Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)

Para penentang pacaran islami berlandaskan dalil. Para pendukung pacaran islami pun berdasarkan dalil. Manakah dalil yang lebih kuat antara keduanya?

Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:

  • Mendekati zina itu terlarang.

  • Menikah itu dianjurkan.

  • Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)

Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.

Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:

Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?

Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)

  1. Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

  2. Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.

  3. Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.

135 thoughts on “Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)

  1. jangan bermain bara api kalau tidak mau terbakar. apapun mananya api itu panas. baik korek, lilin, dll suer, gak percaya???coba ja!!

  2. @atas

    brarti jangan coba2 berenang karena sapa tau tengelam…jangan coba2 maen di jalan raya karena sapa tau ketabrak…jangan coba2 belajar listrik, karena ntar kesetrum…

    mba, segala sesuatu itu ada ilmunya
    jika semua dilakukan dgn dasar yg kuat, insyaAllah hasilnya baik

    kalau suatu saat di dunia ini, pertemanan lawan jenis telah membawa 90% pelakunya terjerumus zina…apakah nanti hukun pertemanan bisa berubah menjadi haram dan “mengharamkan” yg 10% yg sebenarnya malah menjalani pertemanan dgn sesuai aturan???

    silahkan direnungkan 🙂

    Wassalam

  3. saya mau tanya pak…
    pacaran islami itu gmn sih sebenernya????

    dan apa bgs scr psikologis, qta menyimpan prasaan ‘cinta’ thd lawan jenis qta….

    pak/ yg laennya tlg nasihatin saya…skrg sepertinya saya lg jatuh cinta ama seseorang….

  4. Ping-balik: Sebuah debat sengit mengenai “izin berzina” « Pacaran Islami

  5. pacaran Islami itu adalah bid’ah,cz ga pernah dicontohin ame Rosul…

    lagian tu org yang pacaran, kenape ga nikah ajE skalian, ketimbang dekat2 ame berjina.dulu pernah tes pacaran sekali, eh meskipun rajin ngaji tetap aja klo mbonceng mantanku konak juga…pas waktu itu gw mikir, ketimbang terjadi yang aneh aneh yang dilarang ame Tuhan yang sudah baku dalam pacaran entah itu label Islami ato bukan, seperti saling liat, saling pegang tangan, mpe yang ekstrim seperti kissing, necking, petting, dan the last intercourse (jauhkan hamba-Mu sebelum waktunya,wahai Tuhan). jadi saya memutuskan tuk memutuskan dia dan mencari istri ba’da kuliah….Insya Allah.Amin.

    FORZA JOMBLO FANS CLUB!!!
    Forza Inter…

    Tanggapan Admin:
    Komentar si_bHOL4nK itu tampaknya menunjukkan bahwa dia belum membaca artikel di atas. Mohon baca dulu baik-baik sebelum memberi komentar. Tak perlu Anda menulis sesuatu yang sudah dibantah dalam artikel di atas.

