Hadits-hadits Shahih Yang Terlupakan

Aneh tapi nyata. Sebagian hadits shahih mengenai pergaulan pria-wanita ternyata hampir tak pernah diungkapkan kepada publik oleh para mubalig dan aktivis dakwah. Yang berkali-kali didengang-dengungkan ternyata hanyalah hadits-hadits tertentu.

Mengapa sebagian hadits shahih terlupakan? Aku tak tahu. Tapi apa pun sebabnya, ada baiknya kita melongok sejenak hadits-hadits shahih berikut ini, yang dihimpun oleh seorang saudara kita di MyQuran:

saya hanya ingin minta bantuan penafsiran (bagi yang udah pernah baca tafsirnya) dari hadist-hadist yang dikutip dalam beberapa blog (penulisnya mah tetep satu orang)

Kutip
Dari Anas r.a. dikatakan bahwa Ummu Sulaim menggelar tikar [dari kulit] untuk Nabi saw., kemudian beliau tidur [siang] di atasnya. Anas berkata: “Ketika Nabi saw. tidur, Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau, lalu mengumpulkannya dalam suatu bejana, kemudian menghimpunkannya ke dalam wewangian ….” (HR Bukhari dan Muslim)
dari http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/31/4-gaul-akrab-sesuai-sunnah-nabi/

Kutip
Dari Anas bin Malik r.a., dia berkata bahwa Rasulullah saw. menemui Ummu Haram binti Milhan. Lantas dia menjamu makan Rasulullah saw.. Ketika itu, Ummu Haram merupakan istri Ubadah bin Shamit. Rasulullah saw. berkunjung ke rumah wanita tersebut. Lantas wanita tersebut menjamu makan Rasulullah saw. dan menyisir rambut beliau. …. (HR Bukhari dan Muslim)
dari idem

Kutip
Ada seorang perempuan Anshar mendatangi Nabi saw. Lalu beliau berduaan dengannya dan bersabda, “Demi Allah! Sungguh kalian [orang-orang Anshar] adalah orang-orang yang paling aku cintai.” (HR Bukhari dan Muslim)
dari idem

Kutip
… Kemudian aku [Abu Musa r.a.] menemui seorang wanita dari kaumku untuk kumintai bantuannya menyisir rambut kepalaku dan membersihkannya.” (HR Bukhari & Muslim)
dari idem

Kutip
dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, “Seorang perempuan sahaya [nonmuhrim] dari sahaya-sahaya warga Madinah menggandeng tangan Rasulullah saw. dan pergi bersama beliau ke tempat mana saja yang ia [perempuan itu] kehendaki.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah)
dari http://uk.geocities.com/muhshodiq/3.html

segitu dulu deh ntar nambah tapinya ya….

Silakan menanggapi!

48 thoughts on “Hadits-hadits Shahih Yang Terlupakan

  1. … aku tak percaya hadits-hadits itu-lah.
    … perasaanku, aku belum pernah membaca hadits model begitu,…hadit aneh…

  2. … jangan buru-buru tak percaya sebelum tanya ahlinya! Bukankah menolak hadits shahih berarti menolak kerasulan Muhammad saw.?

  3. kita cek dari sumber aslinya meski agak lama, tapi yang menyusahkan adalah tidak adanya nomor hadits dan ada di bagian bab mana.

    di takutkan hadits tersebut tidak orisinil ada pada kitab hadits tersebut…

  4. @abu
    Aku tak mau sombong dengan mengatakan aku ahli hadits, tapi sejak belasan tahun lalu aku gemar membaca berbagai hadits dari berbagai kalangan, yang terakhir saat aku mengikuti tablig, aku mendapat hadits karangan malaysia.
    Paling tidak aku telah lama “melahap” banyak hadits, karena aku senang cerita dari Muhammad S.A.W dan para sahabatnya.
    Aneh, selama itu, aku tak pernah merasa pernah membaca hadits yang seperti diatas, apa mungkin aku dilindungi Allah dari bacaan yang tidak patut untuk dibaca..?

  5. makanya ana juga mendengarnya juga janggal janggal, masa ada hadits yang sama-sama shahih bertentangan. antum kira mungkin jauh lebih tahu dari ana, bisa juga dong kasih kesimpulan tentang itu.

    Ana sekedar pedapat pribadi mengira bahwa semua hadits yang di nukilkan adalah di buat-buat, yang sengaja mengatas namakan Imam Bukhari yang mana orang awaam akan mudah mengatakan bahwa yang di riwayatkan oleh beliau adalh shahih. Dan mereka ingin merusak akhlaq generasi Islam akhi dengan mengatas namakan hadits…

    makanya ana berusaha mengecek keabsahannya toh sekalipun nanti ana gak berhasil, karena yang antum tahu berapa banyak hadits yang tercatat dalam shahih bukhari…

  6. @ adit
    kenapa ya?

    @ Al-Mihali & abu_ahmad syafiq
    Aneh, kalian masih berprasangka buruk kepada orang lain dan berprasangka baik kepada diri sendiri. Nggak adil dong!
    Rujukan lengkap mengenai hadits2 tsb dapat kita jumpai di buku Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Gema Insani Press). Nggak sulit mengecek keabsahannya.
    Setelah menemukan, akuilah dengan jantan bahwa hadits2 tsb memang shahih!
    (Sebelum itu, jangan bicara yg enggak2!)

