Good idea.
Memang tingginya gairah dakwah terkadang membuat kita sok tahu dan lupa betapa rendahnya ilmu kita.
Kutunggu tulisan2 berikutnya.
Bercinta
Last Updated: 18 Juni 2008
Ternyata, buku panduan pacaran islami lebih dibutuhkan daripada penjelasan mengapa bercinta sebelum menikah. Karenanya, saat ini kami menyusun buku Surga Cinta Pra-Nikah: Panduan “bercinta sebelum khitbah” menurut seorang ulama Ikhwanul Muslimin. (Yang kami maksud ialah Abdul Halim Abu Syuqqah, sahabat Syaikh Yusuf Qardhawi.)
==================================
Previously updated: 28 Oktober 2007
Apakah supaya kita selamat dari zina, Abu Syuqqah mengharuskan kita untuk menutup rapat-rapat pintu ke arah itu? Lihat artikel Haramkah “jalan menuju zina”?
Lihat pula artikel Berilah Kemudahan Bercinta daripada Mencegah Zina Secara Berlebihan
Apakah Abu Syuqqah melarang segala macam persentuhan dengan si dia? Lihat artikel Sentuhan sebagai Ekspresi Cinta (Menurut Sunnah Nabi)
Apakah Abu Syuqqah melarang segala bentuk berduaan (khalwat) dengan si dia? Apakah Abu Syuqqah mengharuskan kehadiran mahrom bila berduaan (khalwat) dengan si dia? Lihat artikel Shahihnya Hadits Yang Membolehkan Berduaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab insya’Allah akan kami kemukakan dalam buku yang sedang mulai kami susun, yang berisi penjelasan 12 alasan mengapa bercinta sebelum menikah. Demi kesempurnaan karya kami itu, silakan Anda menyampaikan masukan, kritikan atau pun saran. Kecaman sengit pun kami sambut dengan lapang dada, apalagi masukan yang disampaikan secara sopan. Silakan!
==================================
First published: 23 September 2007
Membaca Al-Qur’an belum tentu memahami isinya. Membaca hadits pun belum tentu memahami maknanya. Makanya, maklumlah kita bila ada pembaca buku Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, yang belum memahami gagasannya mengenai “bolehnya bercinta sebelum khitbah”. (Khitbah = peminangan. ‘Bercinta sebelum khitbah’ itulah yang kami maksud sebagai ‘pacaran islami’.)
Kita semakin maklum manakala menyadari bahwa buku tersebut tergolong bacaan ‘berat’ yang tidak semua orang mampu memahaminya. Mengapa ‘berat’? Sebabnya, antara lain, sebagai berikut.
Pertama, buku tersebut pada dasarnya bukan ditujukan kepada orang awam, melainkan untuk orang-orang yang telah mendalami dasar-dasar ilmu syariat. Abu Syuqqah menerangkan: “Konsep umum dari buku ini adalah mengetengahkan nash-nash yang dapat dijadikan dalil…. Setiap orang yang mempunyai sedikit ilmu syariat pasti mampu memahami maksudnya.” (jilid 1, hlm. 23)
Nyatanya, tak sedikit pembaca yang tak menyadari hal itu. Akibatnya, mereka salah-paham dan bahkan lebih jauh dari itu. Contohnya, kami pernah menyaksikan remaja pelajar sekolah umum yang berani mengolok-olok Abu Syuqqah hanya karena beliau menetapkan “bolehnya bercinta sebelum khitbah”, sesuatu yang tadinya belum pernah dia peroleh dari ratusan buku agama yang pernah dia baca dan puluhan majelis taklim yang pernah dia hadiri.
Kedua, metode ijtihad dan metode penulisannya unik, terutama bila dibandingkan dengan ulama-ulama lain yang mengupas persoalan hubungan pria-wanita. Pembaca yang telah menguasai dasar-dasar ilmu syariat takkan memahami gagasan Abu Syuqqah bila tidak menggunakan ‘pisau bedah’ (yakni metode ijtihad)-nya Abu Syuqqah itu sendiri.