  6. Bikin bingung……,
    pacaran islami…..,
    sebelum saya curhat mungkin saya ambil akaran pacaran adalah timbulnya rasa cinta.
    entah itu pacaran islami atau pacaran konvensionl, atau pacaran moderen, atau pacaran bla-bla-bla.
    curhat dimulai ….
    (bolehkan di blog ini kalau ngak boleh hapusin aja nga apa-apa)
    Dulu yang nama jatuh cinta hal yang bisa ngak ada luar biasanya, dan dapat saya bendung. karena saya punya prinsip ngak pacaran sebelum siap menikah. rasa suka itu hanya dapat saya berguman, ya sekedar simpatik kepada lawan jenis hal yang sangat wajar. apa lagi nglihat yang indah-indah (bukan yang jorok ya) kan Allah SWT menyenangi keindahan.
    tapi melihat saya dan teman saya ada yang terlibat cinta segitiga. sebut saja si A seorang cowok, si B seorang cewek jilbab, si C seorang cowok pecundang(bisa di bilang saya sendiri).
    si A sangat mencintai si B dengan setulus hati sedangkan si B mencintai si C dengan setulus hati sedangkan si C masih otak anak-anak yang belum dewasa.
    si C ngak habis pikir emang ada perasaan orang yang jatuh cinta sebegitu mendalamnya sehingga di ngak bisa apa-apa lagi sampai-sampai di rajin ibadahnya (effeknya bagus deh untuk si A) hanya untuk meringankan beban perasaanya. hal tersebut juga di rasa kan si B terhadap si C.
    si C dasar otak dungu ikut bermain api ternyata ngak bisa ngedaliin apinya, si A dan si B jadi kecewa dan hancur hati negliat kejadian ini. sadar atas kesalahan kemudian si C ngambil keputusan untuk hijrah dari daerah tersebut (ninalin harta benda, dan kuliahnya) supaya si B tidak kepikiran ke dia dan si A ngak sakit hati bila ngelihat sahbatnya si C udah ngecewainnya. setelah beberapa tahun kemudian. si C yang punya prinsip ngak pacaran tersebut ke karma, cobaan, atau lainnya. si C mulai di jatuhi perasaan yang sama serperti A dan B kepada si D (teman sekerjanya).
    barulah si C sadar ooooo inilah perasaan cinta si A kepada si B dan si B terhadap si C. sungguh berat memang hingga si C sadar ini membuat rusak pekerjaan nya, dan prestasi pekerjaan.
    sebelumnya si C berdiskusi sedikit dengan si D gimana tentang pacaran mempunyai perbedaan.
    si C bertanya tentang bolah kah seseorang pacaran sedang mereka tahu bahwa mereka belum siap untuk mengadakan pernikahan.
    si D : boleh aja itu kan bagian dari pengalaman hidup. Lagian perasaan senang kepada seseorang itu kan datangnya bukan dari kita. ya kita salurkan aja rasa tersebut meski kita belum siap untuk menikah. yang jelas bisa plong. Lagian kita kan ngak tahu siapa jodoh kita, ya siapa tahu dengan pacaran itu lah jodoh kita mungkin di beberapa tahun kedepan sampai kita siap.
    si C: apakah itu ngak suatu wujud kita ngak mempercayai akan 4 yang ditentukan oleh tuhan agar kita ngak takut ngambil keputusan.(rezeki, lahir, Jodoh, kematian)
    si D : (jwb si d terlupakan oleh si C jadi ngak bisa nulis inti nya si D ngak puas dg jawabnya)
    kalau ngak salah jawabnya tentang usaha…
    .
    .
    si C: apakah perlu kita pacaran sebelum nikah
    si D : perlu sekali untuk mengenal satu sama lain dan kecocokan hati.
    si C : kalau gitu gaya pacaran gimana yang anda bayangkan.
    si D : Pacaran Islami (ngak tahu kalau si D udah baca blog ini atau belum)
    si C : Pacaran Islami itu gimana apa bedanya dengan Pacaran yang ngak islami.
    si D : (sedikit bingung ) mmmm ya pacaran ya secara islami. yang ngak nyalahi aturan agama.
    si C : seperti apa ya
    si D : (sedikit kesal) baca alquran dan hadist
    karena si C melihat si D merasa tersudut (maklum sama-sama kurang pengetahuan ke arah tersebut) si C menghentikan pertanyaannya ke si D.
    Adanya perbedaan pendapat antara si C dan si D, maka dengan dungunya si C ngambil keputusan tidak mempercayai perasaannya bahwa si D adalah jodohnya. (walau sampai sekarang masih berkecamuk rasa sayang dan rasa ngak mungkin)
    karena dasar si D memandang pernikahan adalah
    – Cinta dulu ke seseorang dengan perwujudan pacaran baru menikah.
    itu sangat di takutkan oleh si D, belajar dari kasus yang ia alami dengan kedua sahabatnya si A dan si B. Jika ngak jodoh bisa2 ngancurin persahabatan. atau pun persahabatan yang dijalin jadi ngak enak.