  7. Sebaiknya memang mengecek buku Kebebasan Wanita. Disamping jadi tahu rincian sumbernya, mereka bisa sekalian tahu penjelasan mengenai hadits-hadits tersebut. Kalau mereka yang bukan ahli hadits hanya membaca aslinya, sehingga kurang memahami makna yang tersembunyi di dalamnya, mungkin mereka masih belum yakin bahwa maksud hadits tersebut tidak bertentangan dengan islamisasi pacaran.

  8. tidak semua hadis yg ada di dalam kita bukhari dan muslim itu shahih. so… hati-hati dalam mengutip.
    kalo kita terima hadis-2 diatas berarti kita juga terima kalu nabi melanggar syariat yg dibawanya sendiri, Naudzubillah min dzalik.

  9. @adit
    kenapa ya, hadits2 yg shahih bukan hanya terlupakan, melainkan juga dianggap tidak shahih?

    @ sanggar dewa
    Apakah Anda ahli hadits, sehingga berani mengatakan bahwa hadits2 tsb tidak shahih?
    Mungkin yang Anda anggap “syariat” itu sebetulnya bukan syariat Nabi. Hadits2 tsb tidak menunjukkan bahwa Nabi melanggar syariat yang beliau bawa sendiri. Ya begitulah bagian dari syariat beliau, seperti disebut dalam link2 yg ditunjukkan.
    1) Bersentuhan dengan non-muhrim itu tidak haram jika tidak membangkitkan syahwat.
    2) Berkhalwat dengan non-muhrim itu tidak haram jika terawasi.

  10. wah ga tau tuh kenapa. masih jadi misteri untuk saya. saya juga masih tidak tahu keshahihan hadits2 itu. ada yg bisa bantu?

  11. mari tawadhu pada pendapat sendiri dan teman. jangan ada saling menyalahkan, jangan merasa menjadi yang paling benar. saya rasa ini semua_mau percaya pacaran boleh atau gak_itu adalah pilihan. bagi yang ngerasa pacaran itu gak boleh sebaiknya jangan main judge pcaran tuh haram_kenyataannya sama sekali gak ada hadist atau ayat Quran yang kesplisit mengharamkannya_ hukum semua berdasar tafsir ulama. dan masih ada perbedaan tafsir antar satu dengan yang lain kan?
    jadi mending saling menghormati, sebetulnya yang perlu kita perangi adalah tindakan asusila orang yang pacaran. masalah pacaran itu boleh atau nggak, biarlah itu jadi urusan masing2, sementara waktu. percayalah semua hanya akan berkembang menjadi yang pro sadar atau gak sadar mempengaruhi yang kontra demikian sebaliknya. klo dah gitu yang berselisih justru kita, kita yang sama-sama memahami bahwa tindakan asusila pacaran itu haram.

  12. Takutlah Kepada Allah… Bahwa sesungguhnya segala perbuatan kita akan di mintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

    Kita semua akan mati dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan kita…. sadarkah Anda bahwa kehidupan setelah kematian akan ada? sadarkah Anda bahwa tdk ada lagi pintu taubat setelah ruh ini sdh meninggalkan jasad kita? sadarkah Anda bahwa maut menjemput kapan saja? Istighfarlah…

    Jangan menyampaikan sesuatu kalo Anda sendiri belum mendalaminya… Apakah Anda sdh melihat langsung rujukan penulis buku Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Gema Insani Press) dan terus meneliti kebelakang tentang keberadaan hadits itu dan perawinya?
    Kalo hanya melihat bukhari-muslim… saya bisa saja membuat hadits dan menulis dibelakangnya diriwayatkan bukhari-muslim… tapi itu tak akan mungkin aku lakukan… karena itu adalah pembohongan terbesar buat umat… dan yakin siksa Tuhan menyertai…

    Jangan mencari popularitas diatas kedzaliman yang nyata.

    Seandainya bisa… sang penulis bisa mengemukakan dari kitab mana dikutip dan siapa penulisnya… begitu seterusnya…. sampai didapatkan titik terang bahwa hadits itu shahih atau da’if… jangan hanya mengutip-mengutip doang…

    Jangan sampai kita mengajarkan kesesatan… tatkala kita meninggal dunia.. dan kesesatan yang pernah kita ajarkan masih merajalela… sesungguhnya sangat celakalah kita…

    Istighfar…Istighfar….Istighfar…

  13. sebelum memvonis, lebih baik pastikan dulu, hadits2 itu benar shahih atau tidak. gimana nih pak shodiq? ada bukti ga bahwa hadits itu shahih?

  14. @hsn
    Dengan “alat ukur” apa Anda menilai mana yg lbh dekat dg Quran?

    @rahmad
    Betul. Kita perlu saling menghormati. Orang yang mengolok-olok saya pun saya hormati, sehingga komentar pedasnya di situs ini pun tidak saya hapus.

    @Khalid
    Ya, saya sudah mengeceknya dan tidak asal kutip. Dan yang mengecek bukan hanya saya. Syaikh Yusuf Qardhawi pun telah mengecek dan menyatakan buku tersebut sangat dapat dipercaya.

    @adit
    Hadits yang dimuat di kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim diakui oleh para ahli hadits dari kalangan sunni sebagai hadits yang PALING shahih. Semua orang yang mendalami hadits tentu tahu hal ini.

