Sentuhan sebagai Ekspresi Cinta (Menurut Sunnah Nabi)

Kutipan dari Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), Jilid 2, hlm. 317-318 dan 320-321:

Berikut ini beberapa gambaran yang tiada duanya tentang perhatian [tanazhur] dan kasih sayang yang luar biasa, tercermin dari penyiapan dan pengadaan sampai ke pendandanan. Dari Anas r.a. dikatakan bahwa Ummu Sulaim menggelar tikar (dari kulit) untuk Nabi saw., kemudian beliau tidur (siang) di atasnya. Anas berkata: “Ketika Nabi saw. tidur, Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau, lalu mengumpulkannya dalam suatu bejana, kemudian mengumpulkannya ke dalam wewangian ….” (HR Bukhari dan Muslim) (Shahih Bukhari, Kitab: Memohon izin, Bab: Orang yang mengunjungi suatu kaum, lalu tidur di tempat mereka, jilid 13, hlm. 312. Shahih Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan, Bab: Harumnya keringat Nabi saw, jilid 7, hlm. 82.)

Sementara itu, dalam riwayat Muslim disebutkan: “Saat tidur, beliau banyak mengeluarkan keringat. Ummu Sulaim lalu mengumpulkan keringat tersebut dan mencampurkannya dengan minyak wangi, kemudian memasukkannya ke dalam botol-botol kecil. Kemudian Nabi saw. bertanya: ‘Wahai Ummu Sulaim, apa ini?’ Ummu Sulaim menjawab: ‘Keringatmu, aku mencampurnya dengan minyak wangiku.’” (Shahih Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan, Bab: Harumnya keringat Nabi saw, jilid 7, hlm. 82.)

Dari Anas bin Malik r.a., dia berkata bahwa Rasulullah saw. menemui Ummu Haram binti Milhan. Lantas dia menjamu makan Rasulullah saw.. ketika itu, Ummu Haram di bawah ([yakni] istri) Ubadah bin Shamit. Rasulullah saw. berkunjung ke rumah wanita tersebut. Lantas wanita tersebut menjamu makan Rasulullah saw. dan menyisir rambut beliau. Lalu Rasulullah saw. tertidur, dan ketika bangun beliau tersenyum. …. (HR Bukhari dan Muslim) (Shahih Bukhari, Kitab: Jihad dan strategi perang, Bab: Mendoakan jihad dan mati syahid bagi pria dan wanita, jilid 6, hlm. 350. Shahih Muslim, Kitab: Kepemimpinan, Bab: Keutamaan berperang di lautan, jilid 6, hlm. 49.)

…. Perhatian [tanazhur] dan kasih sayang yang mencapai tingkatan seperti itu, serta diselang-selingi oleh berdekatan dan bersentuhan badan, hanya diperbolehkan selama aman dari fitnah. Dan biasanya, tidak bisa aman/bebas dari fitnah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus sebagaimana yang kita lihat dalam nash tersebut. Kondisi-kondisi khusus itu hanya ada dalam suatu fenomena sosial yang benar-benar sudah diakui bisa membantu bebasnya fitnah serta menunjang terciptanya suasana rasa kasih sayang yang mencapai taraf ini. [Salah satu cara yang paling efektif supaya aman/bebas dari fitnah adalah berada dalam keadaan terawasi.]

Fenomena tersebut berindikasi bahwa lamanya masa pergaulan antara individu-individu muslim yang saleh dapat melahirkan perasaan khusus yang mulia dalam hati mereka yang bergaul. Bersamaan dengan itu, hilanglah dorongan hawa nafsu dan syahwat. Perasaan semacam ini tidak mungkin lahir jika tidak karena lamanya masa pergaulan. Sebagai contoh, perasaan bersaudara yang terjadi antara antara Rasulullah saw. dan Ummu Sulaim dan Ummu Haram. Begitu juga antara Abu Musa al-Asy‘ari dengan istri kakaknya. Contoh lain seperti perasaan keibuan yang dirasakan oleh Sahlah binti Suhail, istri Abu Hadzifah, terhadap Salim, budak Abu Hudzaifah.

