<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Bila berzina saat Ramadhan</title>
	<atom:link href="http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/</link>
	<description>Persiapan Menikah Melalui Tanazhur Pra-Nikah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2009 07:53:41 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: M Shodiq Mustika</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/comment-page-1/#comment-3159</link>
		<dc:creator>M Shodiq Mustika</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2008 17:38:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=450#comment-3159</guid>
		<description>@ Andi Hidayat
Sudah kusampaikan via eMail:
Kalau tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, boleh bayar fidyah: memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang (puas) kepada 60 orang fakir-miskin. Saya tidak melihat adanya larangan untuk menominalkannya dalam bentuk uang, tetapi saya anjurkan bentuknya berupa makan saja. Sebab, dikhawatirkan bahwa jangan-jangan uang itu akan digunakan untuk keperluan lain yang negatif, misalnya: judi.

@ Riwo
Bagi wanita pada umumnya, komunikasi itu sangat penting. Tidak memberi kabar sampai berbulan-bulan itu mungkin dia pandang sebagai kesalahan besar. Syukurlah kau sudah minta maaf kepadanya. Kurasa, dia memaafkan kesalahanmu itu. Namun permintaan maafmu itu mungkin sudah &quot;terlambat&quot; (karena dia sudah punya cowok lain).
Untuk mengatasi rasa berdosa kepadanya, berbuatlah baik kepadanya sebagai sahabat yang tulus tanpa pamrih.

@ Jaka
Ya, sama-sama.

wa&#039;alaykumus salam...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Andi Hidayat<br />
Sudah kusampaikan via eMail:<br />
Kalau tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, boleh bayar fidyah: memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang (puas) kepada 60 orang fakir-miskin. Saya tidak melihat adanya larangan untuk menominalkannya dalam bentuk uang, tetapi saya anjurkan bentuknya berupa makan saja. Sebab, dikhawatirkan bahwa jangan-jangan uang itu akan digunakan untuk keperluan lain yang negatif, misalnya: judi.</p>
<p>@ Riwo<br />
Bagi wanita pada umumnya, komunikasi itu sangat penting. Tidak memberi kabar sampai berbulan-bulan itu mungkin dia pandang sebagai kesalahan besar. Syukurlah kau sudah minta maaf kepadanya. Kurasa, dia memaafkan kesalahanmu itu. Namun permintaan maafmu itu mungkin sudah &#8220;terlambat&#8221; (karena dia sudah punya cowok lain).<br />
Untuk mengatasi rasa berdosa kepadanya, berbuatlah baik kepadanya sebagai sahabat yang tulus tanpa pamrih.</p>
<p>@ Jaka<br />
Ya, sama-sama.</p>
<p>wa&#8217;alaykumus salam&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: JAKA</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/comment-page-1/#comment-3144</link>
		<dc:creator>JAKA</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Sep 2008 14:50:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=450#comment-3144</guid>
		<description>TERIMA KASIH bapak M Shadiq Mustika

Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>TERIMA KASIH bapak M Shadiq Mustika</p>
<p>Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: riwo</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/comment-page-1/#comment-3142</link>
		<dc:creator>riwo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2008 01:49:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=450#comment-3142</guid>
		<description>Aslm wr wb

Melengkapi pertanyaan diatas, hubungan kami hampir 4 thn lamanya, masalahnya selalu masalah&quot;komunikasi&quot;, memang saya sangat egois, dia yang selalu menanyakan kabar saya namun sebaliknya saya tidak pernah sama sekali, sekali lagi mohon penjelasannya, saya merasa berdosa, sayang dan sangat mencintai dia untuk menikahinya

wasalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Aslm wr wb</p>
<p>Melengkapi pertanyaan diatas, hubungan kami hampir 4 thn lamanya, masalahnya selalu masalah&#8221;komunikasi&#8221;, memang saya sangat egois, dia yang selalu menanyakan kabar saya namun sebaliknya saya tidak pernah sama sekali, sekali lagi mohon penjelasannya, saya merasa berdosa, sayang dan sangat mencintai dia untuk menikahinya</p>
<p>wasalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: riwo</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/comment-page-1/#comment-3141</link>
		<dc:creator>riwo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2008 01:44:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=450#comment-3141</guid>
		<description>Aslm wr wb
to the point saja, Saya pernah melakukan beberapa kali Zhina dengan pacar saya, akhir2 ini saya tidak pernah kasih kabar selama 7 bln kepadanya, ttp setelah itu saya merasa kehilangan dia dan saat ini saya ingin kembali kepadanya dan menikahinya, namun apa yang terjadi, dia telah memiliki laki-laki lain, bagaimana dengan ini, padahal saya sudah berusaha meminta maaf padanya dan kedua orang tua nya, mohon penjelasannya

wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Aslm wr wb<br />
to the point saja, Saya pernah melakukan beberapa kali Zhina dengan pacar saya, akhir2 ini saya tidak pernah kasih kabar selama 7 bln kepadanya, ttp setelah itu saya merasa kehilangan dia dan saat ini saya ingin kembali kepadanya dan menikahinya, namun apa yang terjadi, dia telah memiliki laki-laki lain, bagaimana dengan ini, padahal saya sudah berusaha meminta maaf padanya dan kedua orang tua nya, mohon penjelasannya</p>
<p>wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Andi hidayat</title>
		<link>http://pacaranislami.wordpress.com/2008/09/07/bila-berzina-saat-ramadhan/comment-page-1/#comment-3124</link>
		<dc:creator>Andi hidayat</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Sep 2008 15:11:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pacaranislami.wordpress.com/?p=450#comment-3124</guid>
		<description>Assalamuyalaikum wr wb

Setelah membaca konsultasi denga tittle &quot;Berzina di bulan ramadhan&quot; saya ingin menanyakan tentang satu hal, yaitu untuk denda yang berupa puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir-miskin.. dengan membayar denda itu kalo untuk perempuan dimana diharuskan berpuasa selama 60 hari berturut2,sedangkan tiap bulannya aja ada halangan yang senantiasa menghinggapi seorang perempuan, nah yang saya mau tanyakan adalah apabila kami mengambil denda yang berupa memberi makan 60 orang fakir-miskin, itu dalam artian sekali dalam sehari dikali sejumlah 60 orang atau 3 kali sehari dikali sejumlah 60 orang fakir miskin, dan seandainya denda atau fidyah itu di nominalkan boleh atau tidak, kalo boleh berapa kami harus membayar fidyah itu?..mohon petunjuk dari saudara dan semoga anda bisa menjawab ke Email saya ini. Atas perhatian Anda kami sampaikan banyak terima kasih.

Waalaikumsalam wr wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamuyalaikum wr wb</p>
<p>Setelah membaca konsultasi denga tittle &#8220;Berzina di bulan ramadhan&#8221; saya ingin menanyakan tentang satu hal, yaitu untuk denda yang berupa puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir-miskin.. dengan membayar denda itu kalo untuk perempuan dimana diharuskan berpuasa selama 60 hari berturut2,sedangkan tiap bulannya aja ada halangan yang senantiasa menghinggapi seorang perempuan, nah yang saya mau tanyakan adalah apabila kami mengambil denda yang berupa memberi makan 60 orang fakir-miskin, itu dalam artian sekali dalam sehari dikali sejumlah 60 orang atau 3 kali sehari dikali sejumlah 60 orang fakir miskin, dan seandainya denda atau fidyah itu di nominalkan boleh atau tidak, kalo boleh berapa kami harus membayar fidyah itu?..mohon petunjuk dari saudara dan semoga anda bisa menjawab ke Email saya ini. Atas perhatian Anda kami sampaikan banyak terima kasih.</p>
<p>Waalaikumsalam wr wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