    sedang si C memandang pernikahan itu
    – Ikhlas bertanggung jawab atas kedua belah pihak untuk menerima ketentuan-ketentuan rumah tangga secara islam tentunya. jika ikhlas atas nama Allah dan yakin akan di tumbuhi cinta di dalam rumah tangga.

    saya ngak tahu cerpen ini cocok dengan topic. namun itu salah satu C ngak percaya dengan perasaannya sampai sekarang, dari pada ngerusak hubungan dengan D lebih baik coba cari yang lain. Dengan modal 4 Ketentuan tersebut jika memang jodoh dengan dg D allhamdulilah, namun jika tidak dapat sedikit mengobati “penyakit hati” ini.
    karena saya sekarang ngak mikirin pekerjaan aja, hingga cuek dengan wanita (walaupun dg yg saya sukai) sekarang saya lebih “berusaha” mencari dengan sumberdaya yang ada , teman, saudara, agar di cariin jodoh yg mau menerima kekeruangan saya (soalnya yang tahu kan teman dekat dan saudara) yang tepat karena saya ngak mampu cari sendiri. mudah-mudahan cara saya dapat di benarkan oleh Allah. yang penting usaha.
    eeeeeeeee akhirnya baca sampai akhir ya atau negelmpat sampai akhir eeee.
    Maaf saya coba mbaca blog ini tapi makin pusing
    belum dapat keyakinan untuk harus
    NEMBAK CEWEK TERSEBUT DENGAN KATA

    LU MAU JADIAN NGAK SAMA GUE ngak apa kalu kita ngak jodoh yang jelas kita pacaran aja.

    gue sayang sama elo, setiap saat kepikiran terus sama elo tolong deh gue. terima aja walaupun elo ngak ada rasa sama gue. pura-pura aja kan kita tahu jodoh bukan tangan kita.

    TAPI SAYA LEBIH MEMILIH (walau belum dilakukan)
    gue pergi kerumah ortu nya, gue bilang pak buk saya sayang sama anak bapak dan ibu, untuk sekarang saya yakin si D ini milik bapak dan ibu jadi saya mohon doa restu untuk menglihkan tanggun jawab bapak ibu ke saya. dan sekarang anak bapak ibu belum/sudah tahu tentang pembicaraan saya ke bapak ibu. mohon dibantu pak bu.
    apakah cara ini terbaik???? (mohon artikelnya di bikin secara pdf biar bisa di donwold soal ngak konek-konek ke otak, soalnya kebiasaan mbaca dikertas lagian koneksi internet mahal)

    Tanggapan Admin:
    Curhatnya panjang banget, tapi komentar kami pendek saja.
    Kami menghargai ikhwan-akhwat yang begitu berhati-hati dalam menuju pintu nikah, sehingga menafikan pacaran walaupun islami. Namun kami pun (bahkan lebih) menghargai saudara-saudara kita lainnya yang mampu menjalankan pacaran secara islami.

  7. Assalamu’alaikum……..
    saya ingin menanyakan tentang hadits ini

    Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

    dan

    “Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

    yang ingin saya tanyakan apa yang di maksud dengan “semua itu dibenarkan oleh kelamin atau d gagalkan”…?
    apakah yang dimasud disini zina seperti melakukan hubungan suami istri, atau hanya merasakan adanya getaran ketika sedang berbicara (tidak secara langsung dan tidak berdua), apakah hal tersebut termasuk zina hati…?
    seandainya tidak merepotkan, tolong dikirimkan ke email saya…
    syukran katsiran…

    Tanggapan M Shodiq Mustika:
    Baiklah, disamping di sini, saya kirim jawaban via email.
    “Zina hati” adalah “berzina di dalam hati”, yaitu mengharap-harap kesempatan untuk berzina. Adanya getaran, bahkan mengekspresikan rasa cinta, bukanlah tergolong “mendekati zina”. Lihat http://muslimromantis.wordpress.com/2008/05/08/mesra-tanpa-zina/

