Adakah Memperkosa Secara Islami?

Topik semacam ini (adakah zina islami, judi islami, dsb) sebetulnya pernah kami bahas. (Lihat Wahai Penghujat Pacaran Islami, hlm. 85.) Namun, ternyata masih ada saja orang-orang yang mempermasalahkannya dalam rangka menentang islamisasi pacaran. Tampaknya mereka belum secara lengkap membaca tulisan-tulisan kami mengenai hal ini, sehingga masih saja mengatakan yang bukan-bukan.

Contohnya, di sebuah komentar di situs ini. Di situ sang komentator menulis:

Saya pernah bertanya pada murobby saya tentang bagaimana sih pacaran secara islami. Saat itu saya masih kurang faham tentang hal yang demikian. Murobby saya menjawab “..antum bertanya seperti itu,sama saja antum bertanya: bagaimana sih mencuri, merampok, memperkosa, minum alkohol, nge-drugs secara islami…?”. Mendengar jawaban itu, saya langsung faham apa yang dimaksud murobby saya. Bahwa,sesuatu yang sudah jelas hukumnya haram, tidak bisa di-islami-islamikan……….. So,nggak ada tuh namanya pacaran (sebelum nikah) yang islami. Sama halnya, nggak ada mencuri yang islami kecuali ia sudah minta izin (K-lo githu, bukan mencuri dong namanya….)

Kita setuju, “sesuatu yang sudah jelas hukumnya haram, tidak bisa di-islami-islamikan”.

Masalahnya, apakah pacaran (dalam arti “hubungan percintaan pranikah“) ini sudah jelas hukumnya haram? Tidak!

Tidak ada satu pun dalil yang secara qath’i (pasti) mengharamkan hubungan percintaan pranikah. Karena itu, hubungan percintaan pranikah tidak bisa di-qiyas-kan (di-analogi-kan) dengan perbuatan-perbuatan yang sudah jelas hukumnya haram, seperti mencuri, merampok, memperkosa, dsb.

Jadi, mustahil ada memperkosa secara islami, tetapi tidak mustahil ada pacaran (dalam arti “hubungan percintaan pranikah“) secara islami.

17 thoughts on “Adakah Memperkosa Secara Islami?

  1. ana setuju, mustahil ada pemerkosaan dalam ajaran islam. namun hubungan percintaan pranikah juga harus dicermati karena hal-hal yang masuk dalam golongan abu-abu ini bisa berubah menjadi hitam bila islamnya rapuh.

  2. whalah kok repot. Sebelumnya kita harus tahu dulu arti dari Pacaran. (1) Ada yang mengartikan Pacaran itu “Ngemek-ngemek (menjelajah tubuh)” dengan alasan penjajakan, bukti cinta, kepuasan dulu dll. Maksudnya Pacaran dilihat dari Fisik. Mereka tidak sadar bahwa belum tentu mereka berujung ke pernikahan. Kecuali kalau ke2 pasangan memang suka “Ngemek-ngemek, itu lain lagi…..”Bahwa orang yang duka ke diskotik, ya akan ketemu ama yang suka ke diskotik”. (2) Pacaran sebagai tahap pengenalan pribadi. Tidak harus “Ngemek-ngemek”. Kita jalani seperti sahabatan saja. kalau takutntar kebablasan, ya gak usah mendekat-dekati daripada nanti tergoda “Ngemek-ngemek”.

    Mending siapkan diri kita dulu dari kematangan Emosi dan ekonomi. Kematangan Emosi khusunya, karena Kematangan Ekonomi lebih susah. Klau sudah matang, baru berburu “Pacaran (no.2),…kalau cocok …..Lanjuuut,…Nikah aja.

