Posted by: M Shodiq Mustika | 6 September 2007

Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?)

 

Para penentang pacaran islami berlandaskan dalil. Para pendukung pacaran islami pun berdasarkan dalil. Manakah dalil yang lebih kuat antara keduanya?

 

Pada garis besarnya, sebagaimana tercantum di halaman Kritik, penentang pacaran islami mengemukakan dalil-dalil:

  • Mendekati zina itu terlarang.

  • Menikah itu dianjurkan.

  • Tanazhur pra-nikah itu dianjurkan. (Adapun taaruf pra-nikah tidak ada dalilnya.)

 

Kuatkah dalil-dalil tersebut? Ya dan tidak. Dalil-dalil tersebut cukup kuat bila dihadapkan dengan pacaran non-islami, tetapi lemah bila dihadapkan dengan pacaran islami. Letak kelemahannya adalah penempatannya yang tidak pada tempatnya.

 

Mengapa bisa kita katakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak pada tempatnya? Sebabnya:

 

Bagaimana dengan dalil yang dipegang oleh para pendukung pacaran islami? Benarkah ada dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami?

 

Sebagian besar penentang pacaran islami menyangka, keberadaan pacaran islami tidak didukung dengan dalil sama sekali. Bahkan, mereka mengira, pacaran islami ini merupakan bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Padahal, seandainya mereka membaca dengan cermat buku-buku (dan artikel-artikel) pacaran islami, tentu mereka jumpai dalil-dalil yang menguatkan keberadaan pacaran islami. Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)

  1. Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

  2. Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.

  3. Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

 

Jadi, dalil-dalil para pendukung islamisasi pacaran lebih kuat daripada dalil-dalil para penentang pacaran islami. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini, kita tidak lagi membuang-buang energi untuk berdebat mengenai halal-haramnya pacaran. Sudah saatnya kita lebih berkonsentrasi pada bagaimana pacaran secara islami. Wallaahu a’lam.

 

Tanggapan

Assalamualaikum Ustad Shodiq yang saya hormati.

Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf. Selama ini saya telah menzalimi Ustad. Di forum MyQuran dan di beberapa blog, saya telah mengolok-olok Ustad. Saya yang bodoh ini mengira Ustad kaki-tangan JIL yang hendak merusak Islam dari dalam. Saya tak rela muda-mudi Islam rusak gara-gara “pacaran islami”. Inilah yang membuat saya bersikap kasar dan keji kepada Ustad.

Syukur alhamdulillah, seorang teman lama telah menyadarkan saya. Dia kenal Ustad. Katanya Ustad orang Muhammadiyah tulen dan sangat mencintai Islam. Lalu dia meminjami saya buku karya Ustad, Pelatihan Salat SMART. Tadinya saya malas baca itu buku. Lalu karena penasaran, saya baca juga akhirnya. Niat awal saya, saya ingin cari kelemahan buku itu. Saya mau memanfaatkannya untuk menyudutkan Ustad lagi. Tapi tak saya temukan kelemahan buku itu. Malah yang saya temukan kelemahan saya sendiri. Merasa sudah alim (pandai), padahal masih jahiliah (bodoh).

Saya baca buku Pelatihan Salat SMART tiga kali. Sampailah saya pada kesimpulan, tidak mungkin orang yang menulis buku ini hendak merusak Islam, dari luar ataupun dari dalam. Jadilah saya pertimbangkan kembali penolakan saya terhadap “pacaran islami”. Lalu tadi saya baca artikel “halal-haram pacaran” ini. Saya merasa terpukul KO. Hujjah Ustad benar. Saya salah. Saya jadi sadar, tidak seharusnya saya menentang pacaran islami. Saya taubat.

Astaghfirullah… Saya takkan lagi menentang pacaran islami. Saya takkan lagi mengolok-olok Ustad. Mohon Ustad memaafkan kebodohan dan kezaliman saya.

wassalam…

tentang pacaran islami, emang uda gw lakuin selama hampir setahun ini. tujuannya emang untuk menikah. alhamdulillah semua berjalan dengan baik. makasih banget buat bapak atas segala artikel yang berguna

semoga pacaran islami yang diutarakan bapak shodiq ini tidak menjadi “dalil/hujjah” bagi para pemuda yang menjalin cinta dan sudah mulai melewati batas-batas yang telah ditunjukkan oleh Islam ….

Subhaanallaaah….
Artikel yg luar biasa.
Belum pernah kutemui yg kayak gini.
Pantesan, DZ jadi “terpukul KO”.

wah pacaran ngga ya enaknya?
belom punya pacar tapi aku….
tapi aku pengen bisa deket sama seorang akhwat. ;-p

sebenarnya istilah “pacaran islami” itui gimana?dari mana asalnya?
“islami” berarti islam sedikit-banyak mengarahkan/mengajarkan pacaran gitu?

buat penulisnya,(maaf sebelumnya) sudah pernah pacaran belum? islami?

definisikan dulu apa itu pacaran Islami, baru anda bisa berargumen,. semmoga Allah meberikan hidayah pada penulis artikel ini.

Pacaran islami???gmana caranya??anak muda zaman sekarang emank da yang mau diajak untuk berpacaran dengan komitmen akan melanjutkan ke jenjang pernikahan??maf pa ustadz sya agak pesimis mengomentari artikel ini tp yang jelas sya msih ragu dengan adanya pacaran islami melihat perilaku pemuda-pemudi islam sekarang ini..
pa ustadz tmn sy termasuk orang yg katanya menjalankan pacaran secara islami,tp sungguh mengherankan yang dia dapat bukan lah pujian karena kegiatanya tp mlh dapat cemooh dan tidak jarang dia di sebut orang munafik…bagaimana tanggapan pa ustadz????

Subhanallah,

Aku kurang mengerti tentang hal yang diungkapkan dalam tulisan ini, Yang namanya nafsu tidak bisa dicegah, dimana ada kesempatan pasti ada jalan untuk berbuat zina,

Seandainya seseorang diberi kesempatan untuk berpacaran secara islami, sungguh jika kita telaah bersama, maka suatu waktu nanti orang tersebut akan berbuat zina, apakah itu dengan disengaja ataukah tidak.

Sesungguhnya hal tersebut sebaiknya dihindari saja. Karena itu mendekati zina.

Saya yakin 100% tidak ada orang yang bisa menahan hawa nafsunya jika sudah berkhalwat/berdua-duan dengan lawan jenisnya, biar bagaimanapun itu iman dihatinya, mungkin diprilaku tidak tampak tapi siapa yang bisa menjamin lewat pikirannya.

Aku berlindung kepada Allah dari hal seperti ini

sebelumna saia cuma mo bilang, saia ini bukan tergolong umat yang berpacaran secara islami. tetapi tolong, bagi yang ingin berbantah, jangan ad hominem yah?

@chodirin
bagi yang memang memahami tentang pacaran, pacaran non islam, dan pacaran islami, seharusnya suda mengerti pengertiannya.singkatnya begini :
pacaran = ikatan yang dibuat antara dua orang yang saling mengasihi.
islami = dari kata islam dan diberi imbuhan -i, berarti bersifat.

nah, kalo pacaran islami itu berarti ikatan yang dibuat antara dua orang yang saling mengasihi dan bersifat islami. atau berlandaskan agama islam.

@Awhienk
nah, jika pacaran islami itu berlandaskan syariat agama islam, apakah mungkin akan terjadi seperti yang anda katakan

“Saya yakin 100% tidak ada orang yang bisa menahan hawa nafsunya jika sudah berkhalwat/berdua-duan dengan lawan jenisnya…”

saya yakin pasangan yang berpacaran secara islami tidak mungkin akan berdua-duaan, karena
1. mereka mengerti bahwa jika berdua-duaan maka yang ketiga adalah setan
2. mereka mengerti dan paham jika mereka berdua-duaan maka mereka itu mendekati zina.

dengan catatan bahwa mereka benar-benar mengerti arti dari pacaran islami. bukan asal mencomot saja istilah pacaran islami, tetapi tidak mengerti tentang islam itu sendiri.

ow ya, buat empuna blog ini, salam kenal yah mas?

@Awhienk

Saya sama temen cewe saya kadang suka berdua2an gitu mas…
Ya namanya juga anak muda, kadang2 emang si suka aga2 nyerempet gitu :p…maklum deh, namanya manusia…punya nafsu hehehehe…tp cuma nyerempet :p
Tapi saya g pacaran loh sama dia…beneran g pacaran…cuma temenan doang…temen aja.
Gapapakan begitu sama temen…kan kita g pacaran loh

Eh…tapi jadi bingung…temenan boleh g si dalam Islam… :D

Wassalam

Apa serunya pacaran ditemani orang ketiga? heheheheh…
Daripada memasarkan kata pacaran islami yang konotasi orang pacaran itu adalah berdua-duan, mendingan dipasarkan istilah baru, tanazhur itu mungkin.
Bukan apa-apa, tidak semua orang islam itu mengerti tentang syariat agamanya. Siapa yang jamin orang memakai istilah pacaran islami, terus bertingkah laku islami. Hanya dengar-dengar ‘Katanya ada kok pacaran islami’, ‘berarti pacaran boleh ya!’, ‘berarti berdua-duaan boleh ya, asal gak ciuman, pegang-pegangan, dll, dkk’.
Jadi repot.
Mending juga bilang pacaran tidak boleh, yang boleh tanazhur.
Biar terhapuskan angan-angan berdua-duannya itu.

@ DZ
Allah Maha Pengampun dan Maha Penerima taubat. Rasulullah saw pun memaafkan kaum Quraisy yang pernah mengolok-olok beliau.

@ nasihniena
Selamat menjalankan pacaran secara islami. Semoga Allah senantiasa menyertai kalian.

@ Ananda
Amin.

@ Salsabila Hidayati
Syukron. Sesungguhnya petunjuk itu datangnya dari Allah.

@ tsani
Benar, Islam sedikit-banyak mengarahkan pacaran supaya tidak keluar dari syariat.
Mengenai apakah saya pernah pacaran, periksalah di http://muhshodiq.wordpress.com/2007/02/18/izinkan-aku-berzina/#comment-110

@ chodirin
Istilah “pacaran islami” sudah didefinisikan. Lihat http://pist.wordpress.com/2007/04/17/kenali-dan-jalani-pacaran-yang-islami/

@ rohib
Menjalankan pacaran secara islami itu untuk mencari ridho Allah, bukan untuk mendapat pujian dari orang-orang. Bila kau diolok-olok hanya karena melakukan pacaran secara islami itu, maka kasihanilah mereka yang mengolok-olok itu. Mengolok-olok itu berdosa. Mohonlah kepada Allah untuk memberi mereka hidayah dan ampunan.

@ Awhienk
Aku merasa senang atas sikap kritismu. Terhadap orang yang tak mampu menahan nafsu bila pacaran, saranku: nggak usah pacaran! Sekalipun demikian, hendaknya kita menghormati saudara-saudara kita yang mampu menahan nafsu ketika pacaran. Survei membuktikan, pacaran itu tidak identik dengan “mendekati zina”.

@ hoek
Salam kenal kembali. Terima kasih atas penjelasannya. Saya merasa terbantu.

@ kaezzar
Aku senang membaca komentar-komentarmu, termasuk komentar di forum MyQuran. Komentarmu seringkali membuat orang perlu berpikir keras. Namun, mungkin tidak semua pembaca senang berpikir keras. Bagaimana kalau pandanganmu lebih kau perjelas apa maksudnya?

pak mushodiq, tentang hadis yang menunjukkan bahwa aisyah tidak dilarang untuk melihat pertunjukan laki2, bukankah itu karena dia memang tidak melihat fisik dari para lelaki itu?

@ ndew
Pandanganmu bagus. Silakan untuk lebih mempopulerkan istilah tanazhur pranikah. Memang, sebagian saudara kita lebih dapat menerima istilah dari bahasa Arab daripada bahasa Indonesia. Sekalipun demikian, kami juga mendukung pemopuleran istilah pacaran islami. Alasannya serupa: sebagian saudara kita lebih dapat menerima istilah dari bahasa Indonesia daripada bahasa Arab.
(Yang dibolehkan bukanlah “pacaran”, melainkan “pacaran islami”. Tolong bedakan dua istilah ini.)

@ adit
Dari hadits itu kami mengambil pelajaran bahwa hendaknya kita lebih memperhatikan penampilan non-seksual lawan-jenis. Tentu saja, masih ada pelajaran lain yang bisa kita petik dari situ. Silakan menambahkan. (Kebolehan memandang lawan-jenis tidak hanya berdasar hadits tsb, tetapi juga dari hadits-hadits shahih lainnya.)

mantabs,,

semoga pelaku pacaran tidak menyalah gunakan, aMin,,
*menasehati diri sendiri*

“(Kebolehan memandang lawan-jenis tidak hanya berdasar hadits tsb, tetapi juga dari hadits-hadits shahih lainnya.)”

di mana ya saya bisa melihat hadis2 tersebut?

Sdr. Adit,
Hadis2 ttg bolehnya memandang lawan-jenis bisa dilihat di buku Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Gema Insani Press).

[...] blogwalking saya pada hari ini, mengenai “haramnya pacaran“, ada beberapa kriteria “haram” yang saya temukan. Tujuh kriteria [...]

maaf mas Shodiq, saia mo mbalesin komen yang ada disini lage bole? bole ya? huehuehue

@Ndew
ente bilang
“Apa serunya pacaran ditemani orang ketiga? heheheheh…
Daripada memasarkan kata pacaran islami yang konotasi orang pacaran itu adalah berdua-duan, mendingan dipasarkan istilah baru, tanazhur itu mungkin…”

ente lupa gimana caranya para wali bersyi’ar? kalo ente ga inget, saia juga ga inget, tapi yang saia tau, para wali menyi’arkan agama islam ga langsung dirubah gitu aja, pelan-pelan,

- tapi inget, terlepas dari penyelewengan yang malah dilakukan oleh umat islam sekarang, ajaran para wali malah dijadiin bid’ah -

mosok ntar jadi gini “kamu mau ga jadi tanazhurnya ane?” huehuehue, aneh tho?

apa yang dilakukan oleh mas shodiq ini kurang lebih suda bener, janganlah kata pacaran itu diganti dengan tanazhur, sudah cukup baek ditambahin embel-embel islami. dengan catatan orang yang memang bener-bener paham dan mengerti adab-adab antara lawan jenis lho ya?

mkasih ya mas shodiq, suda diberi ruang untuk menyampaikan pemikiran saia.

salam

\\\\\\BAHAYA MENIKAH SEBELUM PACARAN:::

Wah, mas. Anda harus bisa membuat suatu panduan bagaimana pacaran islam itu bisa menghindari hal-hal berikut :
1. Tidak berkhalwat (berdua-duaan laki dan perempuan ditempat sepi). Toh haditsnya sudah anda maklumi bukan ?
2. Menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Jadi, sangat dibutuhkan panduannya bagi saudara2ku yang hendak mengamalnya sehingga terhidar dari hal-hal yang diharamkan Alloh dan RosulNya.

Lho, saya jadi bingung. Mading DKM di sekolah saya menyatakan bahwa Pacaran Islami itu tidak ada. :?

Menurut Bapak, pacaran Islami sendiri ada atau tidak ?

Sebetulnya hanya menanyakan opini. :D

kalau pacarannya pegangan tangan, berdua-duaan di tempat sepi, dsb., itu memang tidak ada. mungkin definisi pacaran yang dipakai penulis mading seperti itu. tapi mungkin ada cara2 pacaran yang tidak berdosa. saya pun masih mempelajari hal itu :)

22. Abu Aqil Al-Atsy As-Salafy - 7 September 2007

Wah, mas. Anda harus bisa membuat suatu panduan bagaimana pacaran islam itu bisa menghindari hal-hal berikut :
1. Tidak berkhalwat (berdua-duaan laki dan perempuan ditempat sepi). Toh haditsnya sudah anda maklumi bukan ?
2. Menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.

Jadi, sangat dibutuhkan panduannya bagi saudara2ku yang hendak mengamalnya sehingga terhidar dari hal-hal yang diharamkan Alloh dan RosulNya.

*wah setuju sekali saya.

bos…kayaknya AKU setuju dengan idemu…cuma gimana ya…ayo buktiin dong…kreatif dikitlah! hehehe..

sekali lagi hendra kagum dengan pemikiran mas shodiq mustika yang lugas dan apa adanya.

salut juga untuk mas DZ yang berjiwa besar dan spotif untuk meminta maaf atas sikapnya kepada empunya blog ini. sungguh suatu sifat yang Islami sekali, betapa indahnya persaudaraan.

@aLe
Amin.

@hoek
Kusambut pandangan-pandanganmu dengan senyum mengembang. :)

@abufarhan
Bahayanya apa?

@AbuAqil
Upaya islamisasi adalah tugas kita bersama. Memang sudah saatnya kita menyiarkan panduan bagaimana pacaran secara islami.

@Mihael
Kalau di mading gak ada, carilah pacaran islami di sini. Ada, ‘kan?

@Adit
Ya, kita sama-sama belajar. Silakan simak salah satu hasil belajar saya di http://pacaranislami.wordpress.com/2007/06/01/gaya-pacaran-yang-paling-efektif/

@H-I-L
Boleh. Ayolah unjuk kreativitas yang islami.

@hendra
Terima kasih.
Ukhuwah islamiyah memang indah.
Lagipula, kalau kita para aktivis dakwah sibuk bertengkar sendiri, kapan dakwahnya?

@Pak Shodiq

Makasih bwt sarannya pak, insya Allah saya coba
Saran yang baik dr seorang yg memang ahlinya :D
Karena memang di beberapa posting, kadang masih terjadi salah paham n_n. Sekali lagi thanks bwt sharing ilmunya…

Wassalam

numpang komentar ah…..

dari beberapa link yang muncul dalam postingan ini (termasuk yang di komentar) saya mengambil kesimpulan [inget ya... ini cuman kesimpulan saya, jadi kalo salah harap maklum >:)] sebagai berikut:
1. menyentuh lawan jenis itu boleh (berdasarkan hadist yang menyatakan kalo ada wanita selain istri-istri rosululloh yang menyisiri rambut rosul
2. berkholwat itu boleh berdasarkan hadist yang menatakan bahwa rosululloh pernah berduaan dengan wanita selain istri rosululloh
3. ada begitu banyak istilah-istilah baru yang merupakan cabang dari istilah-istilah yang telah dikenal pada zaman rosululloh, misalnya nazhar pra nikah dan taaruf pra nikah.
4. masih ada perbedaan prisip tentang teknis pacaran, diantara yang pro dan kontra pacaran islami. pihak kontra menyatakan bahwa pacaran pasti selalu mendekati zina, sedangkan yang pro menyatakan bahwa pacaran ga selalu mendekati zina.
NB: seperti ciri khas saya dalam seiap tulisan, saya ga pernah mencantumkan sumber dari data -data tertentu agar yang membaca mau kerja ekstra untuk mencarinya sendiri > :)

nah, masuk ke tujuan komentar saya,
1. dari sekian sedikit tulisan yang saya baca, belum ada satupun yang menarasikan tentang pacaran islami [atau mendeskripsikan ya??? maaf sengaja dilupain >:)] jadi…. ada yang bisa membantu saya?? dan saya harap dari pihak pro maupun kontra :)
2. memasukkan hadist ke dalam sebuah argumen tentunya ada penelitian khusus tentang keterkaitan dan alasan adanya hadist tersebut [saya yakin hadist yang tercantum semuanya shahih, kecuali kalo memang ada yang tau kalo hadist itu ga shahih], jadi, pasti ada penjelasan kenapa rosululloh membolehkan seorang wanita menyisiri rambutnya atau beliau berduaan dengan seorang wanita.
3. bahasa tampaknya sangat memegang peran penting dalam perbedaan ini [dan semoga bukan perpecahan], karena bahasa memiliki nilai sendiri bagi pemakainya, jangan sampai terjadi anekdot tentang orang batak dan sunda yang berantem hanya gara2 salah paham tentang kata “letakkan”. terkait masalah itu saya ngasih usul aja, gimana kalo kata “pacaran isami” diganti dengan kata “tunangan”, mungkin ga akan memecahkan masalah, tai sebagai bahan pertimbangan, masih banyak orang tua yang menganggap sakral kata “tunangan”

@kang shodiq
saya minta ijin untuk menjadikan komentar saya ini sebagai bahan blog saya [http://d4j4l.blogspot.com] yang akan datang, sekalian promosi… boleh ya… kang shodiq ganteng deh, ok say ;)

dah ah kepanjangan nih

@dajal007

silakan komentarmu itu kau jadikan bahan blogmu, asalkan tanggapanku kau sertakan pula, supaya para pembaca blogmu tidak salah paham. :)

tentang kesimpulan:

1. kebolehan bersentuhan itu dengan syarat tidak membangkitkan syahwat; lihat http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/31/4-gaul-akrab-sesuai-sunnah-nabi/

2. kebolehan berkhalwat itu dengan syarat bila terawasi; lihat http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/31/4-gaul-akrab-sesuai-sunnah-nabi/

3. ya, kita sekarang berbicara dengan “bahasa umat”

4. sebagian memang masalahnya begitu, tetapi sebagian lainnya tidak; lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/08/orang-yang-paling-sulit-didakwahi/

tentang tujuan:

1. deskripsi pacaran islami sudah ada; secara sedikit demi sedikit (bertahap) kita membahas bagaimana pacaran islami; contohnya, lihat komentar no. 28 di atas yang kutujukan kepada akh Adit.

2. penjelasan mengenai asbabul wurud hadits telah tercantum di referensi yang kami sebutkan; silakan ditelusuri

3. sebagian memang masalahnya di situ, tapi sebagian lainnya tidak; lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/08/orang-yang-paling-sulit-didakwahi/

terima kasih atas perhatiannya

satu hal yang saya masih belum mengerti adalah kebolehan berkhalwat apabila terawasi. sedangkan ada hadis yang melarang berkhalwat kecuali didampingi muhrim dari si wanita. sedangkan, yang dimaksud pak shodiq dengan berkhalwat apabila terawasi adalah tidak harus dengan muhrim. yang penting terawasi oleh orang lain. nah bagaimana ini pak? tolong penjelasannya,

wallahu a’lam.

Memang benar, ada hadits shahih yang melarang khalwat secara umum. Namun, ada pula hadits shahih lain yang menunjukkan kebolehannya secara khusus, yaitu bila terawasi. Lihat pasal terakhir dalam http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/31/4-gaul-akrab-sesuai-sunnah-nabi/
Kami mengutamakan hadits yang belakangan ini karena menurut kaidah metodologi ijtihad, kedudukan “hadits khusus” lebih kuat daripada “hadits umum”.

kalau begitu, apa tujuan dari hadits itu kalau pada akhirnya “tidak berlaku” dikarenakan hadits2 yang menunjukkan kebolehan? tidak apa ya banyak tanya, saya masih pemula pak.

HUAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAH

*ngakak baca blog ini*

Ingat nih dalil yang shohih, dari Aisyah radhiyallahu’anha diriwayatkan oleh BUkhari dan Muslim, rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Lebih baik tangan seorang laki-laki itu terkena bara daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya”.

Ntar malah diplesetkan, “Lho, yang nyentuh tangan kan nggak boleh, tapi yang lainnya boleh”. :))

Segala hal, yang pake embel-embel Islami berarti menggantungkan sesuatu itu pada Allah dan rasul-Nya. Nah, kalau emang rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam telah mengajarkan yang namanya pacaran Islami, sudah tentu para shahabatlah yang bakal melakukannya. Nah… kalau seenaknya menggunakan embel-embel Islam, padahal nggak ada dalilnya namanya bid’ah.

Siapa bilang nggak ada aturannya soal beginian, itu cuman akal-akalan orang yang nggak punya ilmu aja. Dan sudah pasti yang berkata ada pacaran Islami itu adalah orang yang memang melakukan pacaran.

Tak lebihnya mirip orang yahudi yang tahu kebenaran, tapi mereka membelokkan ayat sekehendak mereka.

setahu saya, “menyentuh” dalam hadits itu adalah bahasa halus dari bersetubuh. bener ga nih pak shodiq?

@Mas Romadhoni a.k.a Exblopz

>>>Nah, kalau emang rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam telah mengajarkan yang namanya pacaran Islami, sudah tentu para shahabatlah yang bakal melakukannya>>>

Mungkin alesan ini kurang tepat mas, karena Rasul juga dulu g pernah ngelakuin taaruf gaya aktivis sekarang kan?

Bukannya lebih baik diteliti dulu apa maksudnya pacaran islami di sini?

Wassalam

@adit
Keberadaan “hadits umum” itu tetap penting. Seandainya tidak ada hadits yang secara umum menyatakan terlarangnya khalwat, maka dapat ditakwilkan bahwa kita boleh berkhalwat pula dalam keadaan lainnya. Lantaran keberadaan hadits umum itulah maka pemahamannya terbatas pada “bila terawasi”.

Mengenai “menyentuh”, benar katamu bahwa ” itu adalah bahasa halus dari bersetubuh”.

@romadhoni
Tolong tunjukkan kalimatku yang manakah yang “membelokkan ayat sekehendak” diriku!
Mungkin Anda membaca blog ini sepintas lalu, kurang cermat, sehingga Anda salah-paham.

@kaezzar
Terima kasih, kau tak bosan-bosannya berdakwah meskipun mereka sulit menerima kebenaran.

macam2 saja T_T, cari2 alasan saja utk melegalkan yg diharamkan ALLAH… hati2 loh klo banyak yg ngikutin nih tulisan, ngga’ jamin juga kn klo nih tulisan shahih/ dijamin benar 100%, lah klo salah di mata ALLAH, bisa brabe ntuh, yg nulis bisa dapet tumpukan dosa dari orang2 yg ngikutin tulisannya.

Kesimpulan:
Para pendukung pacaran islami berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Para penentang pacaran islami berdasarkan prasangka buruk tanpa bukti sama sekali.
Jadi, jelaslah bahwa pendukung pacaran islami itu lebih islami, sehingga lebih layak kita terima.
http://muhshodiq.wordpress.com/2007/04/15/islamisasi-pacaran-yang-berkualitas-tinggi/

@embuh
Tolong kalau menuduh orang itu mbok ya pakai bukti. Terus, tunjukkan pula bahwa kau menjamin 100% bahwa pandanganmulah yang benar. Kalau memang ada bukti dan jaminan 100% darimu, kita gak keberatan mengikuti pendapatmu.

@observer => sedang bikin kesimpulan sndiri yg ini juga kagak bakalan 100% bener juga v(^_^)

klo ngomongin bukti mah capek, gak bakalan nrima juga bwt yg pro pacaran islami, kayak komen2 disini juga T_T, bakalan debat kusir ajah. tp aq pro banget kok pacaran islami klo dah sdh nikah.

kutip :
“tunjukkan pula bahwa kau menjamin 100% bahwa pandanganmulah yang benar. Kalau memang ada bukti dan jaminan 100% darimu, kita gak keberatan mengikuti pendapatmu.”

mang dirikuh bilang klo punyakuh 100% benar?? itu kan tulisanku saja, terserah yg baca dunk, mo nrima ato nolak, tafadhol.

@Embuh

Maaf, IMO ya…
Tapi kalo ucapan/tulisan kita disertai bukti, akan lebih baik dibanding dengan ucapan/tulisan kita tanpa bukti.
Karena tanpa bukti, bisa jadi itu hanya prasangka/dugaan2 yg kita persepsikan sendiri.

Di sini, baik yg menentang atau mendukung, g bakal ada yg bisa njamin 100%. Apalgi kalo ternyata, persepsi tentang pacaran masih beragam…

Coba liat deh,

>>>…tp aq pro banget kok pacaran islami klo dah sdh nikah.>>>

Kata2 ini bisa muncul karena dalam persepsi anda, pacaran itu pasti zina, at least mendekati zina.

Tapi bagi mereka yg melakukan pacaran islami…pacaran sehabis nikah itu rugi besar :D

Kenapa?
Jangankan sampe ML ataw kissing, pegang2an aja ngga ko…
Nah kalo abs nikah trus disuruh gitu lagi, ya “rugi” dunk :p
Koz udah dihalalin semuanya ko….. v n_n

Wassalam

salam

pacaran islam si boleh2 aja asal jangan ber Akhlwat aja dengan sie doi..agian kalo misal kita telp2an tapingak ada manfaat buat apa coba yah…

Mohon maaf jika dibawah ini ada tanggapan yang salah atau kurang berkenan di hati antum-antum. Ana tidak memihak kepada yang pro maupun kontra, cuman mau memberikan beberapa tanggapan.
-kalo gak salah kan pacaran islamiah tidak boleh bersentuhan satu sama lain ataupun berpandangan, jadi gimana cara pacarannya, terus kenapa ga’ nikah langsung aja. Tapi kayaknya jika belum siap menikah lebih baik ditahan dahulu dan mendekatkan diri kepada allah atau meminta petunjuknya agar dijauhi dari hal-hal yang tidak baik.
-kenapa istilah pacaran islamiah nggak diganti aja, agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman?
-Ada ga’ sih ayat-ayat di al-quran yang membenarkan pacaran islamiah?
-Apakah rasul dan para sahabatnya pernah melakukan pacaran secara islamiah?
Mohon, ana minta tanggapan balik ya…..

[...] tersebut yang kami jadikan dalil utama islamisasi pacaran, tetapi yang kusampaikan di artikel Halal-Haram Pacaran (Dalil Mana Yang Lebih Kuat?). Mengapa bukan hadits di artikel itu yang sampeyan jadikan contoh  “untuk sekedar pembuka kritik [...]

@JQ
-knapa gak langsung nikah, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/04/11/12-alasan-mengapa-bercinta-sebelum-menikah/
-knapa istilahnya pacaran islami, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/
-mengenai ayat Qur’an, baca kembali artikel di atas dg lbh cermat, terutama pada dalil nomor 1
-mengenai rasul dan sahabat, itu tergantung apa definisi kita mengenai “pacaran”; kalau definisinya adalah “percintaan pra-nikah”, ada beberapa riwayat yg secara tersirat menunjukkan adanya “percintaan pranikah”.

#

Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

*pak, adakah dalil lain yang menunjukkan adanya percintaan pranikah di jaman nabi saw? karena dalil di atas rasanya kurang meyakinkan.

@adit
Versi lengkap hadits tsb lumayan panjang dan telah kami muat di
buku kami. Pada versi panjanglah bisa terlihat jelasnya fenomena percintaan pra-nikah itu.

Assalamu’alaikum…..
ijinkan saya yg awam dan masih harus banyak belajar ini ikut nimbrung dikit yak….
pak,terlepas dr masalah halal-haram nya pacaran dalam islam (Wallahu’alam, saya ga tau)….:-), sebenernya inti dr wacana/topik pacaran&pacaran islami ini apa sih ? supaya orng yg pacaran itu tidak mendekati zina/berzina ? bukankah orng yg tdk pacaran (teman) atau bahkan yg sdh menikah jg banyak yg melakukan itu (mendekati zina/berzina)….??!
So, bgmana kalo topiknya jd Menikah atau Menikah Islami aja (kalo memang harus pake kata islami) ? atau sekalian Berperilaku&berakhlak Islami…..? Saya rasa itu jauh lebih baik
Ma’af pak, saya hanya berharap, jng sampai ada orang awam (seperti saya) yg salah menafsirkan, kemudian dia melakukan pacaran islami, tp akhirnya kebablasan jg. coz sekuat kuatnya iman manusia (kecuali Rasul) pasti ada naik & turun nya kan (fluktuatif) ?sedangkan yg namanya setan akan selalu menggoda manusia setiap saat, dr arah depan,belakang,samping,atas maupun bawah…..ini bukan berarti saya penentang pacaran…tp saya jg bukan pendukung pacaran…..(bingung kan ???). maksudnya saya salut ama orng yg memutuskan untuk tidak pacaran alias Pacaran Setelah Nikah…tp saya jg menghargai orang yg mau pacaran dulu sblm nikah….itu kan hak masing2 (tentunya konsekuensinya/risikonya jg ditanggung masing2).
terakhir, untuk sekedar joke aja….saya teringat kalimat yg pernah diucapin ama Tukul “Ndeso” Arwana kalo ktemu bintang tamu EMPAT MATA yg cantik dan seksi…:
“Iman saya mungkin kuat, tp “IMRON” yg gak kuat….”
…ngartos maksude pan ? :-)

Wass…..

Salut buat ajay yg rendah hati dan “menghargai orang yg mau pacaran dulu sblm nikah” walau dia sendiri “memutuskan untuk tidak pacaran”.

Btw, topik yang dia persoalkan, yaitu “mengapa islamisasi pacaran”, sudah dibahas di http://pacaranislami.wordpress.com/about/

Sedangkan alasan “mengapa pacaran dulu sebelum menikah” telah dibahas di http://pacaranislami.wordpress.com/2007/04/11/12-alasan-mengapa-bercinta-sebelum-menikah/ :)

@ajay_juve
“So, bgmana kalo topiknya jd Menikah atau Menikah Islami aja (kalo memang harus pake kata islami) ? atau sekalian Berperilaku&berakhlak Islami…..? Saya rasa itu jauh lebih baik”

yang ini rasanya nggak perlu ‘dibahas’ deh… karenaaaa udah jelaskan hitam putihnya???

“Ma’af pak, saya hanya berharap, jng sampai ada orang awam (seperti saya) yg salah menafsirkan, kemudian dia melakukan pacaran islami, tp akhirnya kebablasan jg.”

pacaran Islami gunanya supaya orang nggak kebablasan… klo kebablasan??? simpulkan aja sendiri

“Tukul “Ndeso” Arwana kalo ktemu bintang tamu EMPAT MATA yg cantik dan seksi…:
“Iman saya mungkin kuat, tp “IMRON” yg gak kuat….”
…ngartos maksude pan ?”

Onde mande, bahaso aa lo tu??? ndak ngarati awak do aa…??? Pak Shodiq tolong diartikan ya??

Netral kok g pake prinsip “Biarlah, karena bumi akan berputar dg sendirinya” aneh masi bisa comment..?

Mungkin maksud ajay_juve itu saddudz dzari’ah (pencegahan).

Bagi kita sudah jelas, kepada yang tidak kuat menahan nafsu syahwat, kita berseru: jangan pacaran! Sungguhpun demikian, kita perlu menghargai saudara-saudara kita yang mampu menjaga diri ketika pacaran. Survei ilmiah membuktikan, pacaran itu tidak identik dengan mendekati zina. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/03/ciuman-dengan-pacar/

He he he…
Setelah membaca postingan p Shodiq di sini saya jadi berpikiran lain, soalnya kanda2 saya di IMM yang tak menolak aktivitas pacaran dulu gak begini seh penjelasannya :
Barangkali asbabun nuzul p Shodiq membuat “ide” usaha ini adalah akibat melihat realita bahwa aktivitas pacaran di sekitar kita memang sudah meraja-lela dan sulit di stop dgn cara2 biasa. Maka p Shodiq pun melakukan hal ini untuk meredam maksiat yg lebih besar. Semoga dugaan saya benar.
Kalo bgitu yg saya tahu sekarang ada 2 metoda dalam meredam negatif aktivitas pacaran yang konvensional :
1. Para aktivis Islam (ikhwani) melakukannya dengan mengembangkan fatwa bahwa pacaran haram. Usaha ini sukses untuk kalangan mereka, tetapi mungkin akar rumput banyak yg tidak mengindahkannya.
2. P Shodiq punya gagasan lain [saya pikir, kalo saya benar, ini original] begini kali usaha bapak : biarlah kita luruskan saja keinginan muda-mudi tetapi pelan2 kita arahkan agar maksiat yg lebih besar tidak terjadi.

Wallahu a’lam.
Itu dulu koreksi saya atas komentar saya sebelumnya.
Ntar kita diskusi lagi da…h :D

ps:
Dulu ikutan gabung IMM gak ?

Terima kasih. Kedewasaan telah menjadikan mas Herianto dapat memahami usaha kami.
Benar, dulu Pak Shodiq pernah menjadi Sekretaris Umum IMM Komisariat Gadjah Mada dan kemudian aktif di IMM Cabang Sleman, Yogyakarta (yang saat itu meliputi UGM, IKIPN, dan IAIN Su-Ka). Waktunya sekitar menjelang tahun 1990 dan sesudahnya.

Baik pak… JazakaLlahu atas tanggapan baliknya.. :)
Saya jadi ingat dengan tahapan2 dakwah yang dulu dilakukan “tim dakwah” di zaman wali songo…
Beberapa ulama sekarang ada yg beranggapan bahwa dakwah wali songo belum selesai dan mereka meninggalkan masalah yg sering kita sebut dengan TBC (Tahyul, Bid’ah, Churafat). Dan sekarang kitalah yg bertugas membasmi itu semua.

Dalam hal metoda dakwah secara bertahap saya setuju dari pemikiran Yusuf Qardawi dengan gagasan “fiqul awwaliyah” nya. Sesekali barangkali boleh juga bapak mengacu ke pemikiran tersebut untuk mengkomparasi gagasan ini sekedar menambah bahan utk diskusi. Kalo pun Yusuf qarsawi ada mbahas masalah pacaran di sejumlah sumber , barangkali pemikirannya perlu dikaitkan ke sumber2 dia yg lain.

Alhamdulillaah… Kalo gitu, kita sejalan. Memang gagasan Qardhawi tersebut itulah yang paling mempengaruhi metode dakwah kami. Salah satu pemikirannnya telah dimuat di sini. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/18/gairah-yang-berlebihan/

pacaran secara islami menurut saya sih boleh2 aja supaya kita bisa lebih mengenal pasangan kita

Nah ini dia pak…
Ijtihad syekh Yusuf Qardawi yang dituangkannya dalam pemikiran berupa : fiqul awwaliyah (prioritas), fiqul muazzamah dan fiqul waqi’ tersebut tentu disertai syarat2 jika hendak digunakan dalam menghasilkan fatwa tertentu. Dalam hal ini saya lebih menyukai amal jama’i ktimbang amal fardhi dalam hal usaha2 dakwah yg diduga sensitif dan mnyangkut khalayak ramai.
Mmm tentang adanya hujjah yg dipinjam dari ulama terkenal, jika ulama tersebut masih hidup tentu dapat dikonfirmasi ttg apa yang dia maksud dan apa yang kita tangkap. Saya kira syekh Yusuf Qardawi masih hidup, ada beberapa teman yg dapat berdialog langsung dengan beliau (jika ke Indonesia) dan kita dapat mengkonfimasi bagaimana pemikiran dia sesungguhnya jika dikaitkan dengan usaha p Shodiq ini. Tidak mudah untuk sekedar mengatakan bahwa usaha ini ma’ruf atau menyadarkan bahwa usaha ini maksiat, apalagi jika kita sama2 saling bergegas (maen comot-camit aja), walau segala sesuatunya bergantung pada Allah. :)
Akhirnya perlu merujuk ke personal - nya langsung, apa memang itu yang mereka (dia) maksud…
Makanya saya suka diskusi aja, ktimbang vonis memvonis di awal, atau seperti yg comot-camit tadi. :)
Gmana nih syekh Yusuf Qardawi, bisa gak ngasi komentar ke sini … :mrgreen:

Saran menarik. Kami pun mengharapkannya.

Ada yang perlu kami tegaskan, Mas Heri. Yang kami katakan tadi: “gagasan Qardhawi tersebut itulah yang paling mempengaruhi metode dakwah kami”, bukan materi dakwah, yang diantaranya berupa fatwa.

Untuk materinya, mengenai cinta pra-khitbah, kami lebih banyak bersandar kepada Abu Syuqqah daripada Qardhawi. Namun, walaupun berbeda pandangan, Qardhawi menghargai usaha Abu Syuqqah. (Lihat “Pengantar Dr. Yusuf Qardhawi” dalam Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita.)

yakinkah kita bahwa itu menjamin tidak akan menjerumuskan ke hal yang lebih buruk?
yakinkah semua muslim dapat berpacaran islami?

sayang pak,, ID anda di multiply udah tewas :P,,?? diskusi kita belum selesai tuhh,,

PACARAN HARAM!

@ibtisam
Tidak semua yang pacaran itu mendekati zina. Jadi, ada yang bisa pacaran secara islami.

@tegoeh al banna :) Kau sendiri yang menyatakan ketidaksukaan melihat aku “ada di mana-mana”.
Berdasar masukanmu itu, kubatasi keberadaanku di WordPress saja (kecuali dalam keadaan “darurat”).
Untuk tanggapanku thd komentar valhalla, lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/16/apakah-dalil-dalil-pacaran-islami-asal-comot/

salam..
pantaskah kau dibilang ust.pa??
bener2 deh..
pemikiranmu ituu..apa kaga kurang dahsyat??
eh..inget..dunia udah mau kiamat!
masih sempet aja bikin sensasi yang sangat “HEBAT”..
salut2..saya mohon anda bisa berfikir jauh ke depan..ngga cuma kpengennya napsu anda..
saya jadi khawatir..klakuan anda,dapat menghancurkan islam,sdikit demi sdikit..apa yang bapa mau sih??pengikut??pujian yang salah t4 pelontarannya??atau..apaan??hah??bisa pacaran juga??
huh!!ada2 aja ya..
saya aja yg lebih muda dr anda bisa berfikir sperti ini..knapa anda engga??bisakah kau memberi contoh teladan yang baik,bagi generasi muda??????smoga Allah memberikan hidayahNya pada mu pak!

@hz86
“bisakah kau memberi contoh teladan yang baik,bagi generasi muda??????”
Alhamdulillah Beliau telah memberikan pengajaran yang sangat berarti dan dahsyat bagi generasi muda, yang membimbing kita (remaja) agar terkontrol dan terkendali dalam bergaul, termasuk saya” (Bapak M Shodiq itu dah beristri beranak, gimana caranya kasi teladan?)

“smoga Allah memberikan hidayahNya pada mu pak!”
Amiin.. agar Bapak mempunyai ilmu yang lebih banyak lagi untuk meluruskan dan memberikan titik terang kepada orang-orang yang telah mengharamkan yang halal ini…

kang mau minta pendapat (konfirmasi ulang) terhadap tulisan yang ada di http://myquran.org/forum/index.php/topic,27509.msg669937.html#msg669937

maklum nih, lagi ngumpulin data tentang penafsiran terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh yang pro maupun kontra pacaran islami.

tulisan tersebut terkait dengan salah satu praktek pacaran islami, yaitu berpegangan tangan jika tidak merangsang syahwat atau kalo melihat secara umum menjadi bersentuhan. maaf kalo udah pernah ada yang posting atau pernah di jawab.

@dajal007

Sebenarnya, aktivitas utama pacaran islami adalah tanazhur, sedangkan tanazhur yang paling efektif adalah “menyimak”. Kurang tepat bila kau katakan “salah satu praktek pacaran islami, yaitu berpegangan tangan jika tidak merangsang syahwat”. Lagipula, kami tidak pernah menganjurkan pegang tangan pacar (walau tak melarang bila tidak merangsang syakhwat).

Mengenai penafsiran dalil tsb, lihat http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/23/haramkah-menyentuh-lawan-jenis-non-muhrim/ dan http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/23/sentuhan-sebagai-ekspresi-cinta-menurut-sunnah-nabi/

link myquran yang diberikan d*j*l007 cukup menarik pak. di sana orang2 berdebat mengenai pacaran islami. mungkin sekarang saatnya membuat artikel berisi argumen dan bantahan terhadap penentang2 di myquran itu.

gila, lo pada cari celah2 aja,
gua tau pacaran itu dosa, tp tinggal guanya aja.

bukan kah zina kecil termasuk zina hati? berarti klu pacaran, hati kita udah berzina dong? dan zina kan haram dalam islam…

@ikhsan
wah.. link yg saya kasih mah bukan tentang perdebatan pacaran islami tapi tentang perdebatan berpegangan tangan.

klo yg pacaran islami ada di http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.0.html tapi saya saranin jangan terlalu banyak argumentanpa dalil dulu di sana, soalnya dah banyak.

dalam menentukan suatu hukum kita kan perlu melihat dalil2 yg ada. nah, klo untuk kasus pacaran islami atau lainnya yg merupakan istilah baru dlm bahasa indonesia, kita pun perlu melihat ijma-ijma yg berkaitan dengan hal tersebut

ooh pegangan tangan. kalo itu lebih baik dihindari sih. hihi.

@kang shodiq
maaf kang kalo saya posting dua kali :D terus juga maaf kalo reply sebelumnya akang anggap sebagai iklan juga :D

bek tu kibor

kalo ada hal utama berarti ada hal pendukungnya atau tambahannya kan? dan dalam asumsi saya terhadap beberapa postingan di blog ini pegangan tangan bisa menjadi salah satu hal pendukung praktek pacaran islami, saya mengambil kesimpulan ini berdasarkan salah satu tanya jawab yang ada di blog akang di http://pacaranislami.wordpress.com/2007/05/08/konsultasi-cara-pdkt-ama-akhwat-aktivis/#comment-397 memang dalam postingan itu akang tidak menganjurkan tetapi membolehkan dengan syarat.

terus terkait dengan tanazhur, boleh tidak saya minta dalil2 tentang praktek tanazhur yang akang maksud dalam http://pacaranislami.wordpress.com/2007/05/11/aktivitas-terpenting-pacaran-islami/#more-30 sebab saya baru tau satu aja hadits tentang diperbolehkannya tanazhur saat akan menikahi seorang wanita. (berhubung saya lupa redaksinya seperti apa jadi saya belom bisa postingin di sini :) )

Hmmm ana berhasil mencopy hadits-hadits tentang di jadikannya dalil tentang halalnya pacaran Islami, benarkan begitu?…

Tiga diantaranya adalah sebagai berikut. (Dua dalil pertama bersifat umum, tidak hanya mengenai pacaran, sedangkan dalil ketiga jelas-jelas mengenai pacaran.)

Mengenai hubungan antar manusia, pernah Rasulullah saw. bersabda: “Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190) Karena pacaran tidak disinggung dalam Al-Qur’an, kehalalannya tidak mustahil.

Nabi saw. bersabda, “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu.” (HR Muslim) Hadits inilah yang menjadi dasar kaidah ushul fiqih yang menyatakan bahwa pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya. Dengan kata lain, selama tidak ada dalil yang dengan tegas mengharamkannya, maka hukumnya tidak haram. Begitu pula perihal pacaran.

Pada kenyataannya, budaya pacaran (percintaan pra-nikah) sudah ada pada zaman Rasulullah. Adakah dalil dari beliau yang mengharamkannya? Ternyata, beliau sama sekali tidak pernah mewanti-wanti para sahabat untuk tidak pacaran. Beliau tidak pernah mengharamkan pacaran. Bahkan, sewaktu menjumpai fenomena pacaran, beliau tidak sekedar membiarkan fenomena ini. Beliau bersimpati kepada pelakunya dan justru mencela sekelompok sahabat yang memandang rendah pasangan tersebut. Beliau menyindir, “Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?” (HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209)

[di ambil dari pacaranislami.wordpress.com]

Sebagai pembukaan pembicaraan, ana akan katakan sesahih apapun dalil dari al qur’an dan hadits belum tentu menjadikan amalan tersebut menjadi boleh. Karena kesalahannya dalam memahami hadits tidak berdasarkan pemahamannya ‘ulama salafus sahlih apa lagi pemahamannya para sahabat radiyallohu ‘anhum. Yang mana beliau hidup semasa rasul dan hidup semasa wahyu di turunkan.

hadits pertama:

“Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya[/b].” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190)

yang menjadi pertanyaan, sudahkan si penulis “pacaran Islami” membaca fathul barri’?

dalam fiqih sebuah kaidah:”apa-apa yang di syaratkan secara umum dan tidak di syariatkan secara khusus(tafshil) ketika salah menentukan, maka ia rusak”(batallah hukum tersebut). Dalam hal ini pacaran Islami. Kenapa rusak, tidak satupun ulama ahli hadits yang menysarah hadits tersbut bersitimbath dengan hadits tersebut bahwa “pacaran Islami” halal. Dan jelas penafsiran tersebut menyimpang dari pemahamannya para ‘ulama.

ada satu kaidah yang menjelaskan bahwa:”Sunnah yg bukan syariat ini ditentukan oleh para ulama” berdasarkan ayat : “Katakanlah sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kalian (tetapi aku) diberikan wahyu..” (QS 18/110). Pertanyaan dari saya:”apakah si penulis tentang”pacaran Islami” seorang ‘ulama?” coba jawab…

mengenai hadits tersebut tidak ada satu keteranganpun penjelasan para ‘ulama bahwa hadits tersebut menjelasakan tentang bolehnya pacaran Islami. Jelas begitu kuatnya si penulis menafsirkan hadits tersebut dengan hawa nafsunya.

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. 45:1 8)

jika demikian di jadikan dalil sebagi halalnya pacaran Islami ada sbuah pertanyaan:
halalkah togel yang dalam al qur’an dan as sunah tidak pernah di singgungnya?
halalkah heroin yang dalam al qur’an dan as sunnah tidak pula di isnggungnya?
halalkah diskotik yang dalam dalam al qur’an dan as sunnah tidak pernah di singgungnya?
dan sebagainya…

atau umar bin khattab radiyallohu ‘anhu berkata ketika berpesan kepada Abu MUsa, beliau berkata:”Hal-hal yang tidak kau temui dalam al-Qur’an & as-Sunnah maka qiyas-kanlah pada yang ada nash-nya.”

dan:

Ali radiyallhu ‘anhu berkata berkata : “Ketahuilah kebenaran itu dengan jalan melakukan qiyas bagi orang-orang yang mau berfikir.”

sedangkan rukun qiyash adalah:

AL-ASHL : Sesuatu yang hukumnya ada dalam nash, biasa disebut maqis-‘alaih (yang dipakai sebagai ukuran), atau mahmul-‘alaih (yang menanggung), atau musyabbah-bih (yang diserupakan).

AL-FAR’U : Sesuatu yang hukumnya tidak ada dalam nash sehingga perlu diserupakan dengan al-‘ashl. Biasa disebut al-maqis (yang diukur), atau al-mahmul (yang ditanggung), atau musyabbah (yang diserupakan).
HUKMUL-‘ASHL : Hukum syara’ yang terdapat nash-nya menurut ashl, yg nanti akan dipakai sebagai hukum cabang (far’u).

AL-ILLAT : Sebab/keadaan tertentu yang digunakan sebagai dasar bagi adanya hukum asal, yang nanti hukum cabangnya akan dilihat persamaannya dengan hukum asal tersebut.

dam syarat sahnya qiyash adalah sebagi berikut:

MERUPAKAN HUKUM ‘AMALIYYAH : Bukan masalah i’tiqadiyyah (Aqidah) & ‘ubudiyyah (Ibadah), karena hukum masalah ‘aqidah & ‘ibadah harus berdasar ayat & hadits yang sharih (jelas) & tidak bisa menggunakan qiyas. Contoh : Jika hukum tersebut merupakan hukum ‘amaliyyah, lalu diketahui bentuknya selain pada hukum asal, seperti mengusap khuffain , maka illatnya memakai khuffain tersebut bisa ditemukan pada kondisi lainnya, seperti pada memakai sepatu.

‘ILLATNYA HARUS DAPAT DIJANGKAU AKAL : Harus hal-hal yg dapat diteliti ma’nanya (ma’qulatil ma’na) oleh akal. Kalau tidak dapat diteliti sebabnya (ghairu ma’qulatil ma’na) maka tidak shah. Contoh : Jika hukum tsb tidak diketahui bentuknya selain pada hukum asal, seperti shalat qashar bagi musafir, hukumnya memang ma’qulun ma’na yaitu menolak masyaqqah (kesulitan), illatnya juga jelas yaitu safar (bepergian), namun illat seperti itu tidak terdapat pada hal yg lain, karena tidak ada pekerjaan lain yg dapat diserupakan dengan safar, maka kondisi itu tidak dapat di-qiyas-kan.

HUKUM ASAL TERSEBUT TIDAK DITAKHSHISH : Karena jika sudah di-takhshsish (dikhususkan) maka tidak bisa lagi disamakan atau di-qiyas-kan pada hal yang lain. Contoh : Jika hukum tersebut di-takhshish, maka tidak bisa di-qiyas-kan, seperti bahwa nabi Muhammad SAW beristri lebih dari 4, atau istri-istri beliau tidak boleh dinikahi sepeninggalnya, atau cukupnya persaksian 1 orang Huzaimah bin Tsabit ra. Maka semua itu tidak bisa di-qiyas-kan karena sudah di-takhshish.

dikutip dari : http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.0.html

JIka pengambilan hukum dengan proses qiyaspun dengan hal seperti apa, ketika “pacaran Islami” di katakan halal? Bisakah si penulis bisa jelaskan karena “pacaran Islami menurut penulis tidak pernah di singgung dalam al qur’an dan as sunnah”. Sedangkan jika ada suatu hal yang tidak di jelaskan(di singgung) dalam al qur’an dan as sunnah, maka para shahabat menyuruh mengambil hukum dengan jalan qiyas. Maka dari itulah menjadi batallah dalil dari penulis menggunakan tentang halalnya pacaran Islami dengan mengambil dalil“Segala yang tidak disinggung-Nya itu tergolong dalam hal-hal yang dibolehkan-Nya.” (Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 3190)

sungguh betapa ini merupakan bukti kejahilan tentang ilmu dien ini…

hadits kedua:
“Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu” (HR Muslim)

kaitannya dengan hadits ini adalah berkenaan dengan orang badui yang meminta bagaimana cara bercocok tanam. Jelas kaitannya bukan hal-hal yang berhubungan dengan Islam. Berarti murni urusan yang tidak secara eksplisit(tafshil) berhubungan atau di syariatkan oleh Islam mengenai kaifiatnya atupun ketentuan hukumnya.

kembalil lagi kaitannya dengan “pacaran Islami”, Berarti rasul sholallohu ‘alaihi wasallam terlupa akan syariat Islam tentang “pacaran Islami”. Dalam shahih muslim dalam kitabut thaharah menjelaskan bahwa seseorang bertanya kepada sahabat salman al farisi, wahai Salman al farisi, apakah rasulmu mengajarkan seluruh ajaran Islam hingga maslah cebokpun di ajarkan?” jawab salam al Farisi,”Ya”.

begitu juga dalam surat al maidah ayat : 3

“Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu. Dan telah aku sempurnakan nikmat-Ku untukmu, dan Aku telah ridha Islam sebagai agamamu”. (al-Maidah: 3)

Dalam kaitannya dengan ayat ini, Syeik Ali Hasan Ali Abdul Hamid al-Atsari 2 mengatakan bahwa ayat yang mulia ini membuktikan betapa syari’at Islam telah sempurna dan betapa syari’at itu telah cukup untuk memenuhi segala kebutuhan makhluk .

Karenanya, tidak ada suatupun yang halal kecuali yang dihalalkannya; tidak ada suatupun yang haram, kecuali yang diharamkannya. Dan tidak ada satu agamapun (yang benar) kecuali apa yang disyari’atkannya.

Semua saja yang diberitakan oleh Nabi Muhammad, maka berita-berita itu adalah haq dan benar. Sedikitpun tidak mengandung kedustaan dan penyimpangan.

Seperti dalam firman Allah:

“Telah sempurna kalimat Rabb-mu; kebenaran dan keadilannya”. (al-An’am: 115)

Imam Thabrani telah mengeluarkan riwayat hadits 8 dari Abu Dzar al-Ghifari yang menyatakan:

“Rasulullah telah meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burungpun yang mengepakkan sayapnya di udara melainkan beliau telah menyebutkan ilmu kepada kami setiap kali kepakam sayap burung itu”.

“Tidak ada suatupun yang mendekatkan (seseorang) kepada sorga dan menjauhkan (seseorang) dari neraka, kecuali (semuanya) telah dijelaskan kepada kalian”[Hadits ini sanadnya shahih seperti penjelasan Syeikh Ali Hasan. Lihat Ilmu Ushul al-Bida' hal. 19. ]

hadits ke: 3

Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?”[HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209].

dengan hadits ini pacaran Islami di halalkan? sungguh betapa jahilnya orang yang beristimbath dengan hadits tersebut mengtakan pacaran Islami hukumnya halal.

kenapa tidak sekalian tidak berdalil dengan hadits berikut?

yang di riwayatkan oleh ibnu mas’ud radiyallohu ‘anhu, rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:’tidakkalh beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya sebagai mana ia mencintai dirinya sendiri”[hadits riwayat BUkhari dan Muslim].

Hadis Amru bin Al-As radiyallohu ‘anhu katanya:
Aku mendengar Rasulullah s.a.w telah bersabda secara terang: Sesungguhnya keluarga ayahku iaitu Si Polan, tidaklah orang yang paling aku kasihi serta menjadikan mereka sebagai sahabatku. Sesungguhnya orang yang paling aku kasihi ialah Allah dan orang-orang mukmin yang soleh [hadits riwayat Imam Muslim].

bahkan itu lebih dekat karena yang pacaran adalah orang-orang shalih.

atau dengan ini:
“Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi.” (HR. Malik dalam Al Muwaththa’, no. 1731) dan masih banyak lagi…

betapa jahilnya si penulis tentang ilmu hadits, yang menafsirkan hadits sekenanya. Di perkosanya dalil-dalil shahih shingga terkesan mendukung pendapatnya. Dan mengatakan bahwa para sahabatnya berpacaran.

Padahal rasululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-lakibersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits ShahihRiwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacarandan berpacaran hukumnya haram. Mungkinkah ia ketika ia berpacaran di dampingi mahramnya?

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(Annur ayat 21)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung. (Annur ayat 31)

pertanyaan lagi:Mungkinkah pacaran dengan cara saling menundukkan pandangan dan tidak saling berpandangan?…

atau:

“Sesungguhnya ditusukan kepada salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” Hadist Riwayat Ath Thabrani dalam shahihul jami hadistno.4921]

dan mungkinkah ketika ia mesra berpacaran tidak bergandeng tangan?

” Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan” Hadist riwayat tumudzi, 3/474 misyakatul mashabih ,3188]

apakah lebih mungkin lagi setan tidak mengikutinya ketika berpacaran secara Islami?

” Sesungguhnya hendaknya tidak masuk seseorang laki-laki dari kamu, setelah hari ini kepada wanita
yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya),kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki.”
Hadist riwayat Muslim, 4/1711]

atau bahkan ketika berpacaran minta di temani sama mama-papanya, mungkinkah begitu atau setiap kali berpacaran membaca basmalah dan selesia berpacaran membaca kafarotul majlis, seperti itukah pacaran akhi?…

semoga bermanfaat,
wallohu a’lam

« Edit Terakhir: 10 September 2007, 09:46:52 pm oleh abu_ahmad syafiq »

dicopas dari : http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.0.html

——————————————————————————–
kalo hati emang udah ketutup sih susah,, cukuplah hadits2 berikut untuk mengharamkan pacaran (emang juga haram,,),, mau diskusi kayak apa kek,, kalo emang udah prinsipnya pro pacaran ya sudah,, ada dadil yg jelas2 mengharamkan tetep aja pro,,

Kutip dari: lazios pada 30 September 2007, 02:22:10 pm
saudaraku @kaezzar yang dirahmati Allah
maaf sebelumnya jika ane kurang ahsan dalam menjelaskannya.
Terus terang, ane pribadi awalnya adalah seorang yang awam, yang hanya tahu ibadah shalat dan (jarang-jarang) baca Al-Qur’an.

===================================================
sebelumnya kita telah mengetahui hadist berikut :

Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.
(HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban [lihat Shahih Ibnu Hibban 1/436], At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184, dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 1/792 no. 430)

dan hadist larangan berkhalwat :

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.” Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,” maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.”
(HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
============================================
Dan hadist yang digunakan tentang thread ini adalah :

Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai.” (HR. Al-Bukhari no. 5234, Kitabun Nikah)

dan

Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya
Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812)

******************
Perhatikan kedua hadist di atas, jelaslah berkhalwatnya rasul adalah sebuah kepentingan yang jauh dari urusan cinta seperti halnya yang dibahas dalam thread ini.

karena hadist tersebut dapat dipastikan bahwa rasul jauh dari hal nafsu syahwat.

Yaitu perhatikan hadist berikut :

Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.
(Fathul Bari 9/414).

———————————————-
Nah…dari tujuan hadist tersebut adalah untuk suatu permasalahan tertentu yang jauh dari permasalahan cinta dan syahwat.

sedangkan jika dalam hal pacaran islami, jelaslah dapat dipastikan 100% bahwa hal tsb berhubungan dengan cinta. sedangkan cinta sebelum pernikahan lebih dekat dari pada zina.

hal tersebut berpegang pada

“Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.”
(HR. Al-Bukhari no. 5096 [Kitabun Nikah] dan Mulim no. 97,98 [Kitab Adz-Dzikir])

dan
Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an, bahwasanya Sa’id berkata, “Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda) sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata, Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata yang satunya lagi rabun): “Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan daripada para wanita.”
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 4/373 no. 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an).

Nah…karena qt adalah manusia yang lemah, jauh dari apa yang ada pada diri rasul…jangankan rasul, terhadap sahabat rasul aja sulit.

So…ga ada yang bisa ngejamin kalo’ 2 orang yg berkhalwat walau di tempat umum dapat terhindar dari zina.
karena, jika sudah dalam keadaan seperti itu banyak fitnah yang dapat terjadi, walau 1 %.

smoga dapat memberikan tambahan ilmu,terutama bagi ane pribadi yang baru aja searching, dan merangkumnya.

dicopas dari : http://myquran.org/forum/index.php/topic,26809.165.html

Tidak adakah di antara kalian orang yang penyayang?”[HR Thabrani dalam Majma’ az-Zawâid 6: 209].

dari dulu memang saya meragukan pemakaian hadits itu sebagai dalil dibolehkannya pacaran. lalu hadits di mana rasul berkhalwat, itu karena ada kepentingan. sedangkan bagaimana dengan pacaran? yang hanya makan2, bercanda, dsb.

Saya rasa tidak ada istilah pacaran islami dan pacaran non islami. Karena istilah pacaran saja manusia sendiri yang menciptakannya, jadi ini juga menjawab mengapa tidak ada dalil yang melarang adanya pacaran (ya pacarannya juga cuma istilah-istilahan doank). Alangkah bodohnya kita jika harus mencari larangan pacaran didalam Al-Qur’an (Jelas ga ada). Yang perlu kita pahami ayat tentang larangan mendekati zina (Itu jelas ada).
Permasalahan yang paling layak dibahas pun bukan Halal Haram Pacaran Islami. Tapi Boleh tidaknya Berpacaran. Kenapa demikian? jawabannya sudah ada diatas.
Jika pertannyaan boleh atau tidak berpacaran kita jawab, maka jawabannya kita lihat saja dari kehidupan panutan kita Rasulullah saw. yang pertama, Beliau tidak pernah berpacaran dan tidak mengajarkan tentang pacaran. Jadi pacaran bisa dikatakan sebagai Bid’ah. (memang bid’ah ada yang dibolehkan dan ada yang tidak) Tapi yang kedua, Apa tujuan pacaran itu? apakah tujuannya hanya sekedar untuk membina hubungan atau silaturahim. Jika ini tujuannya ngapain pacaran mendingan kita berteman atau sekalian anggap sebagai saudara (bukannya sesama muslim itu bersaudara). Ketiga, Apa pacaran itu tidak membawa kita pada zina-zina kecil yang dapat menjurumuskan kita? (buktikan saja sendiri).
Saya rasa tiga hal itu dapat menyimpulkan apakah pacaran boleh atau tidak kita jalankan.

Apa tujuan pacaran itu? apakah tujuannya hanya sekedar untuk membina hubungan atau silaturahim. Jika ini tujuannya ngapain pacaran mendingan kita berteman atau sekalian anggap sebagai saudara (bukannya sesama muslim itu bersaudara). Ketiga, Apa pacaran itu tidak membawa kita pada zina-zina kecil yang dapat menjurumuskan kita? (buktikan saja sendiri).

P shodiq saya kutip kata2 dari T. Fachrul Razie di atas karena berkaitan dengan diskusi kita. Masalah zina-zina kecil. Apa p shodiq setuju dengan istilah ini ?
Jadi ketidakmampuan menahan nafsu itu bukan seperti yang dibayangkan yaitu sekedar nafsu birahi itu… :)

Kayaknya diskusi ini makin rame, tapi ternyata yg gak setuju pacaran islami juga gak ngasi link, apa alasannya kira2 sama dengan alasan kmaren : takut dibunuh … :mrgreen:
http://muhshodiq.wordpress.com/2007/09/25/lelaki-yang-normal/#comment-1709

Sebenarnya kalo kita melakukan amal jama’i tentu permasalahan ini bisa lebih sederhana… Menurut saya sih.

@ T Fachrul Rozie

ALAIK…
Hal2 yg tidak dilakukan oleh rasul bukan berarti bidah/haram
Perlu dicermati dulu sikonnya…
Kalo masalah ibadah kaya sholat misalnya…itu jelas berlaku kaidah ini…mutlak!

Kalo ada yg sholat subuh 4 rakaat, berarti bidah…karena memang Rasul hanya melakukan 2…sesuai perintah Allah

Tapi kalo anda pukul rata semua…

“Yg g pernah dilakuin Rasul haram/bidah…”

Nanti berapa banyak perkara yg akandihukumi haram/bidah
Misal :
Taaruf yg sering dijalankan oleh para aktivis…apakah dulu pernah dicontohkan seperti itu?
Tapi masa gara2 itu, maka taaruf jadi haram…rasanya kan aneh… :)

Zina kecil…
Banyak loh org yg gara2 temenan ma lawan jenis jadi terperangkap zina kecil…lalu apa kita juga harus mengharamkan hubungan pertemanan?
Tapi itu masih mending…ada lagi si X…kenal juga ngga, g punya hub apa2 ni…boro2 pacaran…temen aja belom…koz baru kenal…
Tapi malah udh berani ngelakuin zina…

Sebenernya dalam berhubungan/berinteraksi, yg perlu dilarang itu hubungannya ataw aktivitas jahilnya si?….. :D

Wassalam

nah, sekalian saya mau nanya jadinya. untuk para penentang pacaran islami, apakah anda menentang juga hubungan persahabatan lawan jenis? karena jika melihat argumen2 untuk menentang pacaran islami, harusnya berlaku juga untuk menentang persahabatan lawan jenis.

@ikhsan
Kami tidak suka debat. Kalau kau suka, silakan membuat artikel berisi argumen dan bantahan terhadap penentang2 di myquran itu. Kami tidak khawatir mengenai ditentangnya gagasan islamisasi pacaran. Yang kami khawatirkan adalah meluasnya kemunkaran yang terdapat pada budaya pacaran, sementara kebanyakan aktivis dakwah tampaknya belum berhasil mengatasinya. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/

@sandy
kau “tau pacaran itu dosa?”
“pacaran” yang mana?
apa kau diberitahu oleh malaikat pencatat amal?

@putri
Kau salah-paham mengenai dalil-dalil halal-haramnya pacaran. Akibatnya, ulasanmu yang panjang-lebar itu tidak mengenai sasaran. Terlihat bahwa kau belum membaca artikel ini secara utuh. Silakan baca lagi dengan lebih cermat. Sementara itu, hindari “sesat-pikir”. Seperti Nur Sandhi (sang blogger misterius) yang sejauh ini masih sering sesat-pikir, kau pun juga cenderung begitu. Ini terlihat jelas pada penyimpulanmu “bukan kah zina kecil termasuk zina hati? berarti klu pacaran, hati kita udah berzina dong?” Apa kau belum belajar ilmu mantiq (logika)

@dajal007
Secara metodologis, pertanyaanmu mengenai “satu aja hadits tentang diperbolehkannya tanazhur saat akan menikahi seorang wanita” kurang tepat. Sebab, “pokok hukum dalam urusan muamalah adalah sah (halal), sampai ada dalil (yang qath’i) yang membatalkan dan mengharamkannya”.

@T. Fachrul Razie
Apa kau belum membaca artikel ini?

@Herianto
Ya, saya juga setuju amal jama’i, bahkan juga dalam ijtihad mengenai islamisasi pacaran.
Tujuan pacaran islami ada banyak, tergantung dari sudut mana kita memandang. Mas Herianto (dan yang lain-lain) pun boleh ikut merumuskan tujuan pacaran islami. Nanti bisa kita selidiki, apakah tujuan tsb sudah cukup islami ataukah belum.
“Apa pacaran itu tidak membawa kita pada zina-zina kecil yang dapat menjurumuskan kita?”
Ya, pada umumnya begitu. Itu sebabnya, kita perlu melakukan islamisasi. Cara islamisasi yang kami tempuh mengikuti salah satu metode ijtihadnya Abu Syuqqah. Lihat pertanyaan nomor 5 pada http://pacaranislami.wordpress.com/2007/09/27/pertanyaan-untuk-sang-blogger-misterius/

ass..ahli dr hongkong..srn lo stad…++ petua2x..keren bgt…saking kerenx…tnggu az…

kalo ada istilah pacaran islami,
tuh tentu ada mencuri islami, berina islami dlll.
saya setuju ada pacaran islami, but..
setelah menikah
PACARAN : Pakai CaRa Nikah
sip …

DZ ini siapa ya?

Asslm. Aduh, kayaknya seru banget ya diskusi masalah ini. Subhanallah buat teman-teman yang masih istiqomah dengan pendirian bahwa pacaran itu tidak diperbolehkan dalam Islam, karena sudah jelas-jelas kegiatan “itu” mendekati zina. Tapi, sebenernya, aku masih mau tau konsep pacaran Islami itu yang seperti apa??? trus, apakah itu cuma nama lain dari ta’aruf atau gimana sih?atau itu istilah yang dibuat sendiri untuk menghalalkan pacaran????

@asdaputri

Moga2 g suudzan ya…tapi pasti belom baca lengkap isi blognya udah komen :p

@ayu
yg g dibolehin itu pacarannya ataw kegiatan di dalam pacarannya…
biar g salah tangkep, mungkin ada baenya kalo dibaca dulu isi blognya….kan kita disuruh kroscek a.k.a cek n ricek informasi dulu sebelom kita bertindak….bukan begitu ya? :)

Wassalam

@kaezzar
Kalo melihat isi blog nya emang pacaran ini tergolong haram koq..
penjelasan dari Putri sudah cukup mumpuni bagi orang2 yg mau menerima kebenaran dan tidak memuja akal dan mantiq mereka serta tunduk pada wahyu

@ asdaputri

Ada istilah pacaran islami itu TIDAK berarti bahwa ada mencuri, berzina, atau pun memperkosa secara islami. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/2007/10/29/adakah-memperkosa-secara-islami/

@ ayu

“Pacaran islami” di sini merupakan nama lain dari “tanazhur pranikah”. Lihat http://pacaranislami.wordpress.com/about/

@ kaezzar

Betul, kita mesti cek n RICEK.

@ Guwe

1 - Blog ini pernah menyampaikan bahwa gaya pacaran (islami) yang paling efektif adalah menyimak. Haramkah menyimak kata-kata si dia?

2 - Kelak kalo ada waktu, mungkin akan kami ungkap berbagai kekeliruan argumentasi si Putri itu. Untuk saat ini, cukuplah kami nyatakan bahwa dia sama sekali tidak mengemukakan dalil yang secara qath’i-dalalah menunjukkan haramnya pacaran, baik pacaran islami yang dikemukakan di blog ini maupun di tempat lain. Padahal, pengharaman membutuhkan dalil yang qath’i. Jadi, penjelasannya itu belum cukup mumpuni dan tidak mengenai sasaran.

[...] Gimana, ya? … Hmmm…. Baiklah. Sekarang saya kemukakan bantahan terhadap penentang dalil-dalil yang membolehkan “tanazhur pra-nikah” alias “bercinta sebelum [...]