  8. Ping-balik: Dari Salafi sampai Hamil di Luar Nikah « Pacaran Islami

  9. Satu hal yang saya ambil hikmahnya disini adalah Bapak M Shodiq Mustika sabar menanggapi 🙂

    Tanggapan M Shodiq Mustika:
    Terima kasih atas pengambilan hikmahnya, semoga bisa menambah pahala saya. 🙂

  10. numpang tanya ke Bpk Shodiq Mustika…

    kalo misalnya saya pacaran gak ciuman, gak pegangan tangan, ketemuan di rumah atau di mall pokoknya tempat2 yg gak memungkinkan saya melakukan hal2 yg jelas haram dan saya coba terbuka sama pasangan saya tentang kekurangan2 saya dan berprinsip tdk akn terlalu lama pacaran misalnya max 2bln…kira2 itu sdh termsk pacaran yg Islami blom yaa???

    Jawaban M Shodiq Mustika:
    pacaran gak ciuman itu islami
    pacaran gak pegangan tangan itu islami
    ketemuan di tempat2 yg gak memungkinkan melakukan hal2 yg jelas haram itu islami
    terbuka sama pasangan tentang kekurangan2 diri itu islami
    dan berprinsip tdk akn terlalu lama pacaran itu pun islami

  11. ” Wahai jiwa-jiwa yang tenang jangan sekali-kali kamu mencoba menjadi Tuhan dengan mengadili dan menghakimi… , Bahwasannya kamu memang tak punya daya dan upaya, serta kekuatan untuk menentukan kebenaran yang sejati ”

    Apa yang kamu yakini sebagai sebuah kebenaran mungkin bukanlah sebuah kebenaran buat yang lainnya….

    Shine on… lets make harmony for a better future

  12. Ping-balik: Hari gini masih ada yang haramkan pacaran islami? « Pacaran Sehat

  13. Assalamu’alaikum.Pak,saya mau bertanya.Alhamdulillah saya adalah siswi anggota Rohis di sekolah saya.Dan pendidikan Rohisnya bagus juga menyenangkan.Yg ingin saya tanyakan adalah,para anggota Rohis memiliki pendapat yg berlainan dalam hal pacaran.Ada yg berpendapat tidak boleh,ada yg berpendapat boleh asalkan masih dalam batasan yg sewajarnya&tidak mengumbar nafsu.Kebetulan saya berpendapat boleh asalkan masih dalam batasan yg sewajarnya&tidak mengumbar nafsu.Mohon penjelasannya,pak.Lalu para siswa/i yg lain banyak yg tidak jadi masuk Rohis karena takut tidak boleh pacaran.Jujur saya bingung juga dgn argument itu yg selalu melekat pada anak Rohis.Saya menjadi bingung apakah saya lebih baik tidak berpacaran saja?Sementara saya sudah berjanji dalam hati pada diri saya sendiri&pada Allah,bila saya pacaran,saya tidak akan mengumbar nafsu&sewajarnya saja tanpa mengikuti cara pacaran yg lainnya.Mungkin niat saya untuk pacaran pun boleh dikatakan keterlaluan.Saya ini penyakitan sedari kecil.Dan semakin lama memang semakin parah.Saya menginginkan kelak yg menjadi pacar saya itu mau melindungi dan menyayangi saya tetapi bukan kasih sayang yg buta,tetapi didasari rasa sayang yg tulus dan dilandasi agama.Lalu pertanyaan yg terakhir(maaf banyak bertanya,saya biasa dikatakan si haus ilmu),saya pernah bertanya kepada teman-teman saya,apa yg pertama kali mereka lihat dari seorang wanita sehingga mereka ingin wanita itu menjadi pacar merekan?Jawaban mereka adalah kecantikan luarnya.Jujur pak,saya agak sedih juga karena saya merasa wajah saya biasa saja&tidak cantik(meskipun Alhamdulillah ada beberapa orang yg mengatakan Allah telah memberikan saya anugrah seperti itu).Maaf apabila pertanyaan saya ini merepotkan bapak.Saya ucapkan terima kasih banyak.Wassalamu’alaikum.

