Belakangan ini, saya didesak oleh beberapa sahabat untuk melakukan pembelaan terhadap saudara-saudara kita yang melakukan pacaran secara islami, khususnya mengenai keabsahan dalil-dalilnya. Gimana, ya? … Hmmm…. Baiklah. Sekarang saya kemukakan bantahan terhadap penentang dalil-dalil yang membolehkan “tanazhur pra-nikah” alias “bercinta sebelum khitbah”.
Yang hendak saya bantah di sini adalah komentar-komentar dari si Putri (terhadap artikel “Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)“) yang katanya mengutip dari Abu Ahmad Syafiq di forum MyQuran.
Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.
mengenai hadits tersebut tidak ada satu keteranganpun penjelasan para ‘ulama bahwa hadits tersebut menjelasakan tentang bolehnya pacaran Islami. Jelas begitu kuatnya si penulis menafsirkan hadits tersebut dengan hawa nafsunya.
Rupanya Abu Ahmad Syafiq (dan si Putri) salah-paham. Sebenarnya, yang saya katakan, “Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.” Saya TIDAK mengatakan bahwa Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya pasti.
Saya menyatakan kehalalannya “tidak mustahil” itu dalam rangka menolak pandangan beberapa pembaca blog ini yang menyatakan bahwa “tidak ada pacaran dalam Islam karena Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”. Jadi, hadits tersebut saya kemukakan untuk menangkal anggapan yang keliru bahwa “suatu perbuatan itu pasti haram apabila Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”.
hadits kedua:
“Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” (HR Muslim)
kaitannya dengan hadits ini adalah berkenaan dengan orang badui yang meminta bagaimana cara bercocok tanam. Jelas kaitannya bukan hal-hal yang berhubungan dengan [agama] Islam…
Asbabul-wurud hadits tersebut memang berkenaan dengan “penyerbukan pohon kurma”. Namun, Prof. Dr. TM Hasbi Ash shiddieqy menerangkan bahwa dari sabda Nabi saw. tersebut (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal mu’amalah ialah sah (halal), sampai ada dalil (qath’i) yang membatalkan dan mengharamkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 133)
Di sisi lain, dari sebuah hadits mengenai tertolaknya bid’ah (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal ibadah ialah batal (haram), sampai ada dalil yang memerintahkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 132-133)
Nah! Apakah pacaran itu tergolong ibadah (seperti shalat, haji, dsb) ataukah tergolong muamalah (seperti jual-beli, pernikahan, dsb)? Tentu saja, pacaran itu tergolong muamalah.
Terus, adakah dalil (yang secara qath’i) mengharamkan pacaran? Tidak ada!
Jadi, karena pacaran tergolong muamalah dan tidak ada dalil qath’i yang mengharamkannya, maka berlakulah hadits “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu,” (HR Muslim) tanpa mengabaikan keberadaan dalil lain (semisal: “Wa la taqrabuz zina”).
hadits ke: 3
“Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” [HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209]
dengan hadits ini pacaran Islami di halalkan? sungguh betapa jahilnya orang yang beristimbath dengan hadits tersebut mengtakan pacaran Islami hukumnya halal.
Hadits tersebut (beserta beberapa nash lain) dijadikan dasar oleh Abdul Halim Abu Syuqqah untuk menetapkan bolehnya “bercinta sebelum khitbah”. (Kebebasan Wanita, Jilid 5 (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 71-80) “Bercinta sebelum khitbah” inilah yang kami sebut sebagai “tanazhur pranikah” alias “pacaran islami”.
Apakah Abu Syuqqah itu jahil (bodoh)? Tidak! Di “Kata Pengantar” buku yang memuat penetapan bolehnya “bercinta sebelum khitbah” itu, Syaikh Yusuf Qardhawi justru memuji-muji:
“Saya [Qardhawi] juga mengenalnya [Abu Syuqqah] sebagai seorang pemburu kebenaran yang ikhlas dalam mencarinya, tidak pernah merasa jemu dan bosan untuk mengetahui rahasianya, serta teliti dalam membaca dan mengkaji. Sifat tekun dan teliti berpikir dan mengamati merupakan beberapa keistimewaan yang cukup menonjol dan ciri yang sangat kentara dalam seluruh kehidupannya. Beliau tidak suka terburu-buru membuat keputusan dan kesimpulan, serta tidak suka meniru-niru. Keputusan dibuat melalui kajian yang teliti dan pemikiran yang mendalam.” (Kebebasan Wanita, Jilid 1 (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hlm. xxv)
Mungkinkah ia ketika ia berpacaran di dampingi mahramnya?
Ya, mungkin saja. Silakan berpacaran didampingi mahram.
Mungkinkah pacaran dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan?
Ya, mungkin saja. Kami tidak pernah melarang berpacaran “dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan”, misalnya dengan surat-menyurat, SMS, e-mail, dan media lainnya.
mungkinkah ketika ia mesra berpacaran tidak bergandeng tangan?
Ya, mungkin saja. Kami tidak pernah menganjurkan bergandeng tangan saat berpacaran.
mungkinkah … berpacaran membaca basmalah dan selesia berpacaran membaca kafarotul majlis …?
Ya, mungkin saja. Silakan!
Ditulis dalam 1 - Siagakan pelaku