  15. Ping-balik: Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan « Pacaran Islami

  16. mohon antum semua cek langsung ke kitab shahihain. trim’s

    @ali77
    kalo sy katakan sy ini ahli hadis anda g akan percaya, itu pasti. tp yg jelas ketika qt menemukan salah satu hadis di dlm shahih bukhari jgn qt telan mentah-2 donk. sy bisa berikan contoh hadis-2 khurafat yg ada di dlm shahih bukhari :
    1.Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda:

    أنَّ موسَى كان رَجُلاً حَيِيًّا سِتِّيْرًا، لاَ يُرَى مِنْ جلْدِهِ شَيْئٌ اسْتِحْياءً منهُ. فَآذاهُمَنْ آذاهُ مِن بني إسرائيل، فقالوا: ما يَسْتَتِرُ هذا التستُّرَ إلاَّ مِن عيبٍ بِجلْدِهِ إما من بَرَصٍ و إما أُدْرَةِ و إما آفَةٍ. و إن اللهَ أراد أن يُبَرِئَهُ مِمَّا قالوا لموسى، فخلا يومًا و حدَهُ، فوضع ثِيابهُ على حجرٍ ثم اغْتسلَ، فلمَّا فرغَ أقبَلَ إلىثِيابِهِ لِيَأْخذَها و أنَّ الحجر عدا بثَوْبِه، فَأَخذ موسى عصاه و طلبَ الحجر فجعل يقول: ثوبي حجرُ، ثوبي حجرُ! حتَّى انتهَى إلى ملاٍْ مِن بني إسرئيل فَرَاَوهُ عُريانًا أحسنَ مِمَّا خَلَقَ اللهُ , ابْرأَه اللهُ مما يقولون، و قام حَجَرٌ لإَأَخذ بثوبه فلبسهُ و طفٌَِ بالحجرِ ضَرْبًا بعصاهُ، فو الله أن الحجر لَنَدْبًا مِنْ أَثَر ضربِعِ ثلاثًا أو أربَعًا أو خمسًا، فذلك قولُهُ: يا أيها الذين آمنوا لا تكونوا كالذين آذوا موسى فبَرَّأَهُ اللهُ مِمَّا قالوا، و كان عند اللهِ وجِيْهًا.

    Sesungguhnya Musa adalah seorang pemalu yang senantiasa menutupi auratnya, tidak terlihat sedikitpun dari kulitnya karena samgat malu. Maka sebagian orang dari bani Israil mengganggunya, mereka berkata, “Ia tidak menutup seperti itu kecuali karena ada cacat pada kulitnya, mungkin karena belang, atau kerena kondor atau penyakit lain! Dan Sesungguhnya Allah hendak membersihkan Musa dari apa yang mereka katakana tentang Musa. Maka pada suatu hari Musa menyendiri, ia melatakkan pakaiannya di atas batu, lalu mandi. Setelah selesai, ia menuju pakaiannya untuk mengambilnya, batu itu leri kencang membawa pakaiannya, lalu Musa mengambil tongkatnya dan mengejarnya sambil berkata, ‘bajuku hai batu! bajuku hai batu!, sampai ditempat keramaian bani Israil, maka merekapun melihatnya dala keadaan telanjang bulat, (kemaluannya) sangat indah paling indahnya ciptaan Allah, dan Allah membersihkan Musa dari apa yang mereka ucapkan. Maka bangunlah batu itu dan Musa pun mengambil pakaiannya dan memakainya. Lalu Musa memukili batu itu, tiga, atau empat, atau lima pukulan. Dan itu adalah firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; Maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. dan adalah Dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah. (QS. al Ahzâb [33];69).

    Hadis diatas diriwayatkan Bukhari dalam beberapa kesempatan dalam Shahihnya, di antaranya:

    1. Kitabul Ghusli, bab Man man ightasala uryânan wahdahu fi khalwatin (mandi telanjang dalam kesendirian dan di kesunyian), hadis278. (Fathu al Bâri,2/193-194).

    2.Kitab Ahâdits al Anbiyâ’, bab (tanpa judul), hadis3404.

    Hadis ini juga diriwayatkan Muslim dalam Shahih-nya pada Kitab al Haidh hadis 513.

    2.Muslim dalam Kitab an-Nikah bab anjuran bagi pria yang memandang seorang wanita lalu ia memikat hatinya agar ia menggauli istri atau budaknya, meriwayatkan tiga hadis:

    1) Dari Jabir, ia berkata:

    بينما رسول الله صلى الله عليه وسلم جالس مع أصحابه إذ مرت به امرأة فأعجبته فقام فدخل على زينب بنت جحش فقضى حاجته ثم خرج فقال إذا رأى أحدكم مثل هذا فليأت أهله فإن المرأة تقبل في صورة شيطان وتولي في صورة شيطان فإذا رأى أحدكم امرأة فأعجبته فليأت أهله فإن ذلك يرد مما في نفسه

    Pada suatu ketika Rasulullah saw. dudk bersama para sahabatnya, lewatlah seorang wanita, lalu ia menggiurkan beliau, maka bangun pulang menemui Zainab binti Jahsy, lalu menggaulinya, setelah selesai beliau keluar dan bersabda, ‘Jika seorang dari kalian melihat seperti itu maka hendaknya ia menggauli istrinya, sebab sesungguhnya wanita datang menghadap dengan bentuk setan dan berpaling dalam bentuk setan, maka apabila seorang dari kalian memandangnya hendaknya ia menggauli istrinya karena sesungguhnya yang demikian dapat menolak yang ada dalam nagsunya”.[1]

    2) Dari Jabir, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi Zainab istri beliau yang sedang melunakkan kulit lalu beliau menyelesaikan hajat (hasrat birahi)nya kemudian setelah selesai keluar menjumpai sahabat-sahabat sambil bersabda, “Sesungguhnya wanita datang menghadap dengan bentuk setan dan berpaling dalam bentuk setan, maka apabila seorang dari kalian memandangnya hendaknya ia menggauli istrinya karena sesungguhnya yang demikian dapat menolak yang ada dalam nagsunya”.