Nyatanya, ada beberapa aktivis dakwah yang berani mengklaim bahwa Abu Syuqqah mengajarkan taaruf syar’i, bukan “bercinta sebelum khitbah”, hanya berdasarkan buku jilid 5 yang mereka baca. Padahal, mereka sama sekali belum mengenal metode ijtihadnya Abu Syuqqah. (Metode ijithad Abu Syuqqah beliau ungkapkan terutama di jilid 1 dan jilid 3.) Mereka menggunakan sudut-pandang metode ijtihad lain yang justru tidak dipakai oleh Abu Syuqqah. Akibatnya, mereka pun salah paham.
Dengan pertimbangan inilah kami hendak menyusun puluhan tulisan dalam rangka meluruskan kesalah-pahaman pembaca supaya kita lebih memahami pandangan Abu Syuqqah mengenai “bolehnya bercinta sebelum khitbah”. Persoalannya meliputi:
- Apakah yang dimaksud dengan “bolehnya bercinta sebelum khitbah” hanyalah sebatas “perasaan cinta dan diselingi dengan perkataan-perkataan manis yang ma’ruf, seperti mengadakan tukar pikiran dan bantuan untuk mempersiapkan rumah tangga yang bahagia”?
- Apakah Abu Syuqqah melarang “bercinta” di bulan Ramadhan dan saat-saat puasa lainnya?
- Apakah Abu Syuqqah melarang sering bertemu dengan si dia?
- Apakah Abu Syuqqah melarang segala macam persentuhan dengan si dia?
- Apakah Abu Syuqqah melarang segala bentuk berduaan (khalwat) dengan si dia?
- Apakah Abu Syuqqah mengharuskan kehadiran mahrom bila berduaan (khalwat) dengan si dia?
- Apakah Abu Syuqqah melarang segala jenis perjalanan dengan si dia bersama-sama dengan teman-teman lain (tanpa muhrim), misalnya ke pabrik?
- Apakah sebelum khitbah (peminangan), Islam hanya mensyariatkan taaruf (perkenalan)?
- Benarkah bahwa ungkapan “bercinta sebelum khitbah” tidak dimaksudkan sebagai bagian dari “pendahuluan perkawinan”, tetapi sebagai “menunjukkan cinta dalam masa taaruf”?
- Apakah Abu Syuqqah menentang pemahaman bahwa istilah “bercinta sebelum khitbah” dapat dipahami sebagai “pacaran islami”?
- Apakah supaya kita selamat dari zina, Abu Syuqqah mengharuskan kita untuk menutup rapat-rapat pintu ke arah itu?
- Dan lain-lain.
Untuk langkah awal, kami hendak [kembali] meluruskan kekeliruan sebuah pengambilan kesimpulan terhadap pernyataan Abu Syuqqah bahwa “Allah telah mensyariatkan jalan yang lurus yaitu perkawinan.” (Insya’Allah, tulisan-tulisan berikutnya akan kami susun mulai pekan depan. Sebab, pada pekan ini ada pekerjaan lain yang lebih mendesak. Harap maklum.)
Tanggapan
By: Binti J on 24 September 2007
at 7:54 am
saya bukan ahli… tidak patut untuk mengomentari.. paling cuman bisa bertanya… ![]()
By: aRuL on 24 September 2007
at 12:37 pm
Pada era sekarang ini, anak2 muda memang butuh pencerahan, model pacaran kayak apa sih yang bagus menurut konsep Islam. Kalau bisa dilakukan secara intensif, saya kira generasi sekarang bisa berpacaran tanpa harus melanggar etika dan nilai-nilai religi.
By: Sawali Tuhusetya on 24 September 2007
at 3:47 pm
Assalamualaikum,salut juga nih tulisannya.Hampir semua kita pernah merasakan indahnya masa pacaran.Pacaran yang di landaskan kekuatan cinta atau the power of love wah luar biasa tak dapat dilukiskan.Nah dalam fase tertentu bagaimana gaya pacaran yang sehat itu dikembalikan lagi ke individunya mau diarahin kemana sebaiknya ada kerjasama antar dua pasang hati dan syukurlah kalau mereka lebih vokus ke arah religinya kan nikmat tuh.Sip…Wassalam.