    Tanggapan Admin:

    M Shodiq Mustika akan menjawabnya dalam beberapa hari mendatang dalam bentuk postingan.

  14. Ping-balik: Hari gini masih ada yang haramkan pacaran islami? « Bukan Zina

  15. Ping-balik: Pandangan yang kontroversial « Bukan Zina

  16. Assalamualaykum

    Waah,,, ternyata beneran bukan orang JIL.
    Maaf ya om. Dah nyangkain JIL.

    Menarik-menarik…
    Keren deh om. Tapi kalo’ gw c emang skarang nyobain pacaran islami pun kaya’nya blom bisa deh. soalnya hati gw susah bersihnya. (Maklumlah…)
    Tapi pengen juga lhooo…
    Hehehehe

  17. Ping-balik: Konsultasi: Aktivis Rohis yang Merasa Kurang Cantik « Tanazhur PraNikah

  18. Ping-balik: Konsultasi: Aktivis Rohis yang Merasa Kurang Cantik « Mati Tersenyum

  19. kadang rasa suka dan cinta memang datang begitu saja dalam hati ini tak ada yang bisa menebaknya darimana asalnya dan kapan datangnya
    untuk semua pujangga cinta rawatlah cinta itu baik-baik dan tempatkan pada tempat yang tepat
    sebagaimana seorang cinta yang sejati

  20. hmm, gw ga akan menanggapi kedua pihak baik yang pro pacaran islami atau kontra pacaran islami..
    yang bakal gw komentarin di sini mungkin
    1. jangan flaming, alias ngata2in orang, ngompor2in orang, menyindir kasar, sok suci dll..

    2. jangan pake hurup kapital, nyolot soalnya

    3. kalo ingin mengcounter pendapat lawan, kurangi pendapat subjektif seperti “saya rasa”, “,mungkin”m dll,,
    biar ini cuma blog dagelan bagi sebagian orang ato blog pelajaran bagi sebagian lainnya, ini tetep harus dihargai sebagimana etika forum yang mengutamakan objektivitas,
    contohnya dengan selalu mencantumkan rujukan – salut buat putri, kaezzar, dll lupa bos!

    4. kalo nulis lebih dari 100 kata mbok ya di bentuk paragraf 5 baris gitu biar mbacanya enak

    yep, itu sebagian dari isi NETIKET, konsensus bersama pengguna internet global..
    *thx..

  21. @ anis
    Terima kasih atas penjelasannya.

    @ mantan admin forum ternama
    Terima kasih atas sarannya. Hampir seluruhnya saya setujui. Hanya untuk yang nomor 3, saya tidak sepenuhnya menolak ungkapan “saya rasa”, “mungkin”, dan sebagainya. Itu merupakan “bahasa wanita”. Apabila ungkapan sepeti itu tidak kita bolehkan, saya khawatir jangan-jangan akan semakin banyak wanita yang enggan berdiskusi dengan kita.

  22. assalamu’alaykum warrahmatullahi wabbarakatuh..
    langsung saja..
    saya sedang berusaha susah payah membangun iman yang kuat agar ga pacaran hingga saatnya nanti saya langsung ta’aruf saja.. tetapi dengan adanya tulisan2 di blog ini yang mengatakan dengan jelas bahwa pacaran islami itu boleh, sangat menggoyahkan iman saya yang sedang saya susah payah bangun ini.. saya takut ada orang lain seperti saya yang juga sudah susah payah membangun imanx bwt ga pacaran tapi paz baca tulisan2 di blog ini malah lsg goyah juGa imanx….

    dan menurut saya, tulisan2 di blog ini hanya akan dipakai orang2 muslim yang pacaran sebagai landasan bila di Dalili ga boleh pacaran..

    yaNg saya mo tanyakan pacaran yang islami yg kayak gmn tu ya???…
    maZa kaLo pacarn ga berdua2an, ga pegang2an?? itu booNk banged!!!!!!!!!!
    mohon d beri jawaban…

    satu lagi buat yang punya BLOG ini, jangan memojokan orang yang menentang pacaran islami karena kita semua memiliki dasar dari sikap yang kita ambil!!!

    syukron…

  23. Nah inilah Pak..

    Saya selalu menantikan konsep yang diusung Bapak mengenai cara Pacaran Islami ini..