    3) Dari Jabir, ia berkata, “Bahwa saw. melihat seorang wanita …(kemudian ia menyebutkan seperti riwayat sebelumnya hanya saja pada akhirnya terdapat redaksi:

    فأتى امرأته فليواقعها. فإن ذلك يرد ما في نفسه

    “Hendaknya ia mendatangi istrinya untuk menggaulinya maka sesungguhnya yang demikan itu dapat mengusir apa yang ada dalam nafsunya.”

    Dan yang memperparah kisah konyol di atas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, bab Ma Qâlû fi ar Rajuli Yara al Mar’ata Fatu’jibihu fal Yujâmi’ Ahlahu (Orang-orang yang berpendapat tentang seorang pria yang melihat seorang wanita lalu ia asyik hendaknya ia menggauli sitrinya).

    Dari Abdillah ibn Habib, ia berkata:

    خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم فلقي امرأة فأعجبته فرجع إلى أم سلمة وعندها نسوة يدفن طيبا (وكان طيب ابن النبي قد توفي) قال فعرفن ما في وجهه فأخلينه فقضى حاجته فخرج فقال من رأى منكم امرأة فأعجبته فليأت أهله فليواقعها فإن ما معها مثل الذي معها

    Rasulullah saw. keluar lalu memergoki seorang wanita ia ia menawan hati beliau, maka pulanglah beliau ke rumah Ummu Salamah, dan keta itu di rumah beliau terdapat banyak wanita yang sedang merawat jenazah Thayyib (putra Nabi saw.). perawi berkata, “Maka para wanita itu mengetahui dari raut wajah Nabi saw. (bahwa beliau sedang naik syahwat), mala mereka meningalkan Nabi sendirian dengan Ummu Salamah, lalu beliau melampiaskan hajatnya, setelahnya keluar dan bersabda, “Barangsiapa memandang seorang wanita lalu ia memikatnya hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya karena yang ada pada istrinya juga yang ada pada wanita itu.”

    Riwayat yang serupa juga terdapat dalam kitab Kasyfu al Khafâ’, bab Man Ra’a Minkum Imra’atan Fa A’jabathu (barangsiapa memandang seorang wanita lalu ia memikatnya).

  17. Bagaimana antum bisa tahu itu hadits shahih? kan banyak hadits yang tidak jelas/tidak shahih yang bertentangan dengan nilai-nilai islami ?
    Sebaiknya dipikirkan dahulu secara logika islam dan dibandingkan dengan ayat-ayat di al-quran.Karena, jika salah bisa-bisa mendapat dosa dan dapat menyimpangkan akidah islam.
    Jangan terburu-buru dalam menyimpulkan suatu masalah, sebaiknya mintalah petunjuk kepada ALLAH!.

  18. tolak ukur kebenaran itu adalah kebenaran itu sendiri, bukan yusuf qardawi atau siapapun.ingat ulama’ sebesar apapun tetap manusia biasa yg bisa lupa dan salah, klo bertentangan dg al-Q buang…!!! qt punya akal sebagai pembanding baik-buruk. sinkronkan dg al-Q maka qt dg mudah menilai mana hadis dho’if atau shahih.

  19. @sanggardewa

    Kalau setiap ijtihad ulama yg tidak sesuai dgn pendapat kita, dibantah dengan argumen…..”ulama itu manusia biasa juga, bisa salah”
    Maka masalah tidak akan pernah mencapai titik temu mas.
    Anda sendiri pun pasti merujuk ke salah satu tafsir yg notabene seorang ulama juga bukan? lalu bagaimana jika orang tersebut lantas “diragukan” hanya karena ia tidak sesuai dengan kita?

    Setiap orang mempunyai potensi untuk salah, tapi dengan semakin tinggi ilmu dan pengetahuannya, maka kemungkinan salah dapat diperkecil bukan

    Contoh, kalo saya punya masalah sama soal kalkulus dasar, saya ngga akan bertanya ataw merujuk pendapat seorang anak smp, tapi lebih baik saya cari mahasiswa…kalo bisa jurusan fisika atau matematika. bukan karena saya yakin si mahasiswa 100% benar, tapi kemungkinan untuk itu akan lebih besar ketimbang saya bertanya ke seorang anak smp…walopun saya akui, ngga mustahil seorang anak smp bisa juga mengerjakannya hal yg sama.

    Bukankah mas sendiri yg menyatakan kita harus menggunakan akal sebagai pembanding yg baik dan yg buruk 🙂
    Akal/Penafsiran Qardhawi, Abu Syuqqah, dan Quraish Shihab…dalam hal ini masih sejalan…mereka pun tidak sembarang menafsir, mereka juga merujuk pada Quran, Hadits, serta mungkin juga ulama2 yg mereka kenal. Bukankah begitu?

    Lagipula, kalau anda bilang Yusuf Qardhawi dll bisa saja salah, berarti anda pun bisa salah juga dong…dan itu artinya, orang2 pun akan meragukan anda…sebagaimana anda juga ragu terhadap ulama2 besar di atas…then how we could solve this problem?