By: fira on 24 September 2007
at 4:45 pm
wah… masa pacaran… dah lewat…
memang membaca sampai tuntas mutlak diperlukan, biar tidak sampai salah menyikapinya
hanya berdasarkan buku jilid 5 yang mereka baca
memang sampai berapa jilid tuh mas!
sampai 6 jilid
By: peyek on 24 September 2007
at 10:13 pm
@Binti
Terima kasih atas dukungannya
@Arul
Engkau tergolong kelompok mayoritas pembaca blog ini, yakni netral (tidak menunjukkan dukungan atau pun penentangan)
@Sawali
Silakan beri masukan yang mencerahkan, Pak!
@fira
Betul, Mbak. Budaya pacaran memang perlu kita arahkan, bukan kita biarkan begitu saja.
@peyek
makasih tlah berkunjung walau masanya dah lewat
By: M Shodiq Mustika on 24 September 2007
at 11:10 pm
[...] Memahami Bolehnya Bercinta jump to navigation [...]
By: Belajar Menghindari Kekeliruan « Pacaran Islami on 25 September 2007
at 2:20 am
artikel yang menarik di-post oleh sang blogger misterius. membuat saya kembali ragu jalan mana yang harus saya pilih. mohon pencerahannya, pak.
By: adit on 26 September 2007
at 9:15 am
@NurSandhi
Buku Kebebasan Wanita itu merupakan hasil penelitian ilmiah dalam ilmu hadits yang bernuansa fiqih. Sungguh sombong orang yang menyangka mampu memahami sepenuhnya hasil penelitian ilmiah yang bukan spesialisasinya.
@Adit
Racun pun bila dikemas menarik tentu tampak menarik. Begitu pula kebohongan. Supaya tidak terombang-ambing ketika menjumpai dua pihak yg sama2 berdalil, selidikilah mana yang penalarannya benar. Supaya dapat mengetahui mana yang penalarannya benar, belajarlah ilmu mantiq (logika).
Sang blogger misterius itu bernama Nur Sandhi. Dulu kami sudah mengingatkan dia untuk membaca Kebebasan Wanita secara lengkap supaya tidak salah paham.
http://pacaranislami.wordpress.com/kritik/#comment-43
Tapi ternyata dia tidak mau membacanya secara lengkap.
Setelah dia membaca buku tsb secara lengkap, maka saran kami berikutnya kepadanya (dan juga kepada akhi Adit): belajarlah ilmu mantiq (logika) supaya tidak terjerumus dalam berbagai jenis sesat-pikir.
Berdiskusi dengan orang yang sering sesat-pikir hanya akan menghasilkan debat kusir. Ini sebabnya, kami enggan melayani perdebatannya sampai dia membaca Kebebasan Wanita secara lengkap dan mempelajari ilmu mantiq.
By: M Shodiq Mustika on 27 September 2007
at 5:27 am
Tentunya orang awam (seperti saya) tidak dilarang membaca buku Abu Syuqqah tersebut. Tapi untuk lebih memahaminya dibutuhkan orang yang lebih dari sekedar “awam”.
Tulisan yang menjelaskan pemahaman terhadap kitab-kitab sudah mentradisi dalam khazanah intelektual Islam. Sah-sah saja bila ustadz Shodiq berkenan “menyusun puluhan tulisan dalam rangka meluruskan kesalah-pahaman pembaca supaya kita lebih memahami pandangan Abu Syuqqah.” Betapapun sedikitnya, orang yang berilmu mesti menyampaikan ilmunya kepada yang belum berilmu. Andaikan Nur Sandhi merasa ilmunya lebih dari sekedar “awam”, boleh pula dia mengikuti jejak ustadz ini.
Saran saya kepada ustadz Shodiq:
lebih utamakanlah menyampaikan penjelasan kepada pembaca “awam” daripada berdebat-kusir dengan “ahli agama” yang belum mengenal ilmu mantiq (logika)!
By: observer on 27 September 2007
at 12:09 pm
Sang blogger “misterius” berkata:
“Adakah para sahabat radhiallahu’anhum itu belajar ilmu mantiq??banyak diantara para ulama2 salaf juga tidak belajar ilmu mantiq?? bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmuah Al Fatawa menjelaskan dengan gamblang bahwa filsafat, ilmu mantiq dan sejenisnya membawa kerusakan kepada masyarakat.”
Ya, para shahabat dan ulama2 salaf belajar ilmu mantiq dari Rasulullah. Hanya saja, saat itu ilmu-ilmu yg disampaikan tsb tidak dinamai mantiq. Kalau kita simak bagaimana Rasul berdiskusi dengan sahabat ataupun berdebat dengan kaum kafir, maka bisa kita saksikan betapa beliau menguasai ilmu mantiq (ilmu tata-pikir).