Dalam suasana perasaan semacam itu, naluri syahwat terhadap lawan jenis semakin menipis, bahkan hampir pupus. Kami kira, firman Allah: “… atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) ….” (an-Nur: 31) mengisyaratkan pengertian itu [yakni perasaan sekeluarga]. Jika hanya masalah tua umur, hal itu tidak bisa mengikis dorongan seksual, walaupun bisa lebih lemah. Akan tetapi, perasaan sekeluarga dan lamanya masa pergaulan dapat meredam dorongan hawa nafsu. [Keterangan: Ummu Sulaim bukanlah wanita tua yang tidak menarik. Dia begitu memikat, sehingga diperistri oleh Abu Thalhah, orang terkaya di Madinah saat itu.]

[Catatan: Gimana dengan dirimu? Apa ketika bersentuhan dengan si dia, syahwatmu menggelora ataukah meredup? Tentu Allah dan dirimu sendiri yang lebih tahu daripada orang lain.]

28 thoughts on “Sentuhan sebagai Ekspresi Cinta (Menurut Sunnah Nabi)

  1. Sentuhan sebagai ekspresi cinta kepada lawan-jenis non-muhrim itu tidak khusus bagi Nabi saw.. Abu Syuqqah mengemukakan dalil-dalilnya di Kebebasan Wanita, Jilid 2, hlm. 320. Diantaranya ialah hadis shahih dari Abu Musa Al-Asy‘ari:

    Kemudian aku mendatangi salah seorang dari kaum wanita Bani Qais, lalu dia menyisir rambutku.” (HR Bukhari dan Muslim) (Shahih Bukhari, Kitab: Hajji, Bab: Orang yang ihram di zaman Nabi saw. adalah seperti ihramnya Nabi saw., jilid 4, hlm. 161. Shahih Muslim, Kitab: Hajji, Bab: Mengenai penghapusan tahallul dari ihram, jilid 4, hlm. 45.)

    Sedangkan di Jilid 3, hlm. 14, Abu Syuqqah menerangkan:

    Para pakar ilmu ushul [fiqih] menetapkan bahwa kekhususan sesuatu tidak dapat diterima dan ditetapkan berdasarkan perkiraan, tetapi harus didukung dengan dalil. Ibnu Taimiyah pernah mengatakan, “… Apa yang dihalalkan Allah bagi Nabi-Nya, maka halal pula bagi umatnya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.” Jadi, di mana ada dalil kekhususan atas seluruh nash ini?

    [Keterangan: Ada orang yang menyatakan bahwa semua wanita merupakan muhrim bagi Nabi saw., namun pernyataannya ini tidak didukung dengan dalil sama sekali.]

  2. Ummu Sulaim dan Ummu Haram bukan muhrim Nabi saw.. (Wanita dari Bani Qais yang menyisir rambut Abu Musa pun bukan muhrim Abu Musa.) Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan, mengutip penegasan dari ad-Dimyathi:

    Gugur semua dugaan orang yang mengatakan bahwa Ummu Haram [saudara Ummu Sulaim] adalah salah seorang bibi Nabi saw. karena persusuan, atau [pun] karena keturunan. … Sementara orang-orang yang pernah menyusukan Nabi saw. sudah diketahui semua [sedangkan nama Ummu Haram atau pun saudaranya tidak tercantum]. (Fathul Bari, Jilid 13, hlm. 320)

  3. Ping-balik: Haramkah menyentuh lawan-jenis non-muhrim? « M. Shodiq Mustika

  4. Ping-balik: Ekspresi cinta yang syar’i « Pacaran Islami

  5. Ping-balik: Bolehnya Jabat Tangan Pria-Wanita « M. Shodiq Mustika

  6. kalau saya perhatikan, di hadits itu disebutkan bahwa rasul saw disentuh, bukan menyentuh. gimana ini pak?

  7. Pengamatan Ikhsan betul bahwa hadits2 tsb menceritakan keridhaan Nabi disentuh. Di situ tidak disebutkan bahwa beliau menyentuh lawan-jenis. Lantas, mengapa dalam penyimpulannya, Abu Syuqqah menggunakan kata “bersentuhan”? Sebab, Abu Syuqqah melihat adanya hadits lain yang menceritakan bahwa Nabi pun pernah menyentuh lawan-jenis.