    Bukankah lebih baik melihat sesuatu dari berbagai sudut?
    Kenapa anda bisa bilang kalau ijtihad mereka bertentangan dengan Quran…apakah anda sudah bertanya kepada mereka tentang metode ijtihad, tafsir hadits, serta rujukan2 yg mereka ambil?
    Ataw hanya karena pendapat mereka bertentangan dengan keyakinan anda? 🙂

    Wassalam

  20. Judulnya rada membual, hadits2 shahih yang terlupakan??!!!! Masak para ulama’ lupa buat bahas2 hadits2 yang disebutkan penulis? Jadi para ulama’ lalai dan penulis -hebatnya- tidak lalai, karena kebetulan dirasa cocok dengan hawa nafsu. Jawaban dari ust. Abu Salma silakan klik link berikut

    http://abusalma.wordpress.com/2007/02/03/jabat-tangan-dengan-ajnabiyah-adalah-haram/

    Kesimpulannya, kebanyakan yang narik2 tafsir hadits pacaran itu payah bahasa arabnya, maka terjemahannya jadi serampangan sebagaimana akan dibuktikan satu persatu hadits2nya oleh beliau….. selamat membaca…..

  21. Tambahan : Jikalau ada yang berdalil :

    “Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka.” (sering dibawakan oleh anak Tarbiyyah dan HT)

    Maka telah dijelaskan dalam beberapa lafadh bahwa lafadh budak perempuan/wanita itu adalah anak-anak yang belum baligh. Berikut riwayatnya :

    كانت الأمة (وفي رواية : وليدة من ولائد) من إماء أهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلم فتنطلق به حيث شاءت

    Dahulu ada seorang budak wanita dari budak-budak (dalam lain riwayat : waliidah dari waliidah-waliidah) penduduk kota Madinah yang pernah menarik (memegang) tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk diajak pergi kemana saja ia suka” (HR. Bukhari dan yang lainnya).

    Al-Amatu (الأمة) merupakan lafadh umum yang berarti budak wanita. Sebagian orang menjadikannya sebagai dalil bolehnya menyentuh kulit perempuan ajnabiyyah. Namun, ia tidak memperhatikan riwayat lain yang menggunakan lafadh وليدة من ولائد. Dan ini merupakan penjelasan dari kata Al-Amatu.

    Al-Fayumi dalam Misbahul-Munir mengatakan tentang makna ‘al-waliidah” (artinya saja ya) : Kata الوليد (al-waliid) itu berarti anak kecil yang baru dilahirkan. Dan bentuk jama’nya adalah ولدان (wildaan) – dengan kasrah -, sedangkan untuk wanitanya adalah وليدة (waliidah) yang bentuk jamaknya adalah ولائد (walaaid).”

    Dan sebagai penambah faidah dari yang telah diberikan oleh al-akh Abu Salma, berikut penjelasan ulama Ahlus-Sunnah mengenai hukum jabat tangan dengan wanita ajnabiyyah.

    Imam Nawawi berkata ketika mengkomparasikan hukum berjabat tangan/menyentuh perempuan ajnabiyyah dengan perintah menundukkan pandangan; dalam kitab Al-Adzkar halaman 228 : “Para shahabat kami (dari kalangan Syafi’iyyah) mengatakan bahwa setiap hal yang dilarang untuk dilihat, maka dilarang pula untuk menyentuhnya. Bahkan menyentuh itu lebih besar lagi urusannya, karena telah dibolehkan bagi seseorang untuk melihat seorang wanita yang bukan mahramnya pada saat hendak menikahinya, dan pada saat jual beli, dan pada saat mengambil barang dan menyerahkannya, dan yang semisal dengan hal tersebut di atas. Akan tetapi tetap tidak diperbolehkan baginya pada saat-saat tersebut untuk menyentuhnya”. >

    Jika melihat saja (sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an) tidak diperbolehkan, lantas bagaimana dengan menyentuhnya ?

    Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (16/330) ketika mengomentari hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi tidak berjabat tangan dengan wanita ketika baiat, beliau mengatakan : “Dan di dalam hadits ini – yaitu hadits ‘Aisyah – ada hukum bolehnya (mendengarkan) suara wanita yang bukan mahram, dan suara mereka itu bukanlah aurat. Dan hukum haramnya menyentuh kulit mereka bila tidak dalam keadaan darurat”. >

  22. @kaezzar
    syukran katsiiraa

    @zico
    Kami tidak membual sama sekali. Syaikh Qardhawi dan Syaikh Muhammad al-Ghazali mengakui begitu di Kata Pengantar mereka untuk kitab Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita. Silakan antum periksa sendiri.
    Mengenai halalnya jabat tangan dengan non-muhrim, silakan simak Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi saw (Bandung: Karisma, 1983), hlm. 177-180 dan Fiqih Wanita (Bandung: Jabal, 2007), hlm. 118-131; Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), Jilid 2, hlm. 112-122 dan Jilid 3, hlm. 182-187.
    Selamat membandingkan!

  23. “Semua hadits yang ada dalam kitab Shahih Bukhari itu tak boleh ditolak, karena semua haditsnya shahih. Apabila hadits itu Shahih, maka bersambung kepada Nabi, apabila bersambung pada Nabi maka itu adalah perkataan Nabi. Jika ada yang mengatakan bahwa hadits di dalam Shahih Bukhari itu mengandung khurafat, tak percaya, bahkan menghinyanya, atau mengambil pemikiran busuknya sendiri atau ulama’ palsu maka hal itu adalah sangat sesat. “Biarkanlah aku terhadap apa yang telah aku berikan kepadamu, janganlah terlalu banyak membantah dan bertanya-tanya, sesungguhnya kehancuran umat-umat terdahulu adalah karena terlalu banyak bertanya dan membangkang (nabi-nabi mereka)” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah. DiShahihkan oleh al Albani. Lihat Shahih Sunan Ibnu Majah kitab Muqaddimah)”

  24. Mohon cantumkan nomor hadits dalam kitab Bukhari, akan hadits-hadits yang disebutkan di atas. Insya Allah akan saya jawab, bahwa pacaran itu haram.