Sebenarnya, yang dikritik oleh Ibnu Taimiyah itu adalah kefanatikan terhadap mantiq. Begitu pula Imam Ghazali. Kedua ulama ini menguasai (bukan hanya belajar) ilmu mantiq untuk menjauhkan kita dari penyalahgunaan mantiq. (Filsafat yang ditentang pun bukan filsafat seluruhnya, tapi yang spekulatif/metafisika saja.)
Mantiq (dan filsafat) itu seperti pisau. Bisa dipakai untuk kebaikan, tapi bisa juga untuk keburukan. Namun, jka tanpa “pisau”, maka kita tak bisa “mengiris”, sehingga menjadi sering sesat-pikir seperti sang blogger misterius tersebut. Jadi, belajar mantiq itu mutlak perlu!
By: Abu Zahra on 27 September 2007
at 12:51 pm
Ooooooo…. (*mengangguk-angguk*)
Saya (selaku warga Muhammadiyah) menggunakan logika dan ilmu mantiq sebagai bagian dari “pendekatan burhani” dalam “Kerangka Metodologi Pengembangan Pemikiran Islam”. Untuk penjelasan lengkapnya, lihat http://tarjihbms.wordpress.com/manhaj/ atau http://72.14.235.104/search?q=cache:dfauoa6j094J:muhammadiyah-kabbekasi.org/Manhaj%2520Tarjih.doc+logika+%22ilmu+al-mantiq%22&hl=id&ct=clnk&cd=4&gl=id
By: M Shodiq Mustika on 27 September 2007
at 1:31 pm
[...] Penulisan Buku KW Benarkah dugaan bahwa buku KW Ustadz Abu Syuqqah bukan untuk orang awam seperti dugaan SPPI?? Untuk membuktikannya, silahkan ikhwah fillah membaca sendiri, memahami [...]
By: Metode Penulisan Buku KW « Pacaranislamikenapa’s Weblog on 3 Oktober 2007
at 2:29 am
[...] Memahami Bolehnya Bercinta jump to navigation [...]
By: Haramkah jalan menuju zina? « Pacaran Islami on 6 Oktober 2007
at 2:49 am
Assalamualaikum wr wb
IMO…
Mungkin jadi aga bias gara2 istilah (lagi2 deh… n_n)
Ilmu mantiq…entah disadari ataw ngga…bisa dipelajari oleh siapa saja
Menggunakan akal pikiran dalam melihat sesuatu, sebenanrnya pun sudah bagian dari aplikasi ilmu mantiq…berhati2 dalam menyimpulkan, juga bisa dikatakan bagian dari ilmu mantiq
Permasalahannya, ketika kaidah2 itu disatukan di dalam sebuah “Bab” khusus…maka itulah yg disebut ilmu mantiq…jadi mungkin bagi sebagian orang, mungkin ilmu itu “tidak perlu” karena memang dulu tidak dikenal…
Padahal seperti yg telah saya jelaskan…entah secara sadar ataw ngga, manusia sudah belajar menerepkan ilmu ini…bahkan tanpa harus melalui tahapan duduk di bangku dengan buku di atas meja beserta seorang guru…
Terlepas dari kedudukannya terhadap dalil…bagi saya…ini keyakinan pribadi loh…
Akal pasti akan sejalan dengan kebenaran
Kalo ada yg terlihat tidak sejalan, maka ada 2 kemungkinan :
1. Akal belum mampu menjangkau
2. Salah dalam penggunannya
Wassalam
By: kaezzar on 6 Oktober 2007
at 5:53 am
Untuk memahami dalil2 dan istidlal dalam Islam adalah berdasarkan wahyu..bukan dgn ra’yi yg mana perbuatan ini adalah tercela….
Karena itu..utk memahami dalil2, kaidah2 Ushul Fiqh dan cabang2 Ilmu Islam sudah memadai dan lebih selamat..
Sejatinya..kita tidak perlu Ilmu Mantiq ini…
Akal tidak selalu sejalan dengan kebenaran,. kecualinya Ianya telah terlebih dahulu tunduk dengan wahyu Ilahi…
Jalan menuju zina jelas Haram…ini kaidah Fiqh yg lebih tepat dan rajih… tidak terkait soal Ummar bin Khattab pd artikel diatas..
