kami justru bersandar pada sekurang-kurangnya tiga ulama terkemuka: Ibnu Hazm, Ibnu Qayyim, dan Abu Syuqqah. Hal ini sudah kami ungkapkan di halaman <a href="http://pacaranislami.wordpress.com/panduan-pacaran/" rel="nofollow">Panduan Pacaran</a>.</p>
<p>Mengenai pernikahan, pacaran islami pun mengarah ke pernikahan, seperti halnya dalam tradisi taaruf pranikah pada sekelompok saudara kita. Hal ini bahkan sudah berkali-kali kami ungkapkan di blog ini. (Bila tradisi pacaran muda-mudi kita selama ini banyak yang hanya untuk bersenang-senang, maka marilah kita berusaha mengarahkannya untuk persiapan menikah.) </p>
<p>Wallahu a&#8217;lam.</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: saifullah</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/07/18/pembatasan-masa-taaruf-yang-bidah-dan-yang-bukan-bidah/comment-page-1/#comment-2590</link>
		<dc:creator>saifullah</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 14:15:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=270#comment-2590</guid>
		<description>Kalau taaruf dikatakan bid&#039;ah.... bagaimana jadinya dunia ini...

Padahal pacaran  sudah diembel-embeli pacaran Islami....
Dan tidak ada tuntunan pacaran dalam Islam..
saya pikir, orang yang berakal akan bisa lebih menilai manakah yang lebih &quot;bid&#039;ah&quot; .. ?

aya-aya wae.....



&lt;blockquote&gt;Tanggapan Admin:
Kami yakin para pembaca blog ini, yang benar-benar membaca, mampu mempertimbangkan mana yang lebih mendekatkan kita dengan kebenaran ilahi.&lt;/blockquote&gt;




Wallahua&#039;lam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau taaruf dikatakan bid&#8217;ah&#8230;. bagaimana jadinya dunia ini&#8230;</p>
<p>Padahal pacaran  sudah diembel-embeli pacaran Islami&#8230;.<br />
Dan tidak ada tuntunan pacaran dalam Islam..<br />
saya pikir, orang yang berakal akan bisa lebih menilai manakah yang lebih &#8220;bid&#8217;ah&#8221; .. ?</p>
<p>aya-aya wae&#8230;..</p>
<blockquote><p>Tanggapan Admin:<br />
Kami yakin para pembaca blog ini, yang benar-benar membaca, mampu mempertimbangkan mana yang lebih mendekatkan kita dengan kebenaran ilahi.</p></blockquote>
<p>Wallahua&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