    Assalamu’alaikum wr.wb

  24. @ sahabat muslim & bocahbancar

    1) Aku sudah menjelaskan dengan rinci konsep-konsep pacaran islami. Apakah kalian belum membaca “Panduan Tanazhur” dan “Ayat-Ayat Mesra“?

    2) Aku belum paham mengapa aku dikatakan “memojokkan orang yang menentang pacaran islami”. Kalimatku yang mana sajakah yang “memojokkan” mereka? Lantas, aku harus bagaimana? Haruskah aku mengharamkan sesuatu yang halal?

  25. surat an nisa ayat 3 :
    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

  26. semoga artikel bapak shadiq ini tidak menjadi alasan anak muda sekarang untuk melakukan pacaran. pacaran sebelum menikah tidak ada dalilnya, dalil yg dipake bapak shadiq ini, adalah dalil yg disimpangkan artinya. Semoga bapak shadiq ini diberi petunjuk oleh Allah. Kalo mau pacaran silahkan, tapi lakukan setelah menikah, dijamin mendapat pahala.

    • @ Jalaluddin
      Menuduh tanpa bukti itu sama dengan fitnah, dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.
      Makna asli pacaran adalah persiapan nikah. Kalau ada yang “pacaran” setelah nikah, maka pastilah pacarannya palsu, bukan pacaran yang sebenarnya.

  27. Weleh..weleh..
    Aneh – aneh aja…
    Mana ada pacaran yang Islami?
    Pacaran itu yang nglakuin manusia….
    Manusia itu punya kelemahan dan nafsu
    Padahal yang namanya nafsu itu harus dilawan..
    Wong kita disuruh menjauhi hal – hal yang syubhat ko’, supaya g terjerumus ke dosa
    Lha ini malah jelas – jelas perbuatan yang mendekati zina…
    Panjenengan iku aneh tenan
    Ayat al-Qur’an kok dibolak – balik…

  28. wach,sungguh luar biasa penjelasannya…………
    saya sangat mendukung…………………
    karena memang yang namanya pacaran itu tidak dilarang ……………….
    yang dilarang itu gimana kita mengartikan pacaran.
    kalau pacaran diartikan untuk zina ya dilarang…………….
    tapi kalau kita pacaran diartikan dengan ketulusan hati dan tidak macem macem ya sah sah aja kan.
    karena pada dasarnya semua manusia itu mempunyai rasa sayang&nafsu.
    jadi kita lihat aja dasar dari kita pacaran…
    “Apa dasar dari kita pacaran karena sayang????????”
    “Ataukah kita dasari dengan NAFSU??????”
    yang tau ya yang menjalani……………..
    yang jelas, saya sangat mendukung bahwa pacaran islam itu hukumnya halal.

  29. Bagaimana dengan pendapat yang seperti dibawah ini:

    Dalam kehidupan Islam, yaitu kehidupan kaum Muslim dalam
    segala kondisi mereka secara umum, telah ditetapkan di dalam sejumlah
    nash syariah, baik yang tercantum dalam al-Quran maupun as-Sunnah
    bahwa kehidupan kaum pria terpisah dari kaum wanita. Ketentuan ini
    berlaku dalam kehidupan khusus seperti di rumah-rumah dan yang
    sejenisnya, ataupun dalam kehidupan umum, seperti di pasar-pasar,
    di jalan-jalan umum, dan yang sejenisnya. Ketentuan tersebut
    merupakan ketetapan berdasarkan sekumpulan hukum Islam (majmu’
    al-ahkam) yang berkaitan dengan pria, wanita, atau kedua-duanya;
    juga diambil dari seruan al-Quran kepada kaum wanita dalam
    kedudukannya sebagai wanita dan kepada kaum pria dalam
    kedudukannya sebagai pria. Dalam salah satu potongan ayat-Nya, Allah
    SWT berfirman:
    “…laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan
    perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
    memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak
    menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka
    ampunan dan pahala yang besar…” (TQS al-Ahzâb [33]: 35)