By: guwe on 7 Oktober 2007
at 2:40 pm
@Guwe
Bisa tolong dibuktikan akal tidak selalu sejalan dengan kebenaran?
Tidak ada akal yg bertentangan dengan wahyu ilahi
Kalo ada, maka kemungkinannya cuma 2…udah saya tulis di atas…n_n
Apakah masih ada hal2 yg masih bisa terjangkau akal tapi bertentangan dengan wahyu/kebenaran? siapa tau bisa jadi bahan diskusi yg menarik…n_n
Wassalam
By: kaezzar on 7 Oktober 2007
at 10:03 pm
@kaezzar
Terima kasih atas tambahan keterangannya. Kami merasa terbantu.
@guwe
Fiqih berlaku bagi semua orang yang aqil-baligh, yaitu orang dewasa yang berakal-sehat. Ilmu mantiqlah yang menuntun kita untuk senantiasa sehat dalam berakal. Al-Qur’an sering menekankan pentingnya akal untuk memahami ayat-ayat-Nya.
“Jalan menuju zina” tidak selalu haram. Kami telah mengungkapkan penjelasan Abu Syuqqah dalam http://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/06/haramkah-jalan-menuju-zina/
By: M Shodiq Mustika on 8 Oktober 2007
at 5:58 am
[...] Memahami Bolehnya Bercinta jump to navigation [...]
By: Berilah Kemudahan Bercinta daripada Mencegah Zina Secara Berlebihan « Pacaran Islami on 9 Oktober 2007
at 2:50 am
@Kaezzar
APakah kaw tidak melihat begitu banyak di dunia ini orang2 yg mengagungkan akal dan logika mereka semata..? sementara hati dan pemahaman mereka jauh kebenaran..
Apakah matamu tidak terbuka utk melihat semua itu..?
Tidakkah engkau melihat bagaimana orang2 JIL telah memakai mantiq mereka dan mengutak-atik Dien ini sekehendaknya..?
Mengapa tidak kaw sadari hal ini…?
Al Islam adalah kebenaran itu sendiri.. Hanya dengan ketaatan secara utuh engkau bisa memahami Dien ini.. bukan malah mengada-adakan syari’at baru…
Pacaran “Islami” itu sendiri sudah menjalankan aktivitas2 yg tidak syar’i, seperti berduaan dan berpegangan tangan.. Jadi ianya harus dijauhi oleh orang2 mu’;min yg igin menjaga kemurnian Dien nya
By: Guwe on 10 Oktober 2007
at 4:48 pm
@Guwe
Apakah dalam pandanganmu, kita tidak perlu menggunakan akal sehat (baca: logika) dalam memahamai Dien kita? Mengapa kau berpandangan begitu? Lihat http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=166
Benarkah berduaan itu selalu haram? Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/15/shahihnya-hadits-yang-membolehkan-berduaan/
Benarkah berpegangan tangan itu selalu haram? Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/
By: M Shodiq Mustika on 11 Oktober 2007
at 6:05 am
@MShodiq Mustika
Yang kita perlukan adalah pemahaman yg shahih dan ittiba’ pada Al Haq.. bukan mengakal-akali agama. Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan membuatnya faham dalam agamanya (HR. Bukhari dan Muslim). Yang harus kita lakukan adalah menuntut Ilmu Syar’i dengan benar serta pemahaman ulama’2 salaf, bukan pemahaman2 nyeleneh..
Berduaan tidak selalu haram…lihat dulu kondisinya. Jikalau peristiwa yg dialami Rasulullah dan Ummar tentu saja itu bukan termasuk berduaan yg dilarang oleh Allah. Tetapi berduaan karena pacaran bahkan yg katanya “islami” ini adalah terkena keumuman larangan Allah:
Allah Azza wa Jalla- berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzāb: 53).
Ayat ini walaupun diturunkan kepada isteri-isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam- namun mencakup pula untuk semua umat Islam, karena telah tetap dalam qaidah
Syar’iyyah: “Letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhususan sebab.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shālih Al-Utsaimīn rahimahullah- berkata: “Jika turun ayat dengan sebab yang khusus dan lafazhnya umum, maka hukum yang mencakup sebab turunnya ayat tersebut dan mencakup pula semua perkara yang tercakup dalam makna lafazhnya. Karena Al-Quràn turun dengan syari’at yang umum mencakup semua umat, sehingga letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhusuan sebab.”(Ushūl fit Tafsīr, hal. 13).