  25. jadi sebenarnya mas ahmad mendukung artikel ini atau tidak? karena kesannya di reply pertama mas mengakui hadits bukhari tak boleh ditolak, namun di reply yang kedua sebaliknya.

    untuk pak shodiq:apa bukti yang bisa anda tunjukkan bahwa hadits2 itu memang dari kitab shahih bukhari? karena saya tidak punya buku tersebut sehingga tidak bisa ngecek.

  26. Assalamu’alaikum. itu merupakan kehususan Rasulullah, karena beliau sebagai Bapak orang-orang ang beriman.Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Para ulama,dan itulah ang benar.

  27. @ Ahmad Naharuddin Ramadhan Asy Syafii

    Halal-Haram Pacaran: Dalil Mana Yang Lebih Kuat?
    https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/06/halal-haram-pacaran-dalil-mana-yang-lebih-kuat/

    @ ikhsan

    Tidak sulit menemukan hadits shahih Bukhari. Kunjungilah perpustakaan. Bila perlu, search di internet!

    @ yadi

    wa ’alaikum salam

    Benarkah bahwa itu merupakan kekhususan bagi Rasulullah? Lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/#comment-871

  28. setau saya,
    yg hadist pertama itu adalah mengambil keringat +rambut yg sudah jatuh.
    yg hadist kedua itu, si Ummu Haram kalo ndak salah adalah saudara sepersusuan Rasulallah SAW.
    yg hadist ketiga itu, Rasulallah SAW memang mencintai kaum Anshor karena mereka sangat membantu Islam, dan ketika berbicara dgn wanita itu terjadi di pinggir jalan yg ramai.
    yg hadist keempat itu, kurang tau.
    yg hadist kelima itu, masih diragukan keshahihannya, karena … maap lupa, yg jelas terkait ketiga perawi tsb.

    Maap kalo tidak detail.

  29. @ iping

    1) Memang ada hadits riwayat Muslim yang menceritakan bahwa Ummu Sulain mengambil keringat+rambut yang sudah jatuh, yang membuka kemungkinan pemahaman bahwa peristiwanya terjadi sesudah beliau bangun. Akan tetapi, ada hadits lain riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan bahwa peristiwanya terjadi ketika Nabi saw. tidur. Hadits inilah yang kami maksudkan di atas. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hadits ini, lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/20/jujurkah-buku-terjemahan-gema-insani-press/

    2) Ummu Haram bukanlah muhrim Rasulullah, baik dari jalur nasab maupun persusuan. Lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/#comment-872

    3) Untuk penjelasan mengenai khalwatnya Nabi di hadits ketiga tersebut, lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/15/shahihnya-hadits-yang-membolehkan-berduaan/

    4) Kalau belum tahu, lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/#comment-871

    5) Siapakah ahli hadits yang berani meragukan keshahihan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad?

  30. Ttg Hadist 1 dan 2,
    kalo ndak salah Ummu Sulaim dan Ummu Haram keduanya adalah mahram Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam dengan kesepakatan seluruh Ulama sebagaimana disebutkan an-Nawawi dalam syarh Shahih Muslim tentang kedua hadits tersebut.
    Lihat Shahih Muslim dengan Syarh Nawawi hadits no 4301 dan 3535 (Syamilah).
    Walaupun an-Nawawi tidak menyebutkan kepastian mahram kerana susuan atau nasab, yang jelas Rasulullah ‘alaihi shalatu wa salam tidak pernah masuk ke rumah
    wanita2 selain istri beliau di kalangan sahabat kecuali Ummu Haram dan Ummu Sulaim, ini isyarat yang kuat bahwa keduanya adalah mahram apalagi jika dilihat larangan2 dari beliau untuk berduaan dengan yang bukan mahramnya.
    ALLAH a’lam.

  31. boleh tau ndak,
    bagaimana dhimyati dalam menjelaskan seluruh nasab dan kisah susuan Ummu Haram dan Ummu Sulaim yang disepakati oleh seluruh ulama?
    ato mungkin anda bisa menjelaskan,
    apa saja kriteria mahram nasab?
    Lalu juga terkait dgn ushul fiqh yg menjelaskan: dahulukan larangan daripada perbuatan, itu bagaimana menurut anda?
    makasih

  32. oh iya,
    yg hadist kelima,
    wanita yg digandeng itu,
    sudahkah baligh ato masih kanak2 ya?
    soalnya ada yg bilang kanak2.
    mohon pencerahan.

  33. @ iping

    1) Mengapa Anda bersikeras mengatakan bahwa kemahramannya itu “disepakati oleh seluruh ulama”, sedangkan jelas-jelas sebagian ulama tidak sepakat?

    2) Para ulama lainlah yang mengatakan bahwa Ummu Haram dan Ummu Sulaim merupakan mahram Rasulullah saw. Namun, sejauh ini, mereka hanya mengatakan dugaan tanpa bukti. Jadi, kalau memang mereka benar, silakan minta bukti kepada mereka.

    3) Kaidah fiqih itu banyak sekali, tidak hanya “dahulukan larangan daripada perbuatan”. Ketika bertentangan satu sama lain, para mujtahid terkadang berselisih pendapat mengenai kaidah manakah yang mesti diutamakan. Bahkan ketika sama-sama sepakat mengenai kaidah tertentu yang diutamakan, mereka pun masih bisa berselisih pendapat pula. Contohnya, untuk kaidah “dahulukan larangan daripada perbuatan”, mereka bisa berlainan pendapat mengenai larangan yang bagaimanakah yang perlu diutamakan.

