Bantahan terhadap Penentang Dalil-Dalil Pacaran Islami

Belakangan ini, saya didesak oleh beberapa sahabat untuk melakukan pembelaan terhadap saudara-saudara kita yang melakukan pacaran secara islami, khususnya mengenai keabsahan dalil-dalilnya. Gimana, ya? … Hmmm…. Baiklah. Sekarang saya kemukakan bantahan terhadap penentang dalil-dalil yang membolehkan “tanazhur pra-nikah” alias “bercinta sebelum khitbah”.

Yang hendak saya bantah di sini adalah komentarkomentar dari si Putri (terhadap artikel “Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)“) yang katanya mengutip dari Abu Ahmad Syafiq di forum MyQuran.

Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

mengenai hadits tersebut tidak ada satu keteranganpun penjelasan para ‘ulama bahwa hadits tersebut menjelasakan tentang bolehnya pacaran Islami. Jelas begitu kuatnya si penulis menafsirkan hadits tersebut dengan hawa nafsunya.

Rupanya Abu Ahmad Syafiq (dan si Putri) salah-paham. Sebenarnya, yang saya katakan, “Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.” Saya TIDAK mengatakan bahwa Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya pasti.

Saya menyatakan kehalalannya “tidak mustahil” itu dalam rangka menolak pandangan beberapa pembaca blog ini yang menyatakan bahwa “tidak ada pacaran dalam Islam karena Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”. Jadi, hadits tersebut saya kemukakan untuk menangkal anggapan yang keliru bahwa “suatu perbuatan itu pasti haram apabila Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”.

hadits kedua:
“Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” (HR Muslim)

kaitannya dengan hadits ini adalah berkenaan dengan orang badui yang meminta bagaimana cara bercocok tanam. Jelas kaitannya bukan hal-hal yang berhubungan dengan [agama] Islam…

Asbabul-wurud hadits tersebut memang berkenaan dengan “penyerbukan pohon kurma”. Namun, Prof. Dr. TM Hasbi Ash shiddieqy menerangkan bahwa dari sabda Nabi saw. tersebut (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal mu’amalah ialah sah (halal), sampai ada dalil (qath’i) yang membatalkan dan mengharamkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 133)

Di sisi lain, dari sebuah hadits mengenai tertolaknya bid’ah (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal ibadah ialah batal (haram), sampai ada dalil yang memerintahkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 132-133)

Nah! Apakah pacaran itu tergolong ibadah (seperti shalat, haji, dsb) ataukah tergolong muamalah (seperti jual-beli, pernikahan, dsb)? Tentu saja, pacaran itu tergolong muamalah.

Terus, adakah dalil (yang secara qath’i) mengharamkan pacaran? Tidak ada!

Jadi, karena pacaran tergolong muamalah dan tidak ada dalil qath’i yang mengharamkannya, maka berlakulah hadits “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu,” (HR Muslim) tanpa mengabaikan keberadaan dalil lain (semisal: “Wa la taqrabuz zina”).

hadits ke: 3
“Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” [HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209]

dengan hadits ini pacaran Islami di halalkan? sungguh betapa jahilnya orang yang beristimbath dengan hadits tersebut mengtakan pacaran Islami hukumnya halal.

Hadits tersebut (beserta beberapa nash lain) dijadikan dasar oleh Abdul Halim Abu Syuqqah untuk menetapkan bolehnya “bercinta sebelum khitbah”. (Kebebasan Wanita, Jilid 5 (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 71-80) “Bercinta sebelum khitbah” inilah yang kami sebut sebagai “tanazhur pranikah” alias “pacaran islami”.

Apakah Abu Syuqqah itu jahil (bodoh)? Tidak! Di “Kata Pengantar” buku yang memuat penetapan bolehnya “bercinta sebelum khitbah” itu, Syaikh Yusuf Qardhawi justru memuji-muji:

“Saya [Qardhawi] juga mengenalnya [Abu Syuqqah] sebagai seorang pemburu kebenaran yang ikhlas dalam mencarinya, tidak pernah merasa jemu dan bosan untuk mengetahui rahasianya, serta teliti dalam membaca dan mengkaji. Sifat tekun dan teliti berpikir dan mengamati merupakan beberapa keistimewaan yang cukup menonjol dan ciri yang sangat kentara dalam seluruh kehidupannya. Beliau tidak suka terburu-buru membuat keputusan dan kesimpulan, serta tidak suka meniru-niru. Keputusan dibuat melalui kajian yang teliti dan pemikiran yang mendalam.” (Kebebasan Wanita, Jilid 1 (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hlm. xxv)

Mungkinkah ia ketika ia berpacaran di dampingi mahramnya?

Ya, mungkin saja. Silakan berpacaran didampingi mahram.

Mungkinkah pacaran dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan?

Ya, mungkin saja. Kami tidak pernah melarang berpacaran “dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan”, misalnya dengan surat-menyurat, SMS, e-mail, dan media lainnya.

mungkinkah ketika ia mesra berpacaran tidak bergandeng tangan?

Ya, mungkin saja. Kami tidak pernah menganjurkan bergandeng tangan saat berpacaran.

mungkinkah … berpacaran membaca basmalah dan selesia berpacaran membaca kafarotul majlis …?

Ya, mungkin saja. Silakan!

31 thoughts on “Bantahan terhadap Penentang Dalil-Dalil Pacaran Islami

  1. pak shodiq, apakah abu syuqqah hidup sejaman dengan qardhawi? ataukah pada masa al-ghazali?

    sejaman dengan qardhawi

  2. Sebaiknya akhi M Shodiq Mustika secara tegas mendefinisikan aktivitas didalam pacaran ini,….
    Kalau setiap orang diberi keleluasaan mendefenisikan sendiri..maka kacaulah jadinya…..karena semua dipersilakan menurut masing2..

    Tanggapan Admin:
    Kami tidak mempersilakan menurut masing2 seenaknya sendiri.
    Pak Shodiq sudah mengatakan kepada Anda:
    “Selama masing-masing mengikuti hasil ijtihad yang sah, semuanya itu sama-sama tergolong dalam “pacaran islami”.” Lihat https://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/29/adakah-memperkosa-secara-islami/#comment-1264
    Apakah Guwe menolak keberadaan ijtihad?

  3. Sebaiknya Definisinya bisa lebih diperjelas agar lebih transparan, saya yakin penulis memakai judul Pacaran Islami tapi intinya bukan pacaran seperti layaknya jaman sekaran yang asik bergandeng tangan berdua2an, berciuman (naudzubilah) dan sebagainya.
    Perlu antum ketahui ( wahai penulis pacaran islami ), judul anda tersebut saya yakin banyak di cari oleh para pecinta pacaran, mereka ingin bahwa pacaran di legalkan padahal dalam Islam InsyaAllah tidak ada syariat yang berhubungan dengan pacaran, semoga dalam artikel selanjutnya penulis bisa lebih arif dalam menentukan judul sebuah tulisa bukan sekedar untuk mengejar trafic.
    Wallahuallambishawab

  4. hmmm kalo ngga salah saya pernah baca entah di mana, bahwa al-ghazali berpendapat buku ini tidak ada yang perlu ditambah atau dikurangi. entah di blog ini atau di kata pengantar buku tersebut.

  5. @ ikhsan

    hmmm kalo ngga salah … al-ghazali berpendapat buku ini tidak ada yang perlu ditambah atau dikurangi.

    Buku Kebebasan Wanita, ‘kan?
    Sepertinya kau salah paham. Di bagian pengantar (hlm. viii-ix), Syekh Muhammad al-Ghazali mengatakan:

    Buku ini mengarahkan kaum muslimin untuk kembali pada Sunnah Nabi saw. tanpa ditambah atau dikurangi sehingga dapat dijadikan dokumentasi berharga.

    Maksudnya, isi buku Abu Syuqqah tsb sesuai dengan Sunnah Nabi, tidak “mengada-adakan” atau pun “menyembunyikan” sunnah Nabi.

    Adapun Abu Syuqqah sendiri tidak menganggap buku beliau itu sempurna. Beliau mengatakan bahwa terhadap pendapat atau komentar dari Abu Syuqqah, “pembaca sendiri –yang sudah mengetahui dengan jelas perintah Allah dan keterangan Rasulullah saw.– berhak menerima atau menolaknya berdasarkan ilmu dan keyakinan yang pembaca miliki.” (Jilid 1, hlm. 54)

  6. Syekh Muhammad al-Ghazali? bukankah saat buku ini diterbitkan beliau sudah wafat? ataukah ada al-ghazali yang lain?

  7. @ ikhsan

    Memang ada al-ghazali yang lain. Syekh Muhammad al-Ghazali itu bukanlah Imam al-Ghazali.

  8. assalamualaikum.
    tadz ane mo tanya. pacaran boleh jadi halal boleh jadi haram. pendapat ustadz melihat fenomena real saat ini (muda/i islam yg pacaran) gimana (kira2 berapa% yang dah njalanin pacaran islami???), di temenin muhrim, tanpa khalwat, tanpa curi2 pandang, tanpa pegang2 tangan, tanpa di selingi imajinasi2 ngaco, tanpa… tanpa… sehingga saya ingin jawaban ustadz pacaran halal ato haram ??? to the point ya… biar saya gak bimbang. emang sih tergantung orangnya…kalo itu gua dah ngerti. ada yang perfect 100% islami gak(ada gak orangnya ya yg ngejalanin), mungkin ustadz sendiri yang ngejalanin??? . karena gak semua orang punya keinginan mengetahui lebih dalem.
    ..ini tuk referensi saya aja kok, biar sebagai masukan buat saya pribadi???

  9. Ping-balik: Sebuah debat sengit mengenai “izin berzina” « Pacaran Islami

  10. Ping-balik: Dari Salafi sampai Hamil di Luar Nikah « Pacaran Islami

  11. ANDA:
    Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

    mengenai hadits tersebut tidak ada satu keteranganpun penjelasan para ‘ulama bahwa hadits tersebut menjelasakan tentang bolehnya pacaran Islami. Jelas begitu kuatnya si penulis menafsirkan hadits tersebut dengan hawa nafsunya.

    Saya:
    Benar jika ISlam Tidak melarang pacaran KARENA ISLAM KETIKA ITU TIDAK MENGENAL ISTILAH TERSEBUT!!!
    HANYA SAJA ALLOH MELARANG UMATNYA UNTUK MENGIKUTI LANGKAH LANGKAH SYAITAN!

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar….(ANNUR:21)

    DAN ALQURAN MEMERINTAHKAN KITA AGAR TIDAK DI TIPU OLEH SYAITAN

    Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. (AL ARAF:27)
    BACA PAK!!!

    namun ???????

    Tanggapan Admin:

    Paragraf pertama yang Anda kutip itu memang merupakan kata-kata M Shodiq Mustika. Namun, paragraf kedua merupakan tanggapan dari Abu Ahmad Syafiq terhadap kata-kata tersebut. Sayang sekali Anda menaruh perhatian hanya sampai di situ saja. Kalau Anda menyimak secara sepotong-sepotong begitu, kami khawatir Anda salah paham. Padahal, langsung setelah paragraf tersebut sudah kami ungkapkan:

    Rupanya Abu Ahmad Syafiq (dan si Putri) salah-paham. Sebenarnya, yang saya katakan, “Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.” Saya TIDAK mengatakan bahwa Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya pasti.

    Saya menyatakan kehalalannya “tidak mustahil” itu dalam rangka menolak pandangan beberapa pembaca blog ini yang menyatakan bahwa “tidak ada pacaran dalam Islam karena Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”. Jadi, hadits tersebut saya kemukakan untuk menangkal anggapan yang keliru bahwa “suatu perbuatan itu pasti haram apabila Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”.

    Mengenai tipuan syetan, lihat Logika Iblis Yang Menyesatkan. Karena itu, janganlah berlebihan dalam mencegah zina.

  12. LALU??? jika anda menmbolehkn pacarabn secara islami, karena memang tidak ada hadist yang melarang hal tersebut, berarti ALKOHOL pun anda akan halalkan karena Alkohol tidak ada pada zaman Nabi!!!!!!!

    SUNGGHUH ALASAN YANG NGAK REPRENSENTATIF JIKA ANDA MENGHALALKAN PACARAN!!!!!!

    Maaf,

    Tanggapan Admin:

    Anda salah paham lagi. Bacalah secara lengkap atau bacalah kembali dengan lebih cermat! Di situ sudah kami ungkapkan:

    Sebenarnya, yang saya katakan, “Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.” Saya TIDAK mengatakan bahwa Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya pasti.

    Saya menyatakan kehalalannya “tidak mustahil” itu dalam rangka menolak pandangan beberapa pembaca blog ini yang menyatakan bahwa “tidak ada pacaran dalam Islam karena Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”. Jadi, hadits tersebut saya kemukakan untuk menangkal anggapan yang keliru bahwa “suatu perbuatan itu pasti haram apabila Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”.

    ….. para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal mu’amalah ialah sah (halal), sampai ada dalil (qath’i) yang membatalkan dan mengharamkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 133)

    Di sisi lain, dari sebuah hadits mengenai tertolaknya bid’ah (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal ibadah ialah batal (haram), sampai ada dalil yang memerintahkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 132-133)

    Nah! Apakah pacaran itu tergolong ibadah (seperti shalat, haji, dsb) ataukah tergolong muamalah (seperti jual-beli, pernikahan, dsb)? Tentu saja, pacaran itu tergolong muamalah.

    Terus, adakah dalil (yang secara qath’i) mengharamkan pacaran? Tidak ada!

    Jadi, karena pacaran tergolong muamalah dan tidak ada dalil qath’i yang mengharamkannya, maka berlakulah hadits “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu,” (HR Muslim) tanpa mengabaikan keberadaan dalil lain (semisal: “Wa la taqrabuz zina”).

  13. Ping-balik: Hari gini masih ada yang haramkan pacaran islami? « Pacaran Sehat

  14. Ping-balik: Pandangan yang kontroversial « Bukan Zina

  15. Pertanyaan besar: bagaimana niat yang mendasari para ‘aktifis pacaran’ (maksudnya pacaran pra nikah) menyuguhkan dalil-dalil tentang dibolehkannya pacaran islami? Jika dengan sengaja untuk membenarkan aktivitasnya (pacaran pra nikah, selanjutnya disingkat PPN), maka ini perlu diwaspadai, sebab dikhawatirkan upaya yg dilakukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap keinginan-keingin nafsu yg sudah terlanjur dipenuhi (dengan cara PPN). Namun jika penyuguhan hujjah yang membenarkan aktivitas PPN dimaksudkan semata-mata untuk mengetahui hukum Allah (fiqh/halal-haram) atas aktivitas hamba, dan kemudian mengamalkannya dg niat yg benar -sebagaimana aktivitas-aktivitas yg lain-, mk akan terlihat objektifitasnya.
    Adapun tulisan di atas, saya melihat masuk dalam kategori yang pertama: semata-mata mencari pembenaran (justifikasi) atas tindakan yang dilakukan, agar.
    Wallahu A’lam bish Shawab.

  16. …. agar rutinitas PPN yang sudah ‘kadung’ dirasakan kenikmatannya — kenikmatan sebagai hasil dari pemenuhan nafsu-nafsunya– tidak terhalangi.
    Mohon maaf jika tulisan ini kurang berkenan di hati. Tidak ada niatan untuk menampilkannya di hadapan Anda selain untuk menyampaikan ajakan agar berhati-hati dalam bertindak di ruang publik.
    Sebuah kaidah syara’ menyatakan: “Segala (hal) yang secara pasti mengantarkan kepada keharaman, maka hal itu adalah haram.” Sebagaimana dalam fakta implementasinya, adakah PPN yang berlangsung tanpa melemparkan pandangan?, tanpa bicara yang tidak bermanfaat sama sekali?, tanpa merasakan kenikmatan saat interaksi? yang semuanya adlah hal terlarang, dll. Singkatnya, banyak keharaman-keharaman yang ‘pasti’ akan terjadi saat konsep PPN diimplementasikan. Jadi… (bisa disimpulkan sendiri). Wallahu A’lam.

  17. Assalamu’alaikum.
    Semoga kita tetap waspada selama berada dalam “perangkap” ini. BSiapa yang banyak kata maka kemungkinan dia akan banyak salah, siapa banyak salah maka ia banyak dosa, dan siapa yg banyak dosa maka neraka lebih pantas untuknya (Wallohul musta’an). Semoga kata-kata yg tertulis nanti tidak tergolong berlebihan (dalam kuantitas maupun maksud).Hanya pesan:
    1. Setiap tulisan yg dengan sengaja anda poskan di blog, akan dibaca banyak orang. Jika yg anda sampaikan adalah kebenaran, kemudian orang lain mengambil, mengikuti dan menjalankannya; maka berbahagialah dg kabar gembira dariNya untuk anda. Namun sebaliknya, jika yg anda sampaikan adalah kebatilan, kemudain orang lain mengambil, mengikuti, dan menjalankannya; maka berhati-hatilah (ana yakin anda adalah termasuk salah satu makhluk yg ingin mendapatkan keselamatan di hari pembalasan nanti).
    2. Perhatikanlah sungguh-sungguh perkara ini, pacaran adalah “sunnah” baru yg di jaman Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam belum ada. Maka periksa kembali hadits-hadits yg menyinggung seputar ancaman terhadap pembuat sunnah baru.
    3. Sumber-sumber hukum Islam telah baku, mencukupi, dan sempurna; maka tidak perlu lagi menambahinya dengan sumber hukum baru. Perkataan ulama’ bukanlah sumber hukum Islam. Ulama’ adalah manusia, mereka juga berkemungkinan terjatuh dalam ketergelinciran/kesalahan dalam berijtihad, dan ini adalah hal yg sudah diketahui.
    4. Jika pendapat ulama’ tidak bisa dijadikan dalil, maka lebih-lebih lagi sikap sebuah organisasi. Kekurangan yg terdapat dalam sebuah organisasi (yg salah satunya berupa kekurangtepatan dalam memutuskan hukum (syara’)) tidaklah secara otomatis menjadikan organisasi tersebut sesat sepanjang masih memegang hal-hal prinsip dalam Islam. Kesalahan adalah hal yg lumrah.
    5. Yg terpenting untuk dikatahui dalam pembahasan kita kali ini adalah, bahwa Dien ini (Islam) telah sempurna, tidak ada, dan tidak akan ada lagi permasalahan-permasalahan yg muncul pada hari pasca hari disempurnakannya Islam sebagai Dien bagi manusia kecuali ia telah ada ketetapan hukumnya. Dengan melakukan penggalian hukum dari sumber-sumbernya, maka akan terkuaklah status hukum dari semua permasalahan yg dihadapi manusia. Ini sebagai bukti dari kesempurnaan Dienul Islam yg telah menjawab semua pertanyaan manusia, sekaligus sebagai salah satu dari unsur keimanan kita terhdap kesempurnaan Allah, Alqur’an, dan tanggung jawab Rosul dalam mengemban tugas risalahNya.
    6. (Ana lebih tekankan pada poin ini). Persaoalan kita (pacaran pra nikah) adalah salah satu dari persoalan-persoalan yang Dienul Islam tidak duturunkan kecuali (juga) untuk menuntaskannya. Meski secara konseptual ia belum ada pada jaman Nabi kita (wallohu A’lam bish Showab), namun rincian operasional aplikatifnya telah disentuh secara terbuka oleh syari’at Dien kita. Akan tetapi nampaknya wahana ini (blog) kurang memadai apabila kita menghendaki pembahasan secara tuntas. Oleh karena itu, di sini cukup penggarisbesaran saja: Esensi dari aktifitas pacaran pra nikah (SUNGGUH) tidaklah keluar dari persoalan hubungan antara pria dan wanita bukan muhrim, yg mencakup semua aspek, baik memandang, berbicara, bermuamalah, bersentuhan, hubungan memerintah-diperintah, bahkan memikirkan/menghayalkan, dan bentu-bentuk interaksi lainnya. Maka, untuk mengetahui hukumnya, cukuplah anda ambil nash-nash syara’ yg membahas hal itu.
    8. Peringatan: (a) sekali-kali jangan main-main dengan huhkum Alloh, apalagi hendak menyelewengkannya; (b) jangan coba gegabah/buru-buru dan sembrono menyimpulkan perkara yg Allah dan Rosulnya telah menguasainya; (3) hadits tentang penyerbukan kurma -sebagaimana yg dicanntumkan di atas- adalah bukan dalam persoalan ini pengunaannya. Masalah ini adalah masalah muamalah, dimana syari’at telah memberikan ketetapannya; (4) apabila belum memiliki bekal yg mencukupi untuk berijtihad, sebaiknya kumpulkan dulu bekal itu, baru lakukan ijtihad; (5) Mari bersikap lapang dada, takhlukkan hawa nafsu, dan segera bertaubat jika memang mengakui telah bersalah, semoga segera mendapatkan keutamaan dari Alloh sebagai orang-orang yg bertaubat.
    9. Kepada yg beriman, berakal, dan punya niat untuk membuktikan takwanya, ana harapkan dari antum i’tikad yg baik dan luhur untuk menyikapi komentar ini.
    10. Al ‘Afwu minkum, dan kepada Allah kita memohon ampun atas semua kesalahan. Semoga bermanfaat.

  18. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    saya tidak bisa bicara panjang lebar. yang ingin saya katakan adalah.

    yakinkah anda bahwa pacaran bukanlah kegiatan yang mendekati zina?
    mana lebih baik? pacaran atau tidak pacaran?
    tentu lebih baik tidak pacaran, karena pacaran mendekatkan kita pada zina baik zina fisik maupun zina hati.

    jadi orang yang dengan kata sekeras apapun ingin berpacaran, dihati mereka yang tertanam adalah niat untuk bersama orang yang dicintai, dan ia membenarkan pacaran atas dasar nafsu. ia lebih memilih dekat kepada orang yang dicintai daripada Allah yang menciptakannya.
    Orang yang mencintai Allah tentu ia tidak akan mau mengurusi masalah pacaran atau mencari jodoh apalagi memperdebatkan masalah “sarang zina tersebut”, karena ia percaya terhadap qadla Allah, dan ia menyerahkan semua urusan dunia pada Allah, dan ia hanya berharap dan berdoa untuk yang terbaik di dunia.

    intinya, jodoh ada ditangan Allah…!
    kita tidak berhak sama sekali ikut campur didalamnya, Allah akan memberitahu ummatnya jika jodohnya telah datang dengan cara apapun.

    orang yang memperdebatkan demi membenarkan masalah pacaran, adalah orang yang lebih cinta terhadap dunia daripada Allah.

    sekarang tanya hati saudara sendiri, mengapa anda membenarkan pacaran yang jelas-jelas arahnya kepada zina diluar nikah, baik zina fisik maupun zina hati.

    dan tanya pada diri sendiri, seberapa besar rasa cint anda kepada Allah?

    sadarkah anda bahwa semua artikel anda tentang pacaran membuat banyak orang yang imannya rendah malah akan jatuh! mereka malah akan mengikuti budaya pacaran yang melewati batas!

    hilangkanlah nafsu anda. karena saya tahu bahwa semua tulisan / artikel anda dibuat dengan nafsu, agar anda dapat berpacaran dengan si-dia, tanpa anda sadari anda telah jauh dari Allah.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  19. pacaran mendekatkankita pada ZINA!!!

    tidak pacaran mendekatkn kita pad Allah!!!

    mana yang kalian pilih?

    saya sudah membuktikannya karena saya adalah orang yang pernah berpacaran namun saya tidak melakukan zina fisik. akan tetapi zina hati masih saja terus berjalan. sya lupa pada Allah, lupa waktu Shalat, Lebih sering mengingat si-dia daripada Allah. sekarang saya merasa lebih tenang tidak berpacaran, dihati saya hanya ada nama Allah.

    jadi, orang yang membenarkan pacaran dengan alasan “pacaran islami” adalah orang yang hanya ingin mengikuti nafsunya untuk bersama pasangan.

  20. Q. apakah al-qur’an serta rasulullah menyuruh kita dalam bekerja menggunakan mobil, motor supra fit, pesawat terbang, kereta api?

    A. tidak! tapi rasulullah menyuruh kita menggunakan kendaraan kita dalam bekerja. dan kendaraan disini adalah seperti yang diatas.

    Q. apakah al-qur’an dan rasulullah melarang kita berpacaran?

    A. TIDAK!!! tapi rasulullah dan al-qur’an melarang kita mendekati zina.
    dan mendekati zina disini adalah seperti berpacaran, bertatap mata dengan lwan jenis dll.

    jadi jangan mencari suatu hukum dalam al qur’an dengan mencari “kata-katanya” tapi carilah makna kata kata dalam al qur’an.

    sekali lagi, tarik semua artikel anda dari internet. karena semua itu akan menyesatkan semua ummat muslim yang masih awam dengan hukum al qur’qn.

  21. @ Lonjez

    Memang, “Segala (hal) yang secara pasti mengantarkan kepada keharaman, maka hal itu adalah haram.” Namun, pacaran tidaklah pasti mengantarkan kepada keharaman. Jadi, kita tidak bisa mengharamkannya. (Lihat “Berilah Kemudahan Bercinta daripada Mencegah Zina Secara Berlebihan“)

    Untuk bukti obyektif bahwa pacaran tidaklah identik dengan “mendekati zina”, lihat PR bagi penentang pacaran islami.

    @ Abdurrohman

    Nabi Muhammad pun pernah pacaran (tetapi secara islami). Silakan simak http://muhshodiq.wordpress.com/2008/07/03/nabi-muhammad-pun-pernah-pacaran/

    @ Rangga

    Mengenai “zina-hati”, lihat “Pengertian Zina-Hati” dan “Sulitkah menjaga hati dalam pacaran islami?

    Manakah bukti obyektif bahwa pacaran itu jelas-jelas mendekati zina? Apakah kau belum mengerjakan “PR bagi penentang pacaran islami“? Menurut bukti obyktif itu, pacaran tidaklah identik dengan “mendekati zina”.

    Ingat, menuduh tanpa bukti itu sama dengan fitnah. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.

    Wa ‘alaykumussalaam wa rahmatullaah wa barakaatuh.

  22. maaf, kalau boleh saya memberikan pandangan…
    Di sini saya melihat artikel2 saudara mengenai pacaran masih remang-remang…

    karena apa?

    karena saudara tidak memberikan batasan pacaran yang saudara maksudkan dengan jelas, yang akhirnya menimbulkan banyak perdebatan dan pandangan negatif atas tulisan saudara. Dan boleh jadi, keremangan tulisan saudara dalam memberikan batasan mengenai pacaran dan cinta yang saudara maksud justru akan menjerumuskan saudara2 kita yang pemahaman Islamnya masih rendah.
    Untuk itu, saran saya hendaknya saudara terlebih memberikan definisi yang jelas mengenai pacaran dan cinta yang saudara maksudkan, baik itu pacaran Islami yang berarti juga mengindikasikan adanya pacaran yang tidak Islami, serta definisi mengekspresikan cinta yang Islami dan mengekspresikan rasa cinta yang tidak Islami.

    Sampaikanlah tujuan baik saudara dengan bahasa yang sejelas-jelasnya. Jangan sampai niat baik saudara justru menimbulkan pandangan negatif atau malah menjerumuskan banyak orang2 awam karena penyampaian yang remang-remang.

    Demikian, semoga bermanfaat
    Mohon maaf jika ada kekeliruan

    wallahua’lam

    http://naunganislami.wordpress.com/2009/06/03/boleh-pacaran-asal-jangan-kebangetan/

    • @ nurdiyon
      Terima kasih atas masukannya. Kami sudah menyampaikan batasan-batasan mengenai “pacaran” dan “pacaran islami”. Bahkan, di halaman depan pun kami sudah menunjukkan artikel-artikel di blog ini yang menerangkannya. Silakan simak kembali kembali dengan lebih cermat.

  23. Ping-balik: Mufiany's Blog

  24. Ping-balik: Pacaran islami | dwierahayu

  25. Ping-balik: agendamerah

  26. Ping-balik: Perjodohan Muslim | news, tips, trick, tutorial and all information

Komentar ditutup.