    Di samping itu, pemisahan pria dan wanita ini juga telah
    diriwayatkan (marwiy) dalam bentuk pengamalan dan dilaksanakan
    dalam kehidupan masyarakat oleh masyarakat Islam pada masa
    rasulullah SAW dan pada seluruh kurun sejarah Islam.
    Adapun sekumpulan dalil al-Quran dan as-Sunnah yang
    mendasari pemisahan ini, dengan menelitinya akan kita dapati bahwa
    Allah SWT telah mewajibkan wanita memakai jilbab jika hendak keluar
    rumah. Allah telah menjadikan wanita seluruhnya adalah aurat selain
    wajah dan dua tekapak tangannya. Allah mengharamkan wanita untuk
    memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahram-nya. Allah pun
    telah melarang kaum pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekadar
    rambutnya. Allah juga telah melarang para wanita bepergian, meskipun
    untuk haji, jika tidak disertai mahram. Di samping itu, kita akan
    menemukan pula Allah telah melarang seseorang untuk memasuki
    rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya. Kita pun akan
    menemukan bahwa, Allah tidak mewajibkan kaum wanita melakukan
    shalat berjamaah, shalat Jumat, atau pun berjihad. Sebaliknya, Allah
    mewajibkan semua aktivitas tersebut bagi kaum pria. Allah juga telah
    mewajibkan kaum pria bekerja dan mencari penghidupan, tetapi allah
    tidak mewajibkan hal itu atas kaum wanita.
    Seluruh fakta-fakta di atas telah menjadi dalil, di samping fakta
    bahwa Rasulullah SAW telah memisahkan kaum pria dari kaum wanita,
    dan menjadikan shaf-shaf kaum wanita di masjid berada di belakang
    shaf-shaf kaum pria. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik
    RA bahwa neneknya Malikah pernah mengundang Rasulullah SAW
    untuk menikmati jamuan makanan yang dibuatnya. Lalu Rasulullah
    SAW memakannya kemudian berkata:

    Berdirilah kamu agar aku mendoakan bagi kamu…” hingga
    perkataan Anas bin Malik, ”Maka berdirilah Rasulullah SAW dan
    berbarislah aku dan seorang anak yatim di belakang beliau, dan
    seorang perempuan tua di belakang kami.”

    Pada saat keluar dari masjid, Rasulullah SAW memerintahkan
    kaum wanita keluar lebih dulu kemudian disusul oleh kaum pria
    sehingga kaum wanita terpisah dari kaum pria. Imam Bukhari
    meriwayatkan dari Hindun binti Al-Harits dari Ummu Salamah isteri
    Nabi SAW:
    Bahwa kaum wanita pada masa Rasulullah SAW jika telah
    mengucapkan salam dari shalat wajib, mereka berdiri. Rasulullah
    SAW dan kaum pria diam di tempat selama waktu yang dikehendaki
    Allah. Maka jika Rasulullah SAW berdiri, berdirilah kaum pria.”
    Mengenai pengajaran Rasulullah SAW di masjid, seorang wanita
    berkata kepada beliau, “Kami telah dikalahkan oleh kaum pria untuk
    belajar padamu. Karena itu, hendaklah engkau menyediakan satu hari
    buat kami” (HR Bukhari, dari Abu Sa’id Al-Khudri RA).
    Semua hukum, kondisi, dan realitas yang seperti itu secara
    keseluruhannya menunjukkan jalannya kehidupan Islam. Kehidupan
    Islam itu adalah kehidupan yang memisahkan antara kaum pria dan
    kaum wanita. Keterpisahnya keduanya dalam kehidupan Islam adalah
    bersifat umum, tidak dibedakan apakah itu kehidupan khusus atau
    kehidupan umum. Alasannya, kehidupan Islam di masa Rasulullah SAW
    pun telah memisahkan kaum pria dari kaum wanita secara mutlak,
    baik dalam kehidupan khusus maupun dalam kehidupan umum secara
    sama.