    4) Hadits Imam Ahmad menyebut dia kanak-kanak, tetapi hadits Imam Bukhari memandangnya sebagai perempuan bukan kanak-kanak.

  34. @shodiq,
    – lalu bagaimana dgn nasib hadist yg bermaksud Rasulallah tdk menyentuh wanita yg bukan mahram?
    – pernahkah anda tau ttg ‘kekhususan’ Rasulallah SAW yg tdk diberikan kpn umatnya?
    – kalo memanglah semua ini bisa dijadikan hujjah, knp hanya terjadi pada dua wanita tsb?
    – apakah utk hadist kelima, Imam Bukhari + Ibnu Majah menyebut wanita, tp bukankah Imam Ahmad menyempurnakannya menjadi anak perempuan?
    – ttg hadist ke-4, Abu Musa bukanlah Rasulallah. Shg apakah patut kalo perilakunya dijadikan hujjah?
    – saya pngn tau ttg adanya ulama yg berselisih utk ushul fiqh yg saya sebutkan.

    mohon pencerahan.

  35. @ iping

    – lalu bagaimana dgn nasib hadist yg bermaksud Rasulallah tdk menyentuh wanita yg bukan mahram?

    Manakah hadits yang menyatakan “Rasulallah tdk menyentuh wanita yg bukan mahram”? Yang kita jumpai adalah hadits bahwa Rasul tidak pernah menyentuh tangan perempuan DALAM BAI’AT.

    – pernahkah anda tau ttg ‘kekhususan’ Rasulallah SAW yg tdk diberikan kpn umatnya?

    Contoh: (1) Rasul beristri lebih dari empat, sedangkan kita dibatasi empat saja (dengan syarat tertentu). (2) Rasul wajib mendirikan shalat lail, tapi kita hanya disunnahkan.

    – kalo memanglah semua ini bisa dijadikan hujjah, knp hanya terjadi pada dua wanita tsb?

    Manakah dalil yang menyebutkan bahwa Nabi hanya bersentuhan dengan dua wanita tsb? Selain dengan mereka berdua, beliau juga bersentuhan dengan wanita lain. Mengapa berani bersentuhan? Abu Syuqqah menjawab, “Rasulullah saw. merasa aman dari fitnah bersama Ummu Haram, Ummu Sulaim, dan sejumlah wanita lainnya.” (Kebebasan Wanita, Jilid 2, hlm. 121.)

    – apakah utk hadist kelima, Imam Bukhari + Ibnu Majah menyebut wanita, tp bukankah Imam Ahmad menyempurnakannya menjadi anak perempuan?

    Memang, akal kita bisa menduga begitu. Akan tetapi, lain halnya dengan pandangan Ibnu Hajar di kitab Fathul Bari, kitab pensyarah shahih Bukhari yang diakui luas sebagai yang terbaik. Di situ, Ibnu Hajar tetap memandang si wanita sebagai “perempuan” sebagaimana Imam Bukhari, bukan “anak perempuan”, meskipun Ibnu Hajar juga menukil hadits Imam Ahmad itu ketika mensyarah hadits Imam Bukhari tersebut. Itu sebabnya, saya tidak berani menyalahkan Yusuf Qardhawi dan Abu Syuqqah yang berpegang pada pandangan Ibnu Hajar itu dalam menggunakan hadits tsb sebagai hujjah.

    – ttg hadist ke-4, Abu Musa bukanlah Rasulallah. Shg apakah patut kalo perilakunya dijadikan hujjah?

    Abu Musa al-Asy’ari adalah salah seorang shahabat kepercayaan Rasulullah. Keutamaannya dapat kita jumpai di hadits Shahih Muslim.

    Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal menempatkan pandangan para shahabat itu tepat di bawah Kitabullah dan Sunnah Rasul sebagai dasar hukum. (Lihat TM Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, bab “Imam-imam madzhab yang terkenal ….”)

    Khalifah Umar bin Abdul Aziz menegaskan, “Mereka [para shahabat itu] adalah orang-orang yang layak diikuti. Jika seseorang mengambil salah satu pendapat mereka, maka ia akan mendapatkan keleluasaan.” (Lihat Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlihi 2/78-92)

    – saya pngn tau ttg adanya ulama yg berselisih utk ushul fiqh yg saya sebutkan.

    Contohnya, ada hadits riwayat Abu Dawud dari Hakim bin Hizam yang menunjukkan haramnya menyentuh anggota tubuh istri antara pusar dan lutut sewaktu haidh. Namun, ada hadits dari Anas riwayat jamaah, selain Bukhari, yang menunjukkan halalnya bersenang-senang dengan seluruh anggota tubuh istri (termasuk antara pusar dan lutut), kecuali jima’ (berhubungan seks), sewaktu haidh.

    Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i memfatwakan haramnya menyentuh anggota tubuh istri antara pusar dan lutut sewaktu haidh. Namun, Imam Ahmad bib Hanbal dan Dawud al-Zhahiri memfatwakan halalnya menyentuh anggota tubuh istri antara pusar dan lutut sewaktu haidh. Jadi, dalam hal ini, Imam Ahmad bib Hanbal dan Dawud al-Zhahiri TIDAK mengutamakan kaidah “mendahulukan larangan”. (Lihat Muhammad Wafaa, Metode Tarjih (Bangil: Al-Izzah, 2001), hlm. 258-259)

    Untuk contoh lain, lihat artikel https://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/09/berilah-kemudahan-bercinta-daripada-mencegah-zina-secara-berlebihan/

  36. Jujur saya agak males baca setiap komentar, tapi saya coba akan berkomentar langsung saja….

    Begini… Pakde Shodiq mencoba meyakinkan pembacanya dengan mengambil rujukan dari tulisan2 Yusuf Qordhowi dan para tokoh gerakan IM. Coba kita lihat dari sisi mana ke-ulama-an mereka.