Jabat tangan non-mahrom itu haram, bedakan dgn kondisi tertentu saat Haji atau dijalanan umum yg tdk disengaja..
lihat:
http://abusalamah.wordpress.com/2007/10/08/persoalan-jabat-tangan-non-mahram/
By: Guwe on 16 Oktober 2007
at 1:15 pm
Assalamu’alaykum warahmatullah
1. Pak Shodiq, bukankah akal sehat dan “logika” itu 2 hal yang berbeda?? Sehingga untuk menggunakan akal yang sehat tidak memerlukan ilmu logika, tetapi pengetahuan yang benar terhadap dalil Dien itu sendiri.
2. Dien kita ini tidak tegak dengan logika, tetapi dengan dalil. Sehingga tidak tepat jika dikatakan untuk memahami Dien ni membutuhkan logika, tetapi dengan memahami dalil. Itulah kenapa ketika bapak mengharuskan orang lain untuk mempelajari logika dalam memahami dien ini saya mempertanyakannya?? Seolah kita hendak mengatakan “tanya tuhanmu dengan ahli mantiq”..”tanya sholatmu dengan ahli mantiq”..”tanya pacaran itu apakah haram atau halal dengan ahli mantiq” dsbnya, kenapa tidak kita arahkan orang untuk bertanya kepada ahli agama/ ahli syariat?? Karena hanya ahli syariat lah yang memahami agama ini dengan baik, bukan hali mantiq.
jazakallah
wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
By: pacaranislamikenapa on 16 Oktober 2007
at 4:13 pm
Alhamdulillaah….
Baru saja, kami meng-update halaman ini. Silakan simak bagian atas halaman ini.
@ Guwe
Kami setuju, “yang kita perlukan adalah pemahaman yg shahih dan ittiba’ pada Al Haq.. bukan mengakal-akali agama.” Kami pun sepakat, “yang harus kita lakukan adalah menuntut Ilmu Syar’i dengan benar”.
Namun, kami kurang sependapat bila kita membatasi diri dengan “pemahaman ulama2 salaf” tanpa menghiraukan keberadaan ulama khalaf. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Baihaqqi dinyatakan, “Ilmu [agama] ini diemban dalam setiap generasi khalaf oleh orang-orang adil yang menyingkirkan penyimpangan orang-orang yang berlebihan, pemalsuan orang-orang yang suka berbuat batil, dan pentakwilan orang-orang bodoh.” (Hadits no. 248 dalam kitab Misykat al-Mashabih)
Kami pun kurang sepaham bila diharuskan menentang segala pemahaman yang tampaknya “nyleneh”. Mestinya, kita menerima kebenaran yang wujudnya bagaimanapun, baik yang sudah lazim maupun yang masih asing di mata orang-orang. “Sesungguhnya Allah mengutus kepada umat ini di permulaan setiap seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” (HR Abu Daud; hadits no. 1870 dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir)
Ya, kita mengakui, “berduaan tidak selalu haram…lihat dulu kondisinya.” Adapun kondisi yang membolehkan berduaan adalah “bila terawasi”. Jadi, “bila terawasi”, berduaan dengan pacar atau pun non-muhrim lainnya tidaklah haram.
Adapun halalnya jabat tangan dengan non-mahrom telah kami bahas. Lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/10/10/bolehnya-jabat-tangan-pria-wanita/
@ pacaranislamikenapa
Ilmu mantiq atau logika adalah pendidikan tertinggi bagi akal manusia. Ilmu mantiq itu sangat dibutuhkan sebagai “alat bantu” untuk:
1 - memahami teks-teks Islam, supaya kita terjaga dari kesalahan-berpikir atau sesat-pikir (fallacy);
2 - supaya terjaga dari debat-kusir atau jalan buntu (dead lock) yang cenderung menyebabkan ketidakharmonisan hubungan antar sesama muslim.
Lihat artikel “Perlukah logika untuk memahami Syariat Islam?”