  3. Mungkin akhi M Shodiq Mustika bisa menjelaskan secara rinci dan detail aktivitas2 yg dilakukan dalam “pacaran islami” ini..
    Mungkin dari aktifitas2 tersebut bisa kita nilai haram tidak aktifitas pacaran ini…

  4. @ oyi

    Ya, betul. Marilah kita lakukan islamisasi supaya yang “abu- abu” berubah menjadi “putih”.

    @ wedulgembez

    Setuju!!! Pacaran islami merupakan ikhtiar menuju pernikahan, sedangkan pernikahan memang membutuhkan kematangan.

    @ Guwe

    Kami pernah menyampaikan bahwa gaya pacaran (islami) yang paling efektif adalah menyimak. Berdosakah menyimak kata-kata si dia?

  5. @M Shodiq Mustika
    Itu kan yang paling efektif ya akhi …. ana minta tolong rincian jenis-jenis aktifitas secara keseluruhan dalam “pacaran islami” ini. Jikalau pacaran hanya sekedar menyimak kata-kata tanpa ada aktifitas lainnya, maka apa saja topik pembicaraan tersebut..?

  6. @ Guwe

    Itu kan yang paling efektif ya akhi…

    Ya. Kami mengungkap itu untuk menunjukkan bahwa kalau menyimak itu tidak haram, bukankah tidak mustahil ada pacaran secara islami?

    Jikalau pacaran hanya sekedar menyimak kata-kata tanpa ada aktifitas lainnya, maka apa saja topik pembicaraan tersebut..?

    Sejauh pengetahuan kami, Abu Syuqqah belum merinci apa saja topik pembicaraan untuk “tanazhur pranikah”. Beliau baru mengungkap garis besarnya, yaitu yang makruf. Menurut antum, pembicaraan yang makruf untuk “tanazhur pranikah” itu apa saja?

    ana minta tolong rincian jenis-jenis aktifitas secara keseluruhan dalam “pacaran islami” ini.

    Aktivitas pacaran islami model A yang mengikuti ijtihad mujtahid A bisa berbeda dengan aktivitas pacaran islami model B yang mengikuti ijtihad mujtahid B. Begitu pula dengan model C, D, E, dst. Masing-masing bisa berbeda. Selama masing-masing mengikuti hasil ijtihad yang sah, semuanya itu sama-sama tergolong dalam “pacaran islami”.

    Contoh: “Pacaran islami” ala Guwe dan Nur Sandhi barangkali adalah yang hanya sekedar menyimak kata-kata yang makruf, apabila mendapati bahwa ijtihad mujtahid panutan Guwe dan Nur Sandhi melarang aktivitas-aktivitas lain. Sedangkan “pacaran islami” ala ikhsan, kaezzar, Az-Zaitun, dan Shelling Ford sepertinya lebih dari sekedar menyimak kata-kata yang makruf, tetapi juga disertai dengan berjalan-jalan yang makruf dalam keadaan “terawasi”, berdasarkan ijtihad Abu Syuqqah mengenai bolehnya berkhalwat “di dekat orang-orang”.

    Kalau ditanya apa saja aktivitas “pacaran islami” ala M. Shodiq Mustika, maka jawabku: aktivitas yang “makruf” (beradab, produktif, komunikatif, dsb.). Yang aku tekankan adalah sifatnya (yang makruf), bukan rincian jenisnya. Dalam pandanganku, aktivitas yang makruf itu bisa berbeda bila keadaannya berbeda. Contoh: bagi pasangan yang menghadapi kendala ekonomi, kusarankan mereka mengutamakan aktivitas ekonomis; bagi pasangan yang menghadapi kendala komunikasi, kusarankan mereka mengutamakan aktivitas komunikatif.