    Akan kubuka kembali buku Abu Syuqqah itu dan kutunjukkan di jilid berapa dan halaman mana disebutkannya hadits yang kau cari itu. (Kalau kita tidak menemukan hadits tsb, tentu pernyataan Abu Syuqqah itu perlu kita ralat.)

  8. Sudah kubuka kembali buku Abu Syuqqah itu dan kutemukan di jilid berapa dan halaman mana disebutkannya hadits yang menyebut Nabi menyentuh wanita.

    Sebelum paragraf “Dalam hal ini, kita dapat membandingkan….” (Kebebasan Wanita, jilid 2, hlm. 120, Abu Syuqqah mencantumkan hadits:

    “Dari Abdullah bin Muhammad bi Abdullah bin Zaid, dari salah seorang perempuan mereka dikatakan bahwa: Masuk kepadaku Rasulullah saw. ketika aku sedang makan menggunakan tangan kiri. Ketika itu aku adalah seorang wanita yang susah. Lantas Rasulullah memukul tanganku sehingga jatuh apa yang ada dalam genggamanku. Lalu beliau berkata padaku: ‘Janganlah kamu makan menggunakan tangan kiri, karena Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.’ Atau beliau berkata: ‘Allah sudah membebaskan tangan kananmu.’ ….” (HR Ahmad)

  9. yaa tapi itu kan dalam saat urgent pak. kalau sekadar pegangan tangan atau sentuh2an sih dihindari aja laah. ngomong2 sanad haditsnya apa?

  10. Betul, keadaannya itu urgen (penting). Karena itu, walau tidak melarang secara mutlak, kami setuju bahwa “kalau sekadar pegangan tangan atau sentuh2an sih dihindari aja laah“. Seperti dalam jabat-tangan, Abu Syuqqah membolehkan kita menyentuh wanita hanya jika kita benar-benar yakin aman dari fitnah dan ada alasan yang patut. Lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/10/bolehnya-jabat-tangan-pria-wanita/

    Oh ya, Abu Syuqqah mengatakan bahwa Haitsami, dalam Majma az-Zawaa’id, menyatakan bahwa sanad hadits Nabi menyentuh wanita itu “dapat dipercaya” (kuat/shahih).

  11. Yth. Bandel,

    Ummu Haram r.a. = saudari Ummu Sulaim r.a.
    Ummu Sulaim r.a. = ibunda Anas r.a.
    Anas r.a. = pelayan Nabi saw.

    NB: Jangan bandel lagi ya!

  12. Allahu Akbar… taubat mas… taubat…. saya jadi males mbaca blog ini… menjadi celah setan untuk membenarkan perkara yang sudah jelas salah….

    Tanggapan Admin:
    Allaahu a’lam.
    1) Apakah Anda belum baca halaman Wajib Baca?
    2) Silakan baca pula blog-blog lain, sekurang-kurangnya sebagai pembanding. Mungkin Anda bukan tergolong tergolong khalayak utama yang kami bidik. Lihat halaman Profil Pembaca.

  13. saya tidak mengerti banyak, tapi saya tidak melihat statement bahwa ummu sulaim menyentuh rasulullah. ketika mengambil keringat beliau, saya pikir kok mustahil ya hanya memakai tangan. seciduk air yang kita ambil dengan tangan aja banyak yang tumpah, apalagi keringat?
    lagipula yang saya tahu bahwa raslullah menikah dengan istri2nya pasca kematian khadijah adalah berdasarkan wahyu, bukan perasaan tertarik pribadi rasulullah. perlu diselidiki apakah kejadian tadi hanya berlaku untuk Rasulullah saja atau juga umatnya? tolong dibahas ya

  14. @ george

    1) Mengambil air memang bisa pakai ciduk. Tapi mengambil keringat justru perlu tangan yang disentuhkan ke tubuh, entah persentuhan langsung entah persentuhan dengan kain.

    2) Bahwa hadits ini juga berlaku bagi umat Muhammad, lihat komentar saya di atas, 23 September 2007 pada 2:30.

  15. bagaimana dengan kutipan hadits ini, pak:

    “Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”

    Tanggapan M Shodiq Mustika:
    Tingkat keshahihan hadits (yang diriwayatkan oleh Thabrani) tersebut berada di bawah keshahihan hadits-hadits (riwayat Bukhari-Muslim) yang dikemukakan oleh Abu Syuqqah di buku Kebebasan Wanita itu.