Dalam artikel itu juga disebutkan:
Abu Amr Ibn Shalah … mengatakan bahwa setiap orang yang otaknya cerdas otomatis berpikirnya logis tanpa harus belajar mantik.
Jadi, kalau otakmu begitu cerdas sehingga tidak pernah sesat-pikir dalam memahami teks-teks Islam, maka aku tidak menyarankan kau belajar ilmu mantiq.
wa ’alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh
By: M Shodiq Mustika on 28 Oktober 2007
at 1:18 am
@M Shodiq Mustika
Jikalau seandainya antum sudah sepakat dan setuju, “yang kita perlukan adalah pemahaman yg shahih dan ittiba’ pada Al Haq.. bukan mengakal-akali agama.” dan sepakat, “yang harus kita lakukan adalah menuntut Ilmu Syar’i dengan benar”.. maka..
Kenapa antum masih tetap mengedepankan falsafah dan mantiq antum walaupun sudah banyak dihadapkan dalil2 shahih dengan pemahaman para salaf dan khalaf dizaman ini yg mengaharamkan jabat tangan ajnabiyah tersebut..?
Pembahasan yang ada di:
dan di:
http://abusalamah.wordpress.com/2007/10/08/persoalan-jabat-tangan-non-mahram/
Saya rasa sudah cukup jelas dan rajih untuk menghilangkan syubhat, jiaklau antum mau ruju’ pada kebenaran dan meninggalkan mantiq antum yg menyelishi dalil2 yg shahih.
Wallahu musta’an
Antum sepakat kita menerima kebenaran yang wujudnya bagaimanapun, baik yang sudah lazim maupun yang masih asing di mata orang-orang… Namun penghalalan jabat tangan non-mahrom adalah sudah sangat jelas & shahih.. Penting bagi kita untuk meninggalkan pemahaman yg menyelisihinya..
Katakan… bagaimana antum bisa menafsirkan berduaan pacaran bila terawasi adalah boleh… sedangkan keadaan berdua yang pernah termaktub dalam hadits bukan dalam kondisi bermesraan seperti falsafah yg berusaha antum sebarluaskan. Lalu kenapa antum masih bersikeras dgn argumen mantiiq antum walaupun menyelisihi banyak hadits2 shahih dan pendapat salaf dan khalaf yg berpegang teguh pada Sunnah yg Shahih?
By: Guwe on 28 Oktober 2007
at 1:57 pm
@ Guwe
1 - Yusuf Qardhawi & Abu Syuqqah (keduanya ulama Ikhwanul Muslimin) beserta ulama dari Hizbut Tahrir yang tidak mengharamkan jabat-tangan dengan non-mahrom itu TIDAK mengedepankan falsafah dan mantiq. Mereka menggunakan metode ijtihad yang sah sesuai ushul fiqih.
2 - Kondisi yang membolehkan berduaan bukanlah “bermesraan”, melainkan “bila terawasi”.
By: M Shodiq Mustika on 29 Oktober 2007
at 2:35 am
@M Shodiq Mustika
1 - Kalaupun perbedaan itu memang benar ada, sudah selayaknya
antum memilih pendapat yg lebih rajih. SIlakan lihat fatwa
para ‘Ulama seperti Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Bin Baz di:
http://nadiyyah.wordpress.com/2007/05/04/perihal-berjabat-tangan-fatwa-ulama/
2 - Sebaiknya antum menjelaskan dengan detail apa saja aktivitas
saat “berduaan” itu, supaya tidak terjadi kesalahfahaman.
By: Guwe on 31 Oktober 2007
at 3:28 pm
@ Guwe
1 - Ya, kami memilih pendapat yang lebih rajih (kuat), yaitu yang difatwakan oleh Yusuf Qardhawi dan beberapa ulama tsb. Pengharaman membutuhkan dalil yang qath’i, tidak hanya dari segi tsubut, tapi juga dalalah.
2 - Kami pernah menyampaikan bahwa gaya pacaran (islami) yang paling efektif adalah menyimak. Berdosakah menyimak kata-kata si dia?
By: M Shodiq Mustika on 1 Nopember 2007
at 5:00 am
kalo aku sih pacaranya biasa biasa aja mas kaya orang umum aja. nggak usah pake banyak aturan cos dah pada serius sih, cuman ya itu tuh yang bikin bingung. lama lama kok perlu jaga jarak juga ya….
takut kenapa lenapa sih….