  7. tampaknya anda M Shodiq tidak paham bahwa haramnya berdua-duaan dengan yg bukan muhrim, atau pandangan bisa jadi zina, atau semua anggota tubuh bisa melakukan zina????
    itu semua ada dalil qoth’inya dan berasal dari hadist shohih…….
    anda tahu ada ayat perintah untuk menundukkan pandangan???
    anda seolah paham tapi ga paham, tapi ingin membuat ijtihad

    kalau anda fair comment saya jangan dihapus

  8. Situs ini cocoknya buat mereka yang masih jauh dari nilai2 Islam…untuk mendekatkan mereka secara perlahan.

    Tapi karena ini situs, bukan sebuah kelompok pembinaan, ada sedikit kesulitan apakah ada jaminan para pembacanya, akan membaca secara utuh semua argumen disini, sehingga mereka paham tentang hukum yang sebenarnya. Sulit kan memaksa pembaca, untuk membaca semuanya…sampai ngerti.

    Nah bahayanya… baru baca setengah, udah keburu males. Akhirnya malah dapet legitimasi…. (nah lho, malah kita yang kena batunya deh).

    Yah sekedar hati2 aja (awarness), soalnya memang diakhirat cuma ada dua (surga atawa neraka…. belum ada sih dalilnya neraka islami… he he)

    Hendro
    (Berusaha memahami realita tapi tak melupakan idealita)

    BOleh NB-nggak? Boleh ya…
    NB : Hati2 juga yach, dalam Islam, amal diterima karena dua : niat benar, cara juga benar.

    Dulu kalo Nabi mau, dia bisa aja, menerima tawaran pembesar quraisy untuk jadi Raja, lalu setelah berkuasa, Beliau bisa sebarkan Islam. Tapi kenapa coba, cara itu nggak boleh sama Allah? Yuk, pikir muhasabah sama-sama…. (semoga ketebak ya hikmahnya dan hubungannya dengan adanya situs ini….), he he saya coba nggak galak2an ah…

  9. @ aduduh

    tampaknya anda M Shodiq tidak paham bahwa haramnya berdua-duaan dengan yg bukan muhrim, atau pandangan bisa jadi zina, atau semua anggota tubuh bisa melakukan zina????
    itu semua ada dalil qoth’inya dan berasal dari hadist shohih…….

    Kita hanyalah manusia biasa. Allah lah yang Mahatahu dan paling memahami persoalan ini.

    Mengenai bolehnya berduaan “bila terawasi”, lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/15/shahihnya-hadits-yang-membolehkan-berduaan

    Memang, semua anggota tubuh (di luar alat kelamin) bisa melakukan “zina kecil” alias “mendekati zina”. Hanya saja, benarkah pacaran itu identik dengan “mendekati zina”? Lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/03/ciuman-dengan-pacar

    anda tahu ada ayat perintah untuk menundukkan pandangan???

    Yang diperintahkan dalam surah an-Nur ayat 30-31 adalah ghadhdhu min abshar (jagalah SEBAGIAN pandangan). Untuk bukti bahwa ada pandangan mata yang justru terpuji, lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/11/07/contoh-tanazhur-yang-direstui-nabi

    anda seolah paham tapi ga paham, tapi ingin membuat ijtihad

    Kami tidak berijithad sendiri. Kami mengikuti hasil ijtihadnya Ibnu Qayyim, Ibnu Hazm, Abu Syuqqah, dan beberapa ulama terpercaya lainnya yang menaruh perhatian pada persoalan percintaan pranikah. Bagaimana dengan Anda? Siapa sajakah ulama yang Anda ikuti hasil ijtihadnya dalam persoalan percintaan pranikah?

    kalau anda fair comment saya jangan dihapus

    Komentar Anda tidak kami hapus sama sedikit pun. Jadi, kami fair, ‘kan?

    Kalau Anda juga fair, tolong jawab juga pertanyaan kami tadi: Siapa sajakah ulama yang Anda ikuti hasil ijtihadnya dalam persoalan percintaan pranikah?

  10. @ Hendro

    Situs ini cocoknya buat mereka yang masih jauh dari nilai2 Islam…untuk mendekatkan mereka secara perlahan.