  16. “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)

    ketika Ali Bin Abu Thalib ra melihat wanita ajnabi(non muhrim) segera dipalingkan oleh rasulullah saw, dimana beliau saw bersabda “Wahai Ali! janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan lain karena engkau hanyalah memiliki yang pertama dan tidak untuk yang selanjutnya” (HR. Al Haakim dalam Al Mustadrak)

    Sekedar mengingatkan..
    Segeralah bertaubat…

    Allaahuakbar semoga Syariah islam jaya.. Amiin

  17. Sentuhan sebagai Ekspresi Cinta (Menurut Sunnah Nabi)

    “”Demi Alloh, adalah tangan Rasulullah belum pernah menyentuh tangan wanita kecuali yang beliau miliki (nikahi).”” [HR al-Bukhari].

    “”Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan besi, maka hal itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya .”” [HR ath-Thabrani dan al-Baihaqi. Imam al-Mundziri berkata : para perawi hadits ini tsiqaat (terpercaya/kredibel)].Berikut ini beberapa gambaran yang tiada duanya tentang perhatian [tanazhur] dan kasih sayang yang luar biasa, tercermin dari penyiapan dan pengadaan sampai ke pendandanan. Dari Anas r.a. dikatakan bahwa Ummu Sulaim menggelar tikar (dari kulit) untuk Nabi saw., kemudian beliau tidur (siang) di atasnya. Anas berkata: “Ketika Nabi saw. tidur, Ummu Sulaim mengambil keringat dan rambut beliau, lalu mengumpulkannya dalam suatu bejana, kemudian mengumpulkannya ke dalam wewangian ….” (HR Bukhari dan Muslim) (Shahih Bukhari, Kitab: Memohon izin, Bab: Orang yang mengunjungi suatu kaum, lalu tidur di tempat mereka, jilid 13, hlm. 312. Shahih Muslim, Kitab: Keutamaan-keutamaan, Bab: Harumnya keringat Nabi saw, jilid 7, hlm. 82.)

  18. Ping-balik: Bolehnya Jabat Tangan Pria-Wanita « Muslim Moderat

  19. Beliau dan Ummu Sulaim adalah bibi Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam baik apabila dihubungkan dengan sepersusuan ataupun dikaitkan dengan nasab, sehingga menjadi halal menyendiri keduanya.

  20. Maaf sebelumnya, saya ini orang bodoh yang berharap bisa menimba ilmu dari yang memiliki ilmu lebih disini.

    Klo sudah berhubungan dengan dalil, tolong ditunjukkan bahasa arobnya biar bisa di telaah bersama maknanya. Dalam kaidah bahasa arob yang saya tau, ada tingkatan memaknai suatu dalil yang hal itu akan batal jika dimaknai orang yang tidak memiliki ilmu alat (nahwu, shorof, balaghoh, mantek, dsb.).

    Kasian juga melihat adanya fitnah yang berkembang disini, sungguh yang Maha Tahu hanya Allah dan manusia hanya berprasangka saja.

    Jikalau manusia mengetahui karena karomah atau memiliki ilmu yang lebih dibanding referensi disini, mohon untuk menyampaikan dengan baik dan benar.

    Allah a’lam
    Mohon maaf, terimakasih

    • @ budijayatf
      Terima kasih atas masukannya. Seperti yang dijelaskan di halaman About, blog ini terutama ditujukan kepada kaum awam. Bagi pembaca tertentu yang ingin mendalaminya, dipersilakan menelusuri referensi yang telah disebutkan.

  21. Adakah maksudnya dibolehkan bagi mereka yang berpacar itu berpegang tangan dan berdua-duaan?

  22. Ping-balik: Jabat Tangan Dengan Pria « Muslim12's Blog

  23. Ping-balik: Jabat Tangan (Bukan Muhrim) « muslim sejati

  24. Ping-balik: vizentica.blogr.com - stories - 2009-07-26-Pacaran-Islami

  25. Ping-balik: Bolehnya Jabat Tangan Pria-Wanita « Indonesia Hot

Komentar ditutup.