Bagaimana mengamalkan hadits-hadits tentang berduaan

Ada banyak dalil mengenai khalwat (berduaan). Semuanya harus dipertimbangkan. Kita jangan hanya mengambil dalil yang secara lahiriah melarangnya! Jangan pula hanya mengambil dalil yang mengizinkannya! Kita mesti menerima kedua macam dalil yang sama-sama shahih ini.

 

Ketika menjumpai dua macam dalil yang tampaknya bertentangan, kita perlu menyatukannya. Bila keduanya tidak dapat kita satukan, barulah kita berpegang pada dalil yang lebih kuat.

 

Hampir semua ulama berpandangan: “Ketika menjumpai dua macam dalil [shahih] yang tampaknya bertentangan, kita perlu menyatukannya.” Ulama yang tidak berpandangan demikian itu sedikit, diantaranya ialah yang bermazhab “Salafi”, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. (Meskipun agak sedikit, mereka itu gencar berdakwah sehingga tampak seolah-olah pengikutnya sangat banyak.) Kaum “salafi” biasanya tidak menyatukan dalil yang bertentangan, tetapi mengambil dalil yang lebih “keras”. Karena itulah, kaum salafi mengharamkan segala jenis khalwat dengan nonmuhrim.

 

Sesungguhnya, hadits yang mengizinkan dan melarang khalwat itu saling melengkapi. Karena ada hadits yang mengizinkan khalwat, maka pastilah ada jenis khalwat yang tidak terlarang. Karena ada hadits yang melarang khalwat, maka pastilah jenis khalwat yang halal itu ada syaratnya. Dengan kata lain, khalwat itu halal dalam kondisi tertentu (dan haram dalam keadaan lain),

 

Kita boleh berduaan dengan non-muhrim bila terawasi, yaitu dalam keadaan yang manakala terlihat tanda-tanda zina, yang ‘kecil’ sekalipun, akan ada orang lain yang menaruh perhatian dan cenderung mencegah terjadinya zina.

 

Pada kasus Anda dan pacar Anda (atau pun nomhrim lainnya), saya tidak tahu kondisinya. Daripada saya, kalian lebih tahu apakah kondisinya “terawasi” ataukah tidak. Wallaahu a’lam.

10 thoughts on “Bagaimana mengamalkan hadits-hadits tentang berduaan

  1. Kaum “salafi” biasanya tidak menyatukan dalil yang bertentangan, tetapi mengambil dalil yang lebih “keras”.

    Kalo gitu, tolong donk anda satukan.
    Kalo anda hanya mengambil yang memperbolehkan saja, trus apa bedanya dengan mereka?

  2. @ Rosyidi
    Terima kasih atas pertanyaan akhi yang sungguh berbobot. Jawaban saya:
    Dengan mengikuti penjelasan dari Imam Bukhari dan Hafizh Ibnu Hajar, saya sudah menyatukan dua macam dalil yang bertentangan itu. Wujudnya berupa pembolehan dengan syarat dalam kondisi tertentu , yaitu “bila terawasi”. (Seandainya hanya mengambil dalil yang membolehkan tanpa menyatukannya dengan yang melarang, maka kehalalannya tanpa syarat.)

  3. bagaimana dengan mengendarai mobil berdua? apakah itu termasuk terawasi?

  4. Sebenernya hadits ttg larangan khalwat yg berdua2an dan ketiganya adalah setan itu asbabun nuzulnya gimana si pak shodiq?

    Wassalam

  5. @ adit
    Itu tergantung pada keadaan mobil & lingkungan (dimensi ruang-waktu). Di suatu lokasi pada waktu tertentu, semobil berdua itu mungkin tak terawasi, tapi di lokasi lain di waktu lain, mungkin saja semobil berdua bisa terawasi.

    @ Kaezzar
    Pertanyaan tersebut lebih baik dijawab oleh mereka yang mengharamkan khalwat dengan nonmahram secara total (dalam segala keadaan). Merekalah yang lebih berkepentingan untuk menjelaskan, apakah hadits tersebut disampaikan oleh Rasulullah kepada orang banyak ataukah kepada orang tertentu. (Bandingkan! Peristiwa khalwatnya Rasulullah berlangsung di dekat orang banyak.)

    (NB: Untuk hadits, istilahnya bukan asbabun nuzul, melainkan asbabul wurud.)

  6. Masalahnya sampai saat ini, saya belom nerima jawaban dari pihak kontra…karena itu saya tanya ke Pak Shodiq

    Hehe, iya…ketuker ya
    Tengkiyu bwt koreksinya pak

    Wassalam

  7. Berikut ini ada link bagus, yang mirip juga dengan pembahasan bapak : http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/mewaspadai-bahaya-khalwat.html

    Insya’ Alloh terdapat dalil yang adil dalam masalah ini, mengenai yang mengharamkan dan menghalalkannya dan cara menyatukannya.

    Mengenai aliran yang dituduh mengambil yang keras, mungkin perlu di koreksi pak, karena setau saya qoidah dalam ushul hadits mereka juga mengikuti jumhur ulama2 terdahulu. Apalagi yang Bapak sebutkan itu keduanya adalah ulama besar dari makkah dan madinah.

    Mungkin ada baiknya kita mengikuti kajian mereka terutama dalam bidang ushul hadits, apa bener mengutamakan qoidah yang “keras” itu, kalau memang benar alangkah baiknya kita menasehatinya, dan kalau salah kita mohon ampun kepada Alloh karena telah melakukan fitnah.

    marilah kita mempelajari alqur’an seperti pemahaman para salaful ummah, salafus sholih.

    wallohu a’lam

    • @ danang
      Terima kasih atas link-nya. Aku memahami pola pikir muslim.or.id yang seperti itu.
      Mengenai istilah “keras”, aku menuliskannya di antara tanda petik. Sebab, aku kesulitan untuk mendapatkan istilah yang lebih tepat. Mereka sendiri tidak menganggap keras, tetapi hati-hati. Namun kalau aku menggunakan istilah “hati-hati”, ada kesan bahwa ulama-ulama yang berpendapat lain kurang hati-hati, padahal mereka juga hati-hati. Kupikir, istilah “keras” itu lebih netral daripada “hati-hati”. Aku tak jarang menjumpai ungkapan seperti “Umar bin Khaththab berwatak keras.” Toh pengungkapan seperti itu tidak merendahkan beliau.
      Oh ya, terima kasih pula atas ajakan “mempelajari alqur’an seperti pemahaman para salaful ummah, salafus sholih”. Kupikir, itu merupakan dakwah yang khas dari manhaj “salafi”. Maaf, kami orang-orang Muhammadiyah mengikuti pemahaman yang sedikit berbeda. (Lihat “Agamaku“.)

Komentar ditutup.