Posted by: M Shodiq Mustika | 4 Nopember 2007

Bantahan terhadap Penentang Dalil-Dalil Pacaran Islami

Belakangan ini, saya didesak oleh beberapa sahabat untuk melakukan pembelaan terhadap saudara-saudara kita yang melakukan pacaran secara islami, khususnya mengenai keabsahan dalil-dalilnya. Gimana, ya? … Hmmm…. Baiklah. Sekarang saya kemukakan bantahan terhadap penentang dalil-dalil yang membolehkan “tanazhur pra-nikah” alias “bercinta sebelum khitbah”.

Yang hendak saya bantah di sini adalah komentar-komentar dari si Putri (terhadap artikel “Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)“) yang katanya mengutip dari Abu Ahmad Syafiq di forum MyQuran.

Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

mengenai hadits tersebut tidak ada satu keteranganpun penjelasan para ‘ulama bahwa hadits tersebut menjelasakan tentang bolehnya pacaran Islami. Jelas begitu kuatnya si penulis menafsirkan hadits tersebut dengan hawa nafsunya.

Rupanya Abu Ahmad Syafiq (dan si Putri) salah-paham. Sebenarnya, yang saya katakan, “Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.” Saya TIDAK mengatakan bahwa Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya pasti.

Saya menyatakan kehalalannya “tidak mustahil” itu dalam rangka menolak pandangan beberapa pembaca blog ini yang menyatakan bahwa “tidak ada pacaran dalam Islam karena Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”. Jadi, hadits tersebut saya kemukakan untuk menangkal anggapan yang keliru bahwa “suatu perbuatan itu pasti haram apabila Allah dan Rasul-Nya tidak mengajarkannya”.

hadits kedua:
“Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” (HR Muslim)

kaitannya dengan hadits ini adalah berkenaan dengan orang badui yang meminta bagaimana cara bercocok tanam. Jelas kaitannya bukan hal-hal yang berhubungan dengan [agama] Islam…

Asbabul-wurud hadits tersebut memang berkenaan dengan “penyerbukan pohon kurma”. Namun, Prof. Dr. TM Hasbi Ash shiddieqy menerangkan bahwa dari sabda Nabi saw. tersebut (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal mu’amalah ialah sah (halal), sampai ada dalil (qath’i) yang membatalkan dan mengharamkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 133)

Di sisi lain, dari sebuah hadits mengenai tertolaknya bid’ah (dan dari nash lain), para ulama telah menetapkan sebuah kaidah ushul fiqih: “Hukum pokok dalam soal ibadah ialah batal (haram), sampai ada dalil yang memerintahkan.” (Pengantar Hukum Islam, Jilid I (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hlm. 132-133)

Nah! Apakah pacaran itu tergolong ibadah (seperti shalat, haji, dsb) ataukah tergolong muamalah (seperti jual-beli, pernikahan, dsb)? Tentu saja, pacaran itu tergolong muamalah.

Terus, adakah dalil (yang secara qath’i) mengharamkan pacaran? Tidak ada!

Jadi, karena pacaran tergolong muamalah dan tidak ada dalil qath’i yang mengharamkannya, maka berlakulah hadits “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu,” (HR Muslim) tanpa mengabaikan keberadaan dalil lain (semisal: “Wa la taqrabuz zina”).

hadits ke: 3
“Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” [HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209]

dengan hadits ini pacaran Islami di halalkan? sungguh betapa jahilnya orang yang beristimbath dengan hadits tersebut mengtakan pacaran Islami hukumnya halal.

Hadits tersebut (beserta beberapa nash lain) dijadikan dasar oleh Abdul Halim Abu Syuqqah untuk menetapkan bolehnya “bercinta sebelum khitbah”. (Kebebasan Wanita, Jilid 5 (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 71-80) “Bercinta sebelum khitbah” inilah yang kami sebut sebagai “tanazhur pranikah” alias “pacaran islami”.

Apakah Abu Syuqqah itu jahil (bodoh)? Tidak! Di “Kata Pengantar” buku yang memuat penetapan bolehnya “bercinta sebelum khitbah” itu, Syaikh Yusuf Qardhawi justru memuji-muji:

“Saya [Qardhawi] juga mengenalnya [Abu Syuqqah] sebagai seorang pemburu kebenaran yang ikhlas dalam mencarinya, tidak pernah merasa jemu dan bosan untuk mengetahui rahasianya, serta teliti dalam membaca dan mengkaji. Sifat tekun dan teliti berpikir dan mengamati merupakan beberapa keistimewaan yang cukup menonjol dan ciri yang sangat kentara dalam seluruh kehidupannya. Beliau tidak suka terburu-buru membuat keputusan dan kesimpulan, serta tidak suka meniru-niru. Keputusan dibuat melalui kajian yang teliti dan pemikiran yang mendalam.” (Kebebasan Wanita, Jilid 1 (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hlm. xxv)

Mungkinkah ia ketika ia berpacaran di dampingi mahramnya?

Ya, mungkin saja. Silakan berpacaran didampingi mahram.

Mungkinkah pacaran dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan?

Ya, mungkin saja. Kami tidak pernah melarang berpacaran “dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan”, misalnya dengan surat-menyurat, SMS, e-mail, dan media lainnya.

mungkinkah ketika ia mesra berpacaran tidak bergandeng tangan?

Ya, mungkin saja. Kami tidak pernah menganjurkan bergandeng tangan saat berpacaran.

mungkinkah … berpacaran membaca basmalah dan selesia berpacaran membaca kafarotul majlis …?

Ya, mungkin saja. Silakan!