    Kita, umat islam sudah sepakat untuk mengembalikan semua perkara (tempat bertanya) kepada ulama. Karena di antara hamba yang paling takut kepada Allah adalah para Ulama. dan ulama adalah pewaris para Nabi. Dan masih menimbulkan permasalah siapakah orang2 yang bener2 ulama atau orang yang di-ulama-kan.

    Di sisi lain kita, perlu mengetahui bimbingan Rasul. Untuk dapat mengetahui perkataan rasul dan memahaminya tentu dibuthkan seorang yang ahli dalam meneliti sebuha sanad dan menjelaskan matan-nya. Salah satu parameter tingkat ke-ilmuan dalam hal ini adalah dengan melihat latar belakang pendidikan mereka, kepada siapa mereka belajar, di negeri mana mereka belajar.

    Sungguh aneh ketika orang-orang seperti Yusuf Qordhowi, Sayyid Quthb dan semisalnya dianggap sebagai ulama. Ya, ulama suu’ yang dikhawatirkan oleh Nabi akan datang. Orang-orang ini sudah terbukti mengalami penyimpangan perat dalam masalah prinsip. Contoh, seperti Qordhawi yang banyak mengambil logikanya untuk menyelewengakan makna sebuah hadist yang shohih dan sering juga menolaknya. Sayyid Quthb yang menghina Utsman dan menilai bahwa perbuatan orang-orang khawarij lebih dekat pada Islam dibanding Utsman. banyak lagi sekian kesesatan tokoh2 tsb.

    Jujur saja sebelum saya mengenal manhaj salaf, saya suka sekali baca buku2 mereka. Namun, saya sadari begitu bodohnya saya dulu. Hanyalah kata2 mereka yang indah dan mampu membakar semangat. Akan tetapi keilmiahannya sangat jelek.

    Jika ulama ahli hadist, tafsir dan faqih seperti Syaikh Al Albani, Bin Baz, Al utsaimin, Muqbil , Rabi’ dll dicerca hanya karena julukan wahabi yg melekat pada mereka. Coba sejenak kita lihat latar berlakang pendidikan mereka semua, belajar kepada siapa, siapa dan siapa. urutkan guru-gurunya sampai ke atas. Tentu akan terbukti bahwa mereka secara langsung dan tidak langsung mewarisi ilmu dari para ulama terdahulu.

  37. toyyib, beberapa hadist2 tsb diatas memang berasala dari kitab shahih bukhari dan Muslim

    Termasuk dari kaidah ushul fiqh adalah jika bertentangan ucapan Rasul dengan apa yang ia perbuat, maka ucapanya lebih didahulukan karena bisa jadi ini termasuk kekhususan pada diri Rasul. Sedangkan hadist yang menyatakan sangat DIHARAMKANNYA menyentuh wanita ajnabiah SANGAT JELAS… dan tidak membutuhkan penakwilan lebih jauh…

  38. Sebagai orang awam yang tidak mempunyai banyak ilmu,namun waktu membaca hadist di atas sangat tertolak di pikiran saya(sangat janggal) dan tidak sangat tidak mungkin pada diri RASULULLAH terdapat sifat yang sangat tercela seperti dalam hadist di atas,sebab kenapa?
    sebab ALLAH telah mengatakan dalam AL-QUR’AN,sungguh pada diri Rasulullah terdapat sifat yang terpuji,jadi bisa di katakan hadist di atas palsu dengan tujuan yang tidak baik,karna belum pernah saya jumpai di kitab manapun yang pernah saya baca,khususnya kitab hadist.
    banyak sekarang ini muncul hadist2 palsu hasil karangan mulut curang manusia,mungkin hadist diatas termasuk salah satunya.
    hati-hatilah saudaraku.

    • @ kipli
      Sesuatu yang dianggap tercela oleh manusia, apalagi orang awam, belum tentu tercela pula dalam pandangan Allah dan Rasul-Nya.
      Hadits-hadits tersebut terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Tingkat keshahihan hadits-hadits yang termuat dalam kedua kitab tersebut menempati derajat tertinggi. Hanya orang yang belum mendalami ilmu hadits yang menganggap bahwa hadits-hadits tersebut palsu.

  39. wahai para pecinta Allah. Kita saling menyampaikan pendapat masing-masing boleh. Tapi ingat KITA INI SATU. UMAT ISLAM ADALAH SATU, janganlah sampai perdebatan ini menimbulkan permusuhan. Mungkin beginilah kenapa islam makin melemah. Allah sedang mencoba persatuan kita dengan permasalah seperti ini. Apakah kita menganggap muslim lain musuh atau saudara? Kalau yang percaya pacaran boleh, ya silakan pacaran. Yang percaya tidak boleh pacaran, ya silakan jangan pacaran. urusan keyakinan itu terserah sama Allah yang menilai.. Di sini saya cuma ingin mengingatkan kepada saudara-saudaraku tercinta, supaya jangan sampai saling membenci. kalau memberikan pendapat cukup dengan apa tujuanya dan dasar dalil-dalilnya, tidak usah memakai kalimat “emosi” atau menyindir dsb. Ingat kita sedang dicoba oleh Allah. terima kasih.

Komentar ditutup.