    Dikecualikan dari itu jika Allah telah membolehkan adanya
    interaksi di antara keduanya, baik dalam kehidupan khusus maupun
    dalam kehidupan umum. Allah SWT, misalnya, telah membolehkan
    kaum wanita untuk melakukan jual-beli serta mengambil dan menerima
    barang; mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji;
    membolehkan mereka untuk hadir dalam shalat berjamaah, berjihad
    melawan orang-orang kafir, memiliki harta dan mengembangkannya,
    dan sejumlah aktivitas lain yang dibolehkan atas mereka. Semua
    aktivitas di atas yang dibolehkan atau diwajibkan oleh syariah Islam
    terhadap kaum wanita, harus dilihat dulu. Jika pelaksanaan berbagai
    aktvitas di atas menuntut interaksi/pertemuan (ijtima’) dengan kaum
    pria, boleh pada saat itu ada interaksi dalam batas-batas hukum syariah
    dan dalam batas aktivitas yang dibolehkan atas mereka. Ini misalnya
    aktivitas jual-beli, akad tenaga kerja (ijârah), belajar, kedokteran,
    paramedis, pertanian, industri, dan sebagainya. Sebab, dalil tentang
    kebolehan atau keharusan aktivitas itu berarti mencakup kebolehan
    interaksi karena adanya aktivitas-aktivitas itu. Namun, jika pelaksanaan
    berbagai aktvitas di atas tidak menuntut adanya interaksi di antara
    keduanya seperti berjalan bersama-sama di jalan-jalan umum; pergi
    bersama-sama ke masjid, ke pasar, mengunjungi sanak-famili, atau
    bertamasya; dan yang sejenisnya, tidak boleh seorang wanita
    melakukan interaksi dengan seorang pria. Sebab, dalil-dalil tentang
    keharusan pemisahan kaum pria dari kaum wanita bersifat umum. Tidak
    ada satu dalil yang membolehkan adanya interaksi di antara pria dan
    wanita dalam perkara-perkara di atas, dan interaksi itu pun tidak dituntut
    oleh perkara yang dibolehkan oleh syariah untuk dilakukan seorang
    wanita.

    Karena itu, adanya interaksi antara pria dan wanita dalam
    perkara-perkara tersebut di atas dipandang sebagai perbuatan dosa,
    meskipun dilakukan dalam kehidupan umum.
    Atas dasar ini, pemisahan kaum pria dari kaum wanita dalam
    kehidupan Islam adalah wajib. Pemisahan keduanya dalam kehidupan
    khusus adalah pemisahan yang total, kecuali dalam perkara-perkara
    yang dibolehkan oleh syariah.

    Adapun dalam kehidupan umum, hukum asalnya adalah
    terpisah dan tidak boleh ada interaksi antara pria dan wanita. Kecuali
    pada perkara-perkara yang telah dibolehkan syariah, di mana syariah
    telah membolehkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan suatu
    aktivitas untuk wanita; serta pelaksanannya menuntut adanya interaksi
    dengan pria. Baik interaksi ini terjadi dengan tetap adanya pemisahan,
    seperti di dalam masjid, atau dengan adanya ikhtilâth (campur-baur),
    sebagaimana dalam aktivitas ibadah haji atau jual-beli.

    Sumber:

    Klik untuk mengakses sistem-pergaulan-dalam-islam-51-118.pdf

    Lainnya:

    Klik untuk mengakses sistem-pergaulan-dalam-islam-1-50.pdf

    Klik untuk mengakses sistem-pergaulan-dalam-islam-119-202.pdf

    Klik untuk mengakses sistem-pergaulan-dalam-islam-203-314.pdf

  30. Ping-balik: Mufiany's Blog

Komentar ditutup.