By: wie0020 on 2 Nopember 2007
at 1:12 am
abu syuqqah berkata, abu syuqqah berkata, abu syuqqah berkata…
ada aliran baru: syuqqahiy …hi hi
apa2 nurutnya abu syuqqah.
oh come on, show me someone else
By: walahmas on 14 Nopember 2007
at 2:29 pm
@ wie0020
Oke, hati2 emang diperlukan, ‘kan?
@ walahmas
Anda ketinggalan berita, ya?
Untuk pandangan ulama lain, Ibnu Qayyim misalnya, silakan simak http://pacaranislami.wordpress.com/taman-cinta/
Ulama yang kita jadikan acuan adalah mereka yang memang mendalami persoalan ini. Kalau Anda adalah ulama yang telah mendalami persoalan ini seperti mereka, silakan sebutkan kitab apa yang telah Anda tulis dan terbitkan. Kami tertarik untuk membacanya pula.
By: M Shodiq Mustika on 15 Nopember 2007
at 1:30 am
mas, abu syuqqah tu sapa ya? koq gak kenal?
Tanggapan Admin:
By: alif on 29 Nopember 2007
at 12:11 pm
[...] kita pahami mengapa Abu Syuqqah tidak menetapkan terlarangnya “tanazhur pranikah” (atau pun “bercinta sebelum khitbah”), baik dalam bentuk haram maupun makruh. Beliau justru kadang-kadang menganjurkannya. (Lihat [...]
By: Haramkah “jalan menuju zina”? « Bukan Zina on 3 Januari 2008
at 4:22 am
[...] menentang keberadaan “pacaran islami” alias “tanazhur pranikah” atau “bercinta sebelum khitbah“. Alasan mereka adalah penerapan kaidah saddudzdzari’ah, yaitu “upaya pencegahan agar [...]
By: Berilah Kemudahan Bercinta daripada Mencegah Zina Secara Berlebihan « Bukan Zina on 10 Januari 2008
at 6:13 am
qU bNgun9 ni!!!!!
qU tU aKhwat bRu dKln9an akTivis dKwah,sElama ini aKu mmbina hUb. dEn9an ikHwan tp sTatUsnYa pKe aDk-KKan gTu,,,,,,
sLama iNi siCh hUb.nYa baik2 ja.n tTp pd jALurnYa sBg akTivis……..
tP kOk Lm2 jD pNgn n b’Hrap lBh gTu??
bLh g’siCh?!!!!!
By: fiTRi on 16 Februari 2008
at 9:17 pm
asss. gX ngerti dc gX koneX
aP cy MAKSUD’ UUUUUUUUUUUUUU……..
KIDING
By: inez on 24 Februari 2008
at 4:27 pm
[...] Bercinta [...]
By: Konsultasi: Perlukah Cepat-Cepat Menikah? « Pacaran Islami on 9 Maret 2008
at 5:13 am
Gimana sich Pacaran Islami itu…..????????…..
By: lyly on 31 Maret 2008
at 10:30 am
menurut sebatasan ilmu saya kalaw ada pacaran islami, berarti ada juga donk, zina islami, judi islami, dan yang penting kalaw memang betul kita mau menikah maka dalam khitbah itu kita buka semua apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan kita, dan rasanya tidak ada pacaran sebelum khitbah apalagi seblum menikah yang ada cuma pacaran sesudah menikah lebih nikmat dan mendapat pahala lagi……
Tanggapan Admin:
1) Ada pacaran islami, tapi tak ada zina islami. Lihat artikel Adakah memperkosa secara islami?
2) Untuk kriteria pacaran islami menurut Ibnu Qayyim, lihat halaman Taman Cinta.
3) Yang paling nikmat dan mendapat pahala terbanyak adalah pacaran islami sebelum dan sesudah menikah.
By: iffah on 27 Mei 2008
at 10:22 am
Kalau saya mah gak makai kata pacaran, karena memang konotasi-nya sudah kepada hal2 yang negatif — paling tidak di benak saya.
Yo’ah, semangat terus Mas dakwahnya.. ![]()
By: zuhair on 6 Juni 2008
at 9:35 pm
kenapa waktu saya buka situs slalu sulit banget
By: endra on 13 Juni 2008
at 1:39 pm