    Sudah beberapa kali kami periksa karakteristik pengunjung situs ini. Hasilnya selalu menunjukkan bahwa sebagian besar pembacanya adalah orang-orang awam.

    Tapi karena ini situs, bukan sebuah kelompok pembinaan, ada sedikit kesulitan apakah ada jaminan para pembacanya, akan membaca secara utuh semua argumen disini, sehingga mereka paham tentang hukum yang sebenarnya.

    Sudah beberapa kali kami periksa karakteristik pengunjung situs ini. Hasilnya selalu menunjukkan bahwa sebagian besar pembacanya tidak hanya menengok satu-dua postingan secara sambil lalu. Mereka cenderung menyimak pula postingan-postingan lain yang relevan.

    Sulit kan memaksa pembaca, untuk membaca semuanya…sampai ngerti.

    Nah bahayanya… baru baca setengah, udah keburu males. Akhirnya malah dapet legitimasi…. (nah lho, malah kita yang kena batunya deh).

    Ya, itulah kelemahan kita selaku manusia. Lha wong kitab suci yang sempurna saja bisa disalahpahami oleh pembaca (sehingga muncul aliran-aliran sesat), apalagi tulisan kita yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan. Semoga Allah memaklumi dan kelemahan dan kekurangan kita itu serta mengampuni dosa kita lantaran kelemahan dan kekurangan itu. Di sisi lain, dengan menyadari hal ini, semoga kita pun menjadi lebih berhati-hati. (Aamiin.)

    Dulu kalo Nabi mau, dia bisa aja, menerima tawaran pembesar quraisy untuk jadi Raja, lalu setelah berkuasa, Beliau bisa sebarkan Islam. Tapi kenapa coba, cara itu nggak boleh sama Allah? Yuk, pikir muhasabah sama-sama…. (semoga ketebak ya hikmahnya dan hubungannya dengan adanya situs ini….), he he saya coba nggak galak2an ah…

    Dulu setelah mendapat tawaran dari pembesar Madinah untuk hijrah ke sana dan jadi penguasa, beliau berkenan menerimanya. Lalu setelah berkuasa, beliau bisa sebarkan Islam dengan lebih leluasa. Tapi kenapa coba, cara ini diizinkan oleh Allah? Yuk, pikir muhasabah sama-sama…. (semoga ketebak ya hikmahnya dan hubungannya dengan adanya situs ini….), he he kami juga coba nggak galak2an ah…

  11. maaf,
    kalau saudara mengatakan bahwa tidak ada dalil qath’i yang mengharamkan pacaran.
    lalu apakah ada dalil qath’i yang mengharamkan pemerkosaan?
    trimakasih

    • @ nurdiyon
      Kalau pertanyaanmu hanya itu, maka jawabku: Dalil qath’inya yang pasti adalah larangan berzina, sedangkan pemerkosaan itu tergolong berzina. Selain itu, ada sejumlah hadits mengenai pemerkosaan.
      Namun seandainya kau juga hendak bertanya “bukankah ada dalil qath’i larangan mendekati zina”, sedangkan kau menyangka bahwa pacaran itu identik dengan “mendekati zina”, maka jawabanku kutambahi: pacaran pada umumnya saja tidak identik dengan “mendekati zina”, apalagi pacaran yang islami. Lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/03/ciuman-dengan-pacar/

  12. selamat!
    Saudara telah menjadi orang pertama yang berhasil mencetuskan pacaran Islam dan mampu mematahkan semua dalil yang melarangnya.
    Semoga Allah swt membalasmu dengan ganjaran yang setimpal, atau lebih. Amien.

    “Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” QS. An Nisa: 40

    “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” QS. Al Zalzalah: 7-8

    “Kamu tidak berada dalam suatu keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. Tidak luput dari pengetahuan Tuhanmu biarpun sebesar zarrah (atom) di bumi ataupun di langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). ” QS. Yunus: 61

Komentar ditutup.