Tanggapan

pak shodiq, apakah abu syuqqah hidup sejaman dengan qardhawi? ataukah pada masa al-ghazali?

sejaman dengan qardhawi

Sebaiknya akhi M Shodiq Mustika secara tegas mendefinisikan aktivitas didalam pacaran ini,….
Kalau setiap orang diberi keleluasaan mendefenisikan sendiri..maka kacaulah jadinya…..karena semua dipersilakan menurut masing2..

Tanggapan Admin:
Kami tidak mempersilakan menurut masing2 seenaknya sendiri.
Pak Shodiq sudah mengatakan kepada Anda:
“Selama masing-masing mengikuti hasil ijtihad yang sah, semuanya itu sama-sama tergolong dalam “pacaran islami”.” Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/29/adakah-memperkosa-secara-islami/#comment-1264
Apakah Guwe menolak keberadaan ijtihad?

Sebaiknya Definisinya bisa lebih diperjelas agar lebih transparan, saya yakin penulis memakai judul Pacaran Islami tapi intinya bukan pacaran seperti layaknya jaman sekaran yang asik bergandeng tangan berdua2an, berciuman (naudzubilah) dan sebagainya.
Perlu antum ketahui ( wahai penulis pacaran islami ), judul anda tersebut saya yakin banyak di cari oleh para pecinta pacaran, mereka ingin bahwa pacaran di legalkan padahal dalam Islam InsyaAllah tidak ada syariat yang berhubungan dengan pacaran, semoga dalam artikel selanjutnya penulis bisa lebih arif dalam menentukan judul sebuah tulisa bukan sekedar untuk mengejar trafic.
Wallahuallambishawab

Analisis Mas Dwi Yanto jitu sekali.. Semoga dengan saling menasihati begini, kita senantiasa berada di jalan-Nya. Demikian, isi surah al-’Ashr, bukan?

Untuk alasan pemakaian istilah “pacaran islami”, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/

@ Guwe & dwi Yanto

Mengenai “definisi” aktivitas pacaran islami, ana sudah jawab di link yg disebut Admin tadi, yaitu: http://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/29/adakah-memperkosa-secara-islami/#comment-1264

hmmm kalo ngga salah saya pernah baca entah di mana, bahwa al-ghazali berpendapat buku ini tidak ada yang perlu ditambah atau dikurangi. entah di blog ini atau di kata pengantar buku tersebut.

@ ikhsan

hmmm kalo ngga salah … al-ghazali berpendapat buku ini tidak ada yang perlu ditambah atau dikurangi.

Buku Kebebasan Wanita, ‘kan?
Sepertinya kau salah paham. Di bagian pengantar (hlm. viii-ix), Syekh Muhammad al-Ghazali mengatakan:

Buku ini mengarahkan kaum muslimin untuk kembali pada Sunnah Nabi saw. tanpa ditambah atau dikurangi sehingga dapat dijadikan dokumentasi berharga.

Maksudnya, isi buku Abu Syuqqah tsb sesuai dengan Sunnah Nabi, tidak “mengada-adakan” atau pun “menyembunyikan” sunnah Nabi.

Adapun Abu Syuqqah sendiri tidak menganggap buku beliau itu sempurna. Beliau mengatakan bahwa terhadap pendapat atau komentar dari Abu Syuqqah, “pembaca sendiri –yang sudah mengetahui dengan jelas perintah Allah dan keterangan Rasulullah saw.– berhak menerima atau menolaknya berdasarkan ilmu dan keyakinan yang pembaca miliki.” (Jilid 1, hlm. 54)

Syekh Muhammad al-Ghazali? bukankah saat buku ini diterbitkan beliau sudah wafat? ataukah ada al-ghazali yang lain?

@ ikhsan

Memang ada al-ghazali yang lain. Syekh Muhammad al-Ghazali itu bukanlah Imam al-Ghazali.

assalamualaikum.
tadz ane mo tanya. pacaran boleh jadi halal boleh jadi haram. pendapat ustadz melihat fenomena real saat ini (muda/i islam yg pacaran) gimana (kira2 berapa% yang dah njalanin pacaran islami???), di temenin muhrim, tanpa khalwat, tanpa curi2 pandang, tanpa pegang2 tangan, tanpa di selingi imajinasi2 ngaco, tanpa… tanpa… sehingga saya ingin jawaban ustadz pacaran halal ato haram ??? to the point ya… biar saya gak bimbang. emang sih tergantung orangnya…kalo itu gua dah ngerti. ada yang perfect 100% islami gak(ada gak orangnya ya yg ngejalanin), mungkin ustadz sendiri yang ngejalanin??? . karena gak semua orang punya keinginan mengetahui lebih dalem.
..ini tuk referensi saya aja kok, biar sebagai masukan buat saya pribadi???

@ fahri

… pendapat ustadz melihat fenomena real saat ini (muda/i islam yg pacaran) gimana (kira2 berapa% yang dah njalanin pacaran islami???), ….

wa’alaykum salam

Seandainya yang islami itu baru satu persen, marilah kita meningkatkannya menuju seratus persen. Itu sebabnya diperlukan islamisasi. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/

[...] periksa artikel saya mengenai “penempatan dalil-dalil” tersebut, yang saya publikasikan di sini pada enam hari sebelum perdebatan tersebut [...]

[...] Salafi sampai Hamil di Luar Nikah Dalil yg dipake [utk islamisasi pacaran] mungkin aja shohih, tp tidak shorih (jelas) menyebut pacaran itu boleh [...]

Leave a response

Your